Polres Minut Ungkap Kasus Cabul 2 Anak Sekolah Dasar
EXPRESSINDONEWS.COM,Minut - Polres Minahasa Utara gelar Press Confrence ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, yang bertempat di Aula Mapolres Minut, Jumat (11/02/2022).
Waka Polres Minut Kompol Hans Karia Biri, S.SOS menyampaikan Kronologis kejadian yaitu dimana terjadinya kasus tersebut sekitar pukul 14.00 Wita disalah satu Sekolah Dasar (SD) di Wilayah kabupaten Minahasa Utara (Minut), tindak Pidana kasus pencabulan anak dibawah umur sejak tahun 2021. Korban berinisial (AA) bersama (YA) mengantar minyak goreng kerumah (AL) alias Opa karena disuruh salah satu Guru yang mengajar di Sekolah Dasar (SD) tersebut.
"Tersangka (AL) menarik tangan (AA) dengan tangan kiri dan menarik (YA) dengan tangan kanan sampai didalam kamar. Kemudian sampai didalam kamar Tersangka (AL) membaringkan korban (AA) dan (YA) ditempat tidur, kemudian membuka celana dalam kedua korban setelah itu pelaku melakukan aksinya dengan cara meraba-raba, mencium, dan meramas-ramas panyudara kedua korban tersebut." Tutur Hans Biri
Saat itu tersangka AL membujuk korban dengan memberi uang 15rbu agar supaya tidak di ketahui, namun tetap juga akhirnya diketahui.
Kemudian aksi tersebut dari Tersangka AL alias Opa diketahui oleh masyarakat dan dilaporkan ke pihak Kepolisian Polres Minut dan langsung diterima laporannya. Kemudian Polres Minut melakukan aksi pengungkapan atau penyidikan,
Sehingga akhirnya dilakukan aksi pengungkapan kasus pencabulan anak dibawah umur terhadap Opa Alias AL dengan barang bukti berupa uang pecahan lima ribu sebanyak 3 lembar, 1 Buah Celana Pendek, Baju Dalam dan Meniset.
Dari hasil penyelidikan, Kasat Reskrim Akp Fandy Ba’u mengatakan, perbuatan tersangka tidak diketahui isteri tersangka, dengan Modus tersangka memanfaatkan situasi saat isterinya sibuk di sekolah.
"Dari hasil penyidikan dari pihak Reskrim telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku AL dan sementara dilakukan pengembangan penyidikan serta tersangka tersebut telah diamankan di Mapolres Minut sambil menunggu kesepakatan penanganan kasus tersebut. Secepatnya juga dilimpahkan ke Kejaksaan maupun Pengadilan untuk dilakukan sidang." ujar Fandy Ba'u
Adapun pasal yang dilanggar tersangka yaitu Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Pidana Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 15 Tahun atau denda 5.000.000.000, jelas Kasat Reskrim AKP Fandi Ba'u, SIK.(Wulan)