Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Dugaan Mafia Solar IM alias Ichal di Bitung-Minut Disorot, Masyarakat Desak Kapolda Baru Bertindak Tegas

Tidak ada komentar

Selasa, 06 Oktober 2026

 


EXPRESSINDONEWS-- Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis solar kembali menjadi sorotan. Nama IM alias Ichal disebut-sebut dalam informasi yang berkembang sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas distribusi solar di wilayah Bitung dan Minahasa Utara (Minut).

Dugaan tersebut menjadi perhatian masyarakat karena distribusi BBM bersubsidi semestinya berjalan sesuai ketentuan dan diperuntukkan bagi masyarakat serta sektor yang memang berhak menerimanya.

Masyarakat meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Terlebih, dengan kepemimpinan baru di Polda Sulawesi Utara, publik berharap ada langkah konkret untuk membongkar jika memang terdapat jaringan atau permainan dalam distribusi solar di wilayah tersebut.

“Kalau memang benar ada praktik mafia solar, harus ditindak tegas. Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan justru kesulitan mendapatkan BBM, sementara ada pihak-pihak tertentu yang diduga bermain di belakang distribusi,” demikian aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Sorotan ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen aparat dalam memastikan distribusi BBM berjalan transparan dan tepat sasaran. Penindakan, jika ditemukan pelanggaran, diharapkan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali maupun pemasok.

Kapolda Sulut yang baru menjabat diharapkan memberikan perhatian serius terhadap informasi tersebut dengan melakukan penelusuran, pemeriksaan dan penyelidikan secara profesional.

Jika dari hasil penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana, masyarakat meminta agar proses hukum dilakukan secara tegas dan transparan, tanpa pandang bulu.

Namun demikian, IM alias Ichal maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan. Dugaan yang beredar perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kini publik menunggu langkah konkret aparat apakah dugaan praktik mafia solar di Bitung dan Minut benar-benar akan dibongkar, atau kembali berhenti sebatas informasi yang beredar di masyarakat. (***) 

Victor Mailangkay Cabut Dari NasDem, Manuver Besar Apa di Balik Langkah Sang Wagub?

Tidak ada komentar

Rabu, 30 September 2026

 


EXPRESSINDONEWS--  Peta politik Sulawesi Utara kembali bergerak. Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Dr. Johannes Victor Mailangkay, SH., MH., resmi menyatakan mundur dari Partai NasDem.

Keputusan itu disampaikan Victor setelah menyerahkan surat pengunduran dirinya di NasDem Tower, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Surat tersebut diserahkan sekitar pukul 13.45 WIB dan diterima langsung oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, serta Ketua DPP NasDem sekaligus Ketua Fraksi NasDem DPR RI Viktor Laiskodat.

“Diinfokan bahwa saya Victor Mailangkay telah serahkan surat pernyataan undur diri dari Partai NasDem, pada hari Selasa, 29 September sekitar jam 13.45 WIB di NasDem Tower Jakarta yang diterima langsung oleh Bapak H. Surya Paloh, Ketum NasDem dan Kk Viktor Laiskodat, Ketua DPP/Ketua Fraksi NasDem DPR-RI,” demikian pernyataan Victor.

Mundurnya Victor jelas bukan sekadar perpindahan seorang kader biasa.

Victor selama ini merupakan salah satu figur sentral NasDem di Sulawesi Utara. Bahkan pada awal 2026, ia masih tercatat sebagai Ketua DPW NasDem Sulut dalam struktur kepengurusan partai.

Pada Agustus 2026 pun, Victor masih tampil dalam kapasitas sebagai Wakil Gubernur sekaligus Ketua DPW NasDem Sulut dalam pemberitaan resmi Partai NasDem.



Pertanyaan politik berikutnya pun mulai mengemuka ke mana langkah Victor Mailangkay setelah meninggalkan NasDem?


Belum ada pernyataan resmi dari Victor mengenai partai politik yang akan menjadi tujuan berikutnya.

Karena itu, spekulasi mengenai kemungkinan Victor bergabung dengan partai tertentu masih harus ditempatkan sebagai dinamika politik, bukan sebuah keputusan yang telah dikonfirmasi.

Namun secara politik, keluarnya Victor dari NasDem membuka ruang baru dalam konstelasi partai di Sulawesi Utara.

Apalagi Victor saat ini masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Sulut. Pada Pilkada 2024, ia berpasangan dengan Yulius Selvanus dan pasangan tersebut didukung koalisi besar yang terdiri dari Gerindra, NasDem, Golkar, PKS, PSI, PKB, PAN dan Perindo.

Artinya, jejaring politik Victor tidak berdiri hanya pada satu partai.

Dari sinilah pertanyaan tentang “pelabuhan politik” Victor berikutnya menjadi menarik untuk dicermati.

Apakah akan bergabung dengan partai yang memiliki kedekatan politik dengan pemerintahan Provinsi Sulut?

Apakah memilih partai yang selama ini menjadi bagian dari jejaring koalisi pendukung pemerintahan?

Atau justru mengambil posisi politik baru di luar spekulasi yang selama ini berkembang. 


Yang pasti, keputusan mundur dari NasDem pada saat Victor masih berada dalam lingkaran pemerintahan provinsi membuat dinamika politik Sulawesi Utara memasuki babak baru.

Di sisi lain, pengunduran diri Victor tentu membawa konsekuensi tersendiri bagi NasDem Sulut.

Victor bukan hanya pernah menjadi bagian dari struktur partai, tetapi merupakan figur yang memimpin DPW NasDem Sulut. Bahkan pada Juli 2026, Victor masih aktif menjalankan agenda konsolidasi partai dan menerima tim formatur NasDem Bolaang Mongondow Utara.

Karena itu, pengunduran dirinya menyisakan pertanyaan lanjutan tentang arah konsolidasi NasDem Sulut setelah ditinggalkan figur yang selama ini berada di pucuk pimpinan.

Dan yang tidak kalah menarik, di mana Victor akan kembali membangun rumah politiknya?

Untuk sementara, jawabannya belum tersedia.

Tetapi ke mana ia akan berlabuh, masih menjadi tanda tanya besar yang kini menunggu jawaban dari Victor sendiri.

Satu hal yang jelas: perpindahan politik seorang Wakil Gubernur sekaligus mantan Ketua DPW partai bukan sekadar pergantian kartu keanggotaan.

Ini adalah sebuah perubahan posisi politik yang patut dicermati dalam konstelasi Sulawesi Utara ke depan. (***) 

Kapolres Boltim Ajak Masyarakat Kenang Jasa Pahlawan dalam Peringatan G30S/PKI

Tidak ada komentar

Selasa, 29 September 2026

 


EXPRESSINDONEWS-- Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) bersama seluruh staf dan jajaran menyampaikan ucapan peringatan Hari G30S/PKI, sekaligus mengajak masyarakat untuk sejenak mengenang jasa para pahlawan yang telah gugur dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia.

Pesan tersebut disampaikan melalui unggahan resmi Polres Boltim yang menampilkan Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.H., M.Si., dengan latar Monumen Pancasila Sakti sebagai simbol penghormatan terhadap sejarah bangsa.

Dalam pesan tersebut, Polres Boltim mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak melupakan pengorbanan para pahlawan yang telah memberikan jasa bagi bangsa dan negara.

“Mari sejenak kita mengheningkan cipta untuk jasa pahlawan sejati yang telah membela negeri,” demikian pesan yang tertuang dalam materi peringatan tersebut.

Peringatan ini menjadi momentum untuk mengenang kembali berbagai peristiwa sejarah bangsa sekaligus menumbuhkan semangat kebangsaan, persatuan dan penghormatan terhadap nilai-nilai perjuangan para pendahulu.

Bagi jajaran Polres Boltim, penghormatan terhadap sejarah juga menjadi bagian dari upaya menjaga semangat nasionalisme serta memperkuat kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kapolres Boltim bersama seluruh jajaran pun mengajak masyarakat menjadikan momentum tersebut sebagai refleksi untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa di tengah dinamika kehidupan bermasyarakat.

“Menghormati sejarah, mengenang jasa pahlawan, dan menjaga persatuan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk Indonesia,” menjadi pesan utama yang tersirat dalam peringatan tersebut. (***) 

PETI di HPT Garini Kembali Jadi Sorotan, Nama AK Alias Ateng Mencuat, Gakkum Diminta Turun Tangan!!

Tidak ada komentar

 


Foto: Lokasi Hutan Garini dan diduga banyak tempat Rendaman PETI (ist) 

EXPRESSINDONEWS--  Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Garini, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi sorotan. Bukan semata karena aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), tetapi juga karena munculnya pertanyaan besar mengenai siapa yang berada di balik aktivitas tambang menggunakan alat berat di kawasan hutan tersebut.

Status Garini sebagai Hutan Produksi Terbatas (HPT) membuat persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai aktivitas pertambangan biasa. Apalagi, pada 12 Mei 2026, aparat kepolisian telah melakukan penertiban di kawasan tersebut dan menemukan 10 unit excavator yang sedang beroperasi. Alat berat tersebut kemudian dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan.

Fakta tersebut sekaligus menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan berskala besar pernah berlangsung di kawasan HPT Garini.


Siapa pemodalnya? Siapa pengendalinya? Siapa yang mengatur operasional alat berat tersebut? Dan bagaimana aktivitas tambang bisa berlangsung di kawasan HPT dengan menggunakan banyak excavator?

Kini, informasi yang berkembang di tengah masyarakat kembali menyeret nama AK alias Ateng, yang disebut-sebut sebagai salah satu nama besar yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI di kawasan Garini.

Namun demikian, dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Tidak boleh berhenti pada isu maupun informasi dari sumber lapangan.

Justru di sinilah aparat penegak hukum ditantang untuk membongkar persoalan sampai ke akar-akarnya.

Sebab, jika yang ditindak hanya operator lapangan atau alat berat, sementara pemodal dan pihak yang diduga mengendalikan aktivitas pertambangan tidak tersentuh, maka persoalan PETI akan berpotensi kembali berulang.

Publik tentu masih mengingat penindakan pada Mei 2026. Saat itu aparat menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat di balik 10 excavator yang ditemukan beroperasi di Garini.

Maka, nama AK alias Ateng yang kini disebut-sebut di tengah masyarakat patut menjadi salah satu informasi yang diverifikasi, bukan langsung dianggap sebagai pelaku.

Aparat perlu memastikan apakah benar terdapat hubungan antara nama tersebut dengan kepemilikan alat berat, pembiayaan, pengelolaan lahan, jaringan pekerja, maupun aktivitas produksi emas di kawasan Garini.

Lebih jauh, persoalan ini bukan hanya menyangkut dugaan pelanggaran pertambangan. Karena lokasinya disebut berada di kawasan HPT, aspek kehutanan dan kerusakan lingkungan juga perlu diperiksa secara serius.

Untuk itu, penegak hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan (Gakkum) diminta turun tangan ke Garini. Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan status kawasan, titik aktivitas, dampak terhadap kawasan hutan serta legalitas penggunaan kawasan tersebut.

Termasuk berkoordinasi dengan Kantor Seksi Wilayah III, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi serta instansi kehutanan terkait agar persoalan Garini tidak hanya dilihat dari sisi aktivitas PETI, tetapi juga dari aspek dugaan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.


Jika 10 excavator saja pernah ditemukan beroperasi di kawasan HPT Garini, siapa sebenarnya yang membiayai dan mengendalikan aktivitas tersebut?

Dan jika nama AK alias Ateng benar memiliki keterkaitan sebagaimana informasi yang berkembang, publik berhak mengetahui sejauh mana aparat telah melakukan pendalaman.

Garini tidak membutuhkan sekadar penertiban sesaat.

Garini membutuhkan pengusutan sampai kepada pemodal dan aktor di balik layar.

Sebab, menghentikan excavator adalah satu langkah. Membongkar siapa yang berada di belakang aktivitas PETI adalah pekerjaan berikutnya yang jauh lebih penting. (***) 

Sadiss!! Aktivitas Alat Berat di Garini di Sorot, Siapa Dalang di Balik PETI?

Tidak ada komentar

Senin, 28 September 2026

 



EXPRESSINDONEWS — Persoalan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Garini, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi perhatian publik.

Sorotan kali ini bukan semata-mata mengenai keberadaan aktivitas pertambangan, melainkan menyangkut sejauh mana aparat penegak hukum (APH) mampu menuntaskan persoalan tersebut hingga ke akar persoalannya.

Sebelumnya, pada 12 Mei 2026, penertiban di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Garini menemukan sedikitnya 10 unit excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan. Alat berat tersebut kemudian dipasangi garis polisi untuk kepentingan proses hukum dan penyelidikan.

Namun, beberapa waktu kemudian, aktivitas pertambangan kembali dilaporkan muncul. Pada Juli 2026, sedikitnya tiga unit excavator disebut kembali beroperasi di kawasan tersebut.

Situasi itu tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Jika kawasan tersebut sebelumnya telah ditertibkan dan sejumlah alat berat telah diamankan dalam proses penanganan hukum, bagaimana aktivitas serupa dapat kembali berlangsung?

Pertanyaan berikutnya juga tak kalah penting: siapa yang menyediakan alat berat, dari mana sumber pembiayaan operasional, siapa yang mengatur aktivitas di lapangan, serta ke mana material hasil tambang tersebut kemudian dibawa?

Sebab, aktivitas pertambangan menggunakan excavator tidak mungkin berjalan hanya dengan mengandalkan pekerja di lokasi.

Di belakangnya terdapat kebutuhan alat berat, bahan bakar, operator, akses menuju lokasi, logistik, pembiayaan hingga jalur distribusi material. Karena itu, apabila dugaan PETI di Garini benar-benar ingin dihentikan, maka pengusutan tidak cukup hanya menyasar aktivitas di permukaan.

APH perlu menelusuri dugaan mata rantai aktivitas tersebut secara menyeluruh.

Persoalan Garini sendiri bukan isu yang baru muncul. Pada 2025, aktivitas PT Kutai Surya Mining (KSM) di kawasan Hutan Garini juga pernah menjadi pembahasan dalam rapat dengar pendapat di DPRD Boltim, termasuk mengenai aspek legalitas kegiatan yang dipersoalkan dalam forum tersebut.

Kini, publik tentu berharap penanganan Garini tidak berhenti pada penertiban sesaat.

Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan setelah ditemukannya alat berat di kawasan tersebut. Apakah pemilik atau pihak yang menguasai alat berat telah ditelusuri? Apakah sumber pembiayaan operasional telah diperiksa? Bagaimana dengan rantai distribusi hasil tambang?

Lebih jauh lagi, apabila ditemukan bukti adanya pihak yang mengendalikan atau membiayai aktivitas pertambangan tanpa izin, maka proses hukum semestinya mengarah kepada pihak-pihak yang memiliki peran lebih besar dalam kegiatan tersebut.

Sebab, apabila yang tersentuh hanya pekerja atau operator di lapangan, sementara pihak yang diduga berada di balik pembiayaan dan pengendalian tidak terungkap, maka persoalan PETI berpotensi terus berulang.

Garini akhirnya menjadi ujian bagi keseriusan APH dalam menangani aktivitas pertambangan tanpa izin.

Bukan hanya soal berapa banyak excavator yang ditemukan, tetapi apakah seluruh mata rantai aktivitas tersebut mampu diurai secara hukum.

Publik kini menunggu langkah konkret APH: apakah persoalan PETI di Garini benar-benar dapat dituntaskan, atau aktivitas serupa kembali muncul setelah penertiban dilakukan.

Hingga kini, pihak-pihak yang namanya disebut dalam berbagai informasi mengenai aktivitas di Garini tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai pelaku, pemodal, maupun pengendali PETI tanpa adanya bukti dan proses hukum yang sah.

Karena itu, transparansi perkembangan penanganan perkara menjadi penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai sejauh mana persoalan Garini telah ditangani. (***) 

Iloba Belum Beres, Lahan Warga Diduga Jadi Akses Tambang, Ko Vanny Disorot

Tidak ada komentar

Sabtu, 26 September 2026

 




EXPRESSINDONEWS--  Polemik lahan di kawasan Perkebunan Iloba, Desa Bukaka, Kecamatan Kotabunan, Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi sorotan.

Persoalan yang menyeret nama Ko Vanny Dragon, disebut belum juga menemukan penyelesaian. Di tengah aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di kawasan tersebut, muncul dugaan bahwa lahan milik orang lain telah mengalami kerusakan dan dimanfaatkan sebagai jalur akses menuju lokasi pertambangan.

Yang menjadi sorotan bukan hanya kerusakan lahan. Persoalan yang lebih mendasar adalah mengapa sampai saat ini belum terlihat adanya komunikasi resmi maupun langkah penyelesaian yang jelas dengan pemilik lahan, jika benar penggunaan akses tersebut berkaitan dengan aktivitas pihak-pihak yang disebut berada di sekitar lokasi.

Pemilik dikabarkan masih menunggu itikad baik dari pihak Ko Vanny dan pihak lain yang disebut terkait untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya. Jika lahan masyarakat memang digunakan untuk kepentingan akses menuju lokasi tambang tanpa persetujuan pemilik, siapa yang memberikan kewenangan? Siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan? Dan mengapa persoalan tersebut belum diselesaikan secara terbuka dengan pemilik lahan?

Nama Ko Vanny pun ikut menjadi sorotan dalam polemik ini. Namun, sorotan tersebut semestinya dijawab dengan klarifikasi dan bukti, bukan dibiarkan menjadi isu yang terus berkembang di tengah masyarakat.

Sebab, persoalan lahan masyarakat bukan perkara sepele. Ketika tanah milik warga diduga berubah fungsi menjadi akses menuju aktivitas pertambangan, maka harus ada kejelasan mengenai legalitas penggunaan lahan, pihak yang membuka atau menggunakan akses tersebut, serta tanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan.

Kini, perhatian mengarah kepada aparat terkait. Dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Iloba perlu ditelusuri, sementara dugaan kerusakan dan penggunaan lahan milik Mursid juga membutuhkan kejelasan.

Satu hal yang menjadi pertanyaan publik: sampai kapan persoalan ini dibiarkan menggantung tanpa penyelesaian dan tanpa kejelasan dari pihak yang disebut-sebut terkait?

Sampai berita ini diturunkan,Ko Vanny Dragon dan pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan tersebut. Seluruh pihak tetap memiliki ruang untuk memberikan hak jawab dan penjelasan atas informasi yang berkembang. (***)

Dugaan Mafia Tambang Ilegal di Mitra, YO alias Yhandri Disebut, Lima Excavator di Perkebunan Ihis di Sorot

Tidak ada komentar

 



EXPRESSINDONEWS-- Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara. Kali ini, dugaan aktivitas pertambangan menggunakan alat berat mencuat dari kawasan Perkebunan Ihis, Desa Borgo, Kecamatan Belang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya lima unit excavator diduga beroperasi di kawasan tersebut untuk mengeruk material yang disebut mengandung emas. Aktivitas alat berat itu bahkan dikabarkan berlangsung hingga malam hari.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: siapa yang berada di balik aktivitas tambang tersebut, siapa pemodalnya, dan apakah kegiatan itu memiliki legalitas pertambangan yang sah?

Di tengah aktivitas tersebut, muncul pula informasi dari masyarakat yang menyebut nama YO alias Yhandri diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan pertambangan di kawasan tersebut.

Namun, hingga saat ini, informasi mengenai dugaan keterlibatan YO alias Yhandri tersebut belum terverifikasi secara independen dan belum terdapat keterangan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan dirinya sebagai pengelola, pemodal, ataupun pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas PETI tersebut.

Sebelumnya, media lokal juga telah memberitakan adanya sorotan terhadap aktivitas PETI di kawasan Perkebunan Ihis. Sejumlah warga meminta aparat tidak hanya memeriksa pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri siapa pemilik alat berat dan pihak yang membiayai kegiatan tersebut.


Jika benar aktivitas tersebut berlangsung tanpa izin, persoalannya tidak semestinya berhenti pada pekerja atau operator excavator.

Aparat penegak hukum perlu menelusuri rantai penguasaan dan pembiayaan aktivitas tambang, mulai dari pemilik lahan, pemilik alat berat, pemodal, pengelola lapangan hingga pihak yang menikmati hasil produksi.

Sebab, penggunaan lima unit excavator secara bersamaan bukan aktivitas berskala kecil. Bila kegiatan itu benar berlangsung tanpa izin, publik berhak mengetahui siapa yang memberikan modal dan siapa yang mengendalikan operasionalnya.

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena sebelumnya aktivitas PETI di wilayah Belang dan sekitarnya juga telah menjadi sorotan pemberitaan.


Lebih serius lagi, beredar informasi mengenai dugaan adanya praktik setoran atau upeti kepada oknum tertentu agar aktivitas pertambangan dapat terus berjalan.

Tudingan ini merupakan persoalan serius yang tidak boleh hanya berhenti sebagai isu di tengah masyarakat.

Jika memang terdapat aliran uang kepada oknum aparat untuk membiarkan aktivitas ilegal berlangsung, aparat penegak hukum perlu menelusurinya melalui bukti, transaksi, komunikasi maupun keterangan para pihak.

Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak benar, klarifikasi dan penegakan hukum juga penting agar tidak terjadi fitnah terhadap pihak-pihak yang tidak terlibat.


Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara dan jajaran Polres Mitra.

Penanganan PETI semestinya tidak berhenti pada pekerja paling bawah, sementara aktor yang diduga berada di balik pembiayaan dan pengendalian kegiatan tidak tersentuh.

Yang harus dibongkar adalah siapa pemilik modal, siapa pemilik excavator, siapa pengelola, bagaimana material emas dipasarkan, serta ke mana aliran hasil tambang tersebut bermuara.

Jika seluruh dugaan itu terbukti, maka proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila nama-nama tertentu ternyata tidak memiliki keterlibatan, aparat juga perlu memberikan kejelasan berdasarkan hasil penyelidikan.

Secara hukum, kegiatan pertambangan mineral dan batubara diatur dalam rezim UU Minerba, termasuk ketentuan perizinan dan pengawasan pertambangan. Kerangka hukum tersebut telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 dan perubahan berikutnya.

Apakah lima excavator di Perkebunan Ihis benar beroperasi tanpa izin? Siapa pemilik dan pemodalnya? Benarkah YO alias Yhandri memiliki keterkaitan? Dan benarkah ada dugaan aliran uang kepada oknum tertentu?

Semua pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui penyelidikan terbuka, pemeriksaan lapangan dan pembuktian hukum, bukan sekadar isu yang beredar di masyarakat. (***) 

SPBU Tababo Disorot, Nama AT alias Alfa kembali mencuat dalam dugaan penyalahgunaan Solar

Tidak ada komentar

Rabu, 23 September 2026

 




EXPRESSINDONEWS-- Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di kawasan SPBU Tababo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kembali menjadi sorotan.


Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan, aktivitas pengisian solar pada malam hari kerap terlihat cukup ramai. Sejumlah kendaraan, termasuk mobil dan truk, disebut memenuhi area SPBU hingga larut malam.

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius, terlebih SPBU Tababo berada tidak jauh dari lingkungan kepolisian. Publik pun mempertanyakan pola distribusi solar yang berlangsung pada malam hari, terutama apabila BBM yang disalurkan merupakan jenis solar bersubsidi.

Sorotan semakin menguat setelah nama Alfa Tora kembali mencuat dalam sejumlah pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan BBM solar di kawasan Tababo.

Diduga, Alfa Tora diduga mengoperasikan sejumlah kendaraan yang disebut digunakan untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dari SPBU Tababo. Namun, tudingan tersebut hingga kini masih merupakan dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta pidana tanpa pembuktian serta proses hukum oleh aparat berwenang.

Pertanyaan publik kemudian mengarah pada bagaimana mekanisme pengawasan distribusi solar di SPBU tersebut. Jika benar terdapat kendaraan yang berulang kali melakukan pengisian dalam jumlah besar, aparat tentu dapat menelusuri data transaksi, nomor kendaraan, volume pengisian, hingga tujuan penggunaan BBM tersebut.


Apalagi, persoalan BBM bersubsidi bukan sekadar persoalan antrean di SPBU. Jika ditemukan adanya pembelian berulang dalam jumlah tidak wajar untuk kemudian ditampung, dipindahkan, atau diperjualbelikan kembali, maka persoalan tersebut menjadi ranah yang patut ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

Keterangan mengenai ramainya kendaraan pada malam hari juga perlu diverifikasi secara langsung. Apakah kendaraan-kendaraan tersebut merupakan konsumen biasa, kendaraan operasional yang memang berhak mendapatkan solar, atau terdapat pola pengisian berulang yang tidak wajar?

Pertanyaan lainnya, apakah seluruh transaksi tersebut tercatat sesuai ketentuan dan apakah volume BBM yang keluar dari SPBU sejalan dengan data penjualan?

Publik tentu tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Namun, kondisi di lapangan layak menjadi alasan bagi aparat dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan apabila memang terdapat laporan atau indikasi penyimpangan.

Karena itu, persoalan dugaan distribusi solar perlu dipisahkan dari perkara tersebut dan diuji berdasarkan bukti.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Polres Minahasa Tenggara, Polda Sulawesi Utara, serta instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi BBM.

Jika dugaan tersebut tidak benar, pemeriksaan justru penting untuk memberikan kepastian dan membersihkan nama pihak-pihak yang disebut.


Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, aparat diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan kendaraan di lapangan, tetapi menelusuri seluruh rantai distribusinya—mulai dari sumber BBM, transaksi di SPBU, kendaraan pengangkut, tempat penampungan, hingga pihak yang diduga menerima atau memperjualbelikannya. (***) 


Gunung Botak Diduga Porak-Poranda, Nama SM alias Steven Disorot dalam Aktivitas PETI

Tidak ada komentar

 


Foto:ISTIMEWA

EXPRESSINDONEWS-- Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, wilayah Kebun Raya Megawati Soekarnoputri, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi sorotan.

Kondisi kawasan yang semestinya mendapat perlindungan justru disebut mengalami kerusakan serius. Sejumlah alat berat dikabarkan masih beraktivitas melakukan pengerukan di kawasan tersebut, memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di lokasi.

Di tengah sorotan tersebut, nama SM alias Steven disebut-sebut dalam informasi yang berkembang sebagai salah satu pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak.

Informasi tersebut tentu perlu diuji dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan keterlibatan SM alias Steven dalam aktivitas PETI sebagaimana informasi yang beredar.

SM alias Steven diketahui aktif dalam salah satu organisasi di Kabupaten Minahasa Tenggara. Namanya kini menjadi perhatian publik menyusul munculnya informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Botak.

Benarkah SM alias Steven memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI di kawasan tersebut? Pertanyaan itu menjadi penting untuk dijawab secara terbuka melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh aparat berwenang.

Pasalnya, jika benar terdapat aktivitas pertambangan menggunakan alat berat di kawasan yang seharusnya dilindungi, persoalannya bukan semata menyangkut aktivitas pertambangan, tetapi juga menyentuh aspek lingkungan, tata kelola kawasan serta pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum.

Kondisi kawasan Gunung Botak yang disebut mengalami kerusakan akibat aktivitas pengerukan pun menimbulkan pertanyaan lebih besar: siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut dan bagaimana alat berat bisa beroperasi di kawasan yang semestinya mendapat perlindungan?

Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan status aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Botak, termasuk menelusuri legalitas kegiatan, pihak yang mengoperasikan alat berat, pemilik atau pengelola aktivitas, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak yang namanya muncul dalam informasi masyarakat.

Jika aktivitas tersebut terbukti ilegal, publik tentu berharap tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum. Penelusuran dan penegakan hukum menjadi penting untuk memastikan kawasan yang seharusnya dilindungi tidak terus mengalami kerusakan.

Seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan SM alias Steven dalam aktivitas PETI tersebut masih berupa informasi yang perlu diverifikasi. Nama yang disebut tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya hasil penyelidikan, penyidikan, atau putusan hukum yang berkekuatan tetap. (***) 

Rahman Salehe Tegaskan Pemilihan Sangadi Harus Berbasis Kompetensi, Bukan Kepentingan Tim Sukses

Tidak ada komentar

Selasa, 22 September 2026

 


EXPRESSINDONEWS--  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memasuki pembicaraan tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Sangadi untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dalam pembahasan tersebut, Anggota DPRD Boltim, Rahman Salehe, memberikan catatan penting terkait pelaksanaan pemilihan Sangadi ke depan. Ia menegaskan, proses pemilihan pemimpin desa harus benar-benar mengedepankan kapasitas, kompetensi, serta keterwakilan terhadap kepentingan masyarakat.

Rahman mengatakan, pengalamannya sebagai bagian dari masyarakat Boltim yang mengikuti dinamika pemilihan Sangadi menjadi dasar baginya untuk menyampaikan masukan tersebut.

“Alhamdulillah, Ranperda ini akhirnya menjadi Peraturan Daerah. Tetapi, selaku masyarakat Boltim yang punya pengalaman dalam pemilihan Sangadi, saya ingin memberikan masukan. Ada isu yang berkembang soal tim sukses yang nantinya akan lolos atau mendapatkan posisi tertentu. Ini yang perlu diperhatikan,” tegas Rahman.

Menurutnya, siapa pun yang maju dalam kontestasi pemilihan Sangadi harus memiliki kompetensi dan benar-benar mampu membawa aspirasi masyarakat. Ia mengingatkan agar proses pemilihan tidak bergeser menjadi arena kepentingan kelompok atau balas jasa politik kepada tim sukses.

“Siapa yang bertarung sebagai Sangadi harus kompeten dan benar-benar mewakili masyarakat. Jangan sampai pemilihan Sangadi hanya karena kepentingan tim sukses. Kalau mereka mau bertarung, silakan, tetapi yang terpilih harus orang yang memang memiliki kemampuan dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.

Rahman juga berharap persoalan tersebut tidak terjadi dalam pemerintahan Kabupaten Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo dan Wakil Bupati Argo Vinsencius Sumaiku.

“Saya berharap di periode kepemimpinan Oskar-Argo ini hal seperti itu tidak ada. Dan saya yakin itu tidak akan terjadi,” tegasnya.

Pernyataan tersebut mendapat penegasan dari Wakil Bupati Boltim, Argo Vinsencius Sumaiku. Ia memastikan bahwa dalam kepemimpinan Oskar-Argo, tidak ada kebijakan untuk menjadikan jabatan Sangadi sebagai ruang bagi kepentingan tim sukses.

“Itu tidak akan terjadi dalam kepemimpinan Oskar-Argo,” tegas Argo.

Penegasan tersebut menjadi sinyal bahwa proses pemilihan dan penetapan Sangadi di Boltim diharapkan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat, dengan mengedepankan kapasitas dan kompetensi calon, bukan semata-mata hubungan politik maupun kepentingan kelompok tertentu.

Dengan ditetapkannya perubahan kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016, regulasi mengenai pedoman Sangadi diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi landasan dalam mewujudkan proses pemerintahan desa yang profesional dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (***) 


Astaga!! Rahman Salehe Sampaikan Hal Ini ke Pimpinan DPRD Boltim Soal Isu Narkoba

Tidak ada komentar

Senin, 21 September 2026

 




EXPRESSINDONEWS-- Anggota DPRD Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dari Fraksi PDI Perjuangan, Rahman Salehe, akhirnya angkat bicara terkait isu yang menyeret namanya dalam pemberitaan mengenai dugaan narkoba, sekaligus sorotan terhadap kehadirannya di Kantor DPRD Boltim.

Saat ditemui dan diwawancarai di Kantor DPRD Boltim, Rahman menegaskan bahwa berbagai informasi yang beredar di media sosial tidak semuanya dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan sebuah persoalan. Menurutnya, media sosial memiliki ruang yang luas untuk membentuk maupun memanipulasi informasi.

Rahman pun mempersilakan apabila ada pihak yang ingin mempertanyakan dirinya, khususnya terkait tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.

“Kalau ingin memberitakan tentang saya dalam jabatan, kita bisa klarifikasi dalam ruangan ini,” ujar Rahman.

Ia menilai, pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan persoalan narkoba tidak hanya berdampak terhadap dirinya secara pribadi, tetapi juga menyentuh nama baik keluarga.

Rahman menyebut dirinya merasa tidak nyaman karena isu tersebut turut berpengaruh terhadap pandangan masyarakat, termasuk para konstituen yang telah memberikan kepercayaan kepadanya sebagai anggota DPRD.

“Orang tua saya, saudara dan anak saya, semuanya bisa terdampak. Saya agak risih karena masalah ini keluarga besar saya ikut terganggu,” ungkapnya.


Selain isu narkoba, Rahman juga menanggapi sorotan mengenai dirinya yang disebut jarang masuk kantor.

Ia mengakui pernah tidak menghadiri kegiatan di DPRD sebanyak satu hingga dua kali. Namun, menurutnya, ketidakhadiran tersebut memiliki alasan yang jelas.

“Saya mengakui satu atau dua kali tidak sempat hadir, tetapi saya punya alasan yang jelas kenapa saya tidak hadir. Coba tanya staf soal itu,” katanya.

Rahman juga mengingatkan bahwa tugas anggota DPRD tidak hanya berkutat di dalam ruang kantor. Sebagai wakil rakyat, dirinya mengaku memiliki tanggung jawab untuk turun langsung ke lapangan dan menemui konstituen.

“Anggota DPRD bukan hanya ke kantor. Turun ke lapangan, ke konstituen, itu juga bagian dari kerja anggota DPRD,” tegasnya.

Ia menambahkan, kinerja dan kedisiplinan anggota DPRD memiliki mekanisme pengawasan. Selain ketentuan internal dan AD/ART, terdapat Badan Kehormatan (BK) yang memiliki fungsi melakukan pemantauan terhadap kinerja serta kedisiplinan anggota DPRD.


Terkait isu narkoba yang belakangan dikaitkan dengan namanya, Rahman menyatakan dirinya siap menjalani pemeriksaan apabila memang terdapat mekanisme resmi dari instansi yang berwenang.

Bahkan, ia menyebut dirinya siap menjadi orang pertama yang diperiksa apabila pemeriksaan dilakukan di lingkungan “Rumah Rakyat” atau Kantor DPRD Boltim.

“Kalau ada instansi terkait yang bisa memeriksa setiap orang yang ada di Rumah Rakyat ini, saya orang pertama yang siap diperiksa,” ujarnya.

Rahman menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menggunakan narkoba sebagaimana isu yang berkembang.

“Saya tidak bisa bilang kalau barang ini saya pernah pakai. Jujur lillahi ta'ala, saya tidak pernah menyentuh barang itu,” tegasnya.

Menurut Rahman, pemeriksaan secara resmi akan menjadi ruang yang paling tepat untuk menjawab isu tersebut, bukan melalui spekulasi di media sosial.

“Untuk isu narkoba, saya rasa itu jawabannya. Ruangan dan situasi itu yang bisa menjawab,” katanya.


Menyangkut persoalan kehadiran, Rahman juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang telah memilih dan memberikan kepercayaan kepadanya.

Ia menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan amanah sebagai anggota DPRD Boltim serta memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Saya minta maaf kepada pemilih saya yang memiliki harapan kepada saya. Saya sudah disumpah dengan jabatan ini untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat,” tuturnya.

Rahman berharap masyarakat dapat melihat persoalan tersebut secara utuh dan memberikan ruang untuk klarifikasi melalui mekanisme resmi.

Ia kembali menegaskan bahwa dirinya siap mengikuti proses pemeriksaan apabila diperlukan untuk menjawab isu yang berkembang.

“InsyaAllah, saya tidak sampai pernah memakai itu,” ucapnya.

Rahman menutup keterangannya dengan menyampaikan bahwa hingga saat ini kondisinya dalam keadaan sehat.

“Alhamdulillah, sampai sekarang saya masih sehat walafiat. Mungkin hanya itu yang bisa saya sampaikan,” pungkasnya (***) 

Nama Litta Mencuat Soal Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Warembungan, Aparat Diminta Telusuri Alur Distribusi

Tidak ada komentar

Jumat, 18 September 2026



EXPRESSINDONEWS— Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi perhatian publik di Sulawesi Utara. Kali ini, informasi tersebut mengarah ke kawasan Jalan Raya Manado–Tomohon, Kelurahan Warembungan, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.

Sejumlah informasi yang beredar di masyarakat menyebut adanya dugaan aktivitas penampungan maupun distribusi solar subsidi yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Dalam informasi tersebut, turut mencuat nama perempuan berinisial LK alias Litta yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas dimaksud. Namun, hingga kini informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum terdapat kepastian hukum mengenai keterlibatan pihak yang bersangkutan.

Karena itu, diperlukan langkah verifikasi dan penyelidikan oleh aparat berwenang untuk memastikan apakah aktivitas yang dimaksud benar terjadi, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi.

Publik berharap Polresta Manado dapat menelusuri informasi tersebut secara profesional, termasuk memeriksa sumber pasokan, pola pengangkutan, lokasi penyimpanan, tujuan distribusi, serta pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Pengusutan juga dinilai penting untuk melihat secara utuh rantai distribusi. Jika nantinya ditemukan bukti adanya penyimpangan, aparat diharapkan tidak berhenti pada aktivitas di lapangan, tetapi turut mengungkap pihak lain yang mungkin memiliki peran dalam mata rantai tersebut.

BBM bersubsidi pada dasarnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, apabila terdapat penyalahgunaan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukan, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut distribusi, tetapi juga menyentuh kepentingan publik dan pengawasan terhadap subsidi negara.

Ketentuan mengenai kegiatan usaha minyak dan gas bumi, termasuk pengangkutan dan niaga BBM, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penerapan sanksi tentunya harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Masyarakat pun meminta agar setiap informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ditangani secara transparan dan terukur. Jika informasi tersebut tidak terbukti, klarifikasi dari pihak terkait juga penting agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Sebaliknya, apabila penyelidikan menemukan adanya dugaan tindak pidana yang didukung bukti yang cukup, masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara tegas dan sesuai prosedur.

Hingga informasi ini disusun, LK alias Litta belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Hak untuk memberikan klarifikasi dan memperoleh perlindungan hukum tetap harus dihormati sesuai asas praduga tak bersalah.

Publik pada akhirnya menunggu langkah aparat untuk memastikan apakah informasi yang beredar tersebut memiliki dasar fakta atau tidak. Pengawasan yang terbuka dan penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat menjaga agar distribusi solar bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. (***) 

77 Tahun SBY, WBK: Kepemimpinannya Tetap Hidup dalam Ingatan Masyarakat

Tidak ada komentar

Rabu, 09 September 2026

 


EXPRESSINDONEWS — Momentum hari ulang tahun ke-77 Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menjadi kesempatan untuk mengenang kembali sosok pemimpin yang pernah membawa Indonesia melewati berbagai fase penting perjalanan bangsa.

Ucapan tersebut disampaikan Wiliam Billy Kaeng (WBK), Anggota DPRD Kota Manado dari Fraksi Partai Demokrat, yang saat ini duduk sebagai personel Komisi IV DPRD Kota Manado.

Sebagai kader Partai Demokrat sekaligus politisi muda dari Daerah Pemilihan (Dapil) Tikala–Paal 2, WBK menilai SBY bukan sekadar mantan Presiden Republik Indonesia. Bagi dirinya, SBY merupakan figur yang meninggalkan catatan tersendiri dalam sejarah kepemimpinan nasional.

“Selamat ulang tahun ke-77 untuk Bapak Susilo Bambang Yudhoyono. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, umur panjang dan terus menjadi inspirasi bagi generasi penerus bangsa,” ujar WBK.

Menurutnya, masa kepemimpinan SBY sebagai Presiden RI periode 2004–2014 masih menjadi bagian dari ingatan masyarakat Indonesia. Sepuluh tahun kepemimpinan tersebut menghadirkan berbagai dinamika, tantangan, sekaligus kebijakan yang hingga kini masih dikenang.

Bagi WBK, salah satu hal yang membuat sosok SBY memiliki tempat tersendiri di hati masyarakat adalah gaya kepemimpinannya yang dikenal mengedepankan ketenangan, komunikasi, stabilitas dan proses demokrasi.

“Kepemimpinan Pak SBY selalu menjadi kenangan bagi masyarakat. Beliau memimpin Indonesia dalam berbagai situasi dan tantangan, namun tetap mengedepankan ketenangan serta menjaga demokrasi dan persatuan,” katanya.

WBK yang dikenal sebagai salah satu politisi muda Partai Demokrat di Kota Manado itu menilai, perjalanan politik dan kepemimpinan SBY juga dapat menjadi pembelajaran bagi generasi muda yang saat ini mulai mengambil bagian dalam kehidupan politik dan pemerintahan.

Menurutnya, politik tidak semata-mata berbicara tentang kekuasaan, tetapi juga mengenai keteladanan, tanggung jawab, pelayanan kepada masyarakat dan bagaimana seorang pemimpin meninggalkan warisan positif setelah masa jabatannya berakhir.

“Generasi muda harus belajar bahwa menjadi pemimpin bukan hanya soal bagaimana mendapatkan posisi, tetapi bagaimana memberikan manfaat dan meninggalkan sesuatu yang baik bagi masyarakat,” tutur WBK.

Ia pun berharap nilai-nilai positif yang pernah ditunjukkan SBY selama memimpin Indonesia dapat terus menjadi inspirasi, khususnya bagi generasi muda yang kini mulai mengambil peran dalam pembangunan daerah maupun nasional.

“Selamat ulang tahun ke-77, Bapak SBY. Terima kasih atas pengabdian dan perjalanan panjang dalam membangun bangsa. Kepemimpinan boleh berganti, zaman terus berubah, tetapi keteladanan dan kenangan baik akan tetap hidup dalam ingatan masyarakat,” pungkas WBK. (***) 

Belajar dari Papua dan Morowali, Jangan Sampai Kotabunan Kehilangan Ekonomi Rakyat

Tidak ada komentar

 



EXPRESSINDONEWS — Kekayaan alam seharusnya menjadi jalan menuju kesejahteraan masyarakat, bukan justru membuat rakyat perlahan kehilangan sumber penghidupannya sendiri.

Kekhawatiran semacam itu kini mulai menjadi perhatian masyarakat di Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Di tengah aktivitas tambang tradisional yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi warga, muncul bayang-bayang perubahan besar ketika investasi dan perusahaan tambang semakin dekat dengan ruang hidup masyarakat.

Bagi warga, persoalannya bukan semata-mata menolak investasi atau pembangunan. Yang dipertanyakan adalah siapa yang nantinya paling diuntungkan ketika sumber daya alam Kotabunan dikelola dalam skala besar?

Sebab pengalaman sejumlah daerah pertambangan di Indonesia menunjukkan bahwa masuknya industri ekstraktif tidak selalu identik dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat lokal.

Papua menjadi salah satu contoh yang kerap menjadi perdebatan. Sejumlah kajian mencatat persoalan ketimpangan sosial, konflik, kerusakan lingkungan dan perubahan sumber penghidupan masyarakat lokal di sekitar aktivitas pertambangan.

Cerita serupa juga terlihat di kawasan industri pertambangan Morowali. Penelitian mengenai masyarakat di sekitar industri nikel mencatat adanya perubahan struktur mata pencaharian, persoalan lingkungan, konflik sosial hingga tekanan terhadap masyarakat nelayan. Bahkan dalam sejumlah wilayah, aktivitas industri membuat sebagian masyarakat kehilangan akses terhadap sumber penghidupan tradisionalnya.

Pada 2026, Pemerintah Sulawesi Tengah bahkan mencatat adanya kesepakatan perusahaan untuk membayar kerugian warga di lima desa di Morowali yang terdampak aktivitas pertambangan.

Pelajaran dari daerah-daerah tersebut seharusnya menjadi alarm bagi Kotabunan.

Jangan sampai masyarakat yang hari ini masih mampu menghidupi keluarganya dari tambang tradisional, kebun, pertanian, perdagangan dan aktivitas ekonomi lokal, justru kehilangan ruang ekonominya ketika perusahaan masuk.

Karena kesejahteraan tidak selalu berarti memiliki pekerjaan sebagai karyawan perusahaan.

Ada masyarakat yang sejahtera karena memiliki akses terhadap tanah. Ada yang hidup dari hasil tambang tradisional. Ada yang membuka warung karena perputaran uang dari aktivitas pertambangan rakyat. Ada yang menjadi tukang, sopir, pedagang, pemilik kos, hingga penyedia jasa.

Karena itu, jangan melihat kesejahteraan masyarakat hanya dari berapa banyak lapangan kerja yang bisa diberikan perusahaan.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah setelah perusahaan masuk, masyarakat masih memiliki ruang untuk menjalankan kehidupan dan usaha yang selama ini membuat mereka bertahan?

Di Kotabunan, tambang tradisional bukan sekadar aktivitas menggali material dari dalam tanah. Di belakangnya ada keluarga, warung, kendaraan, pekerja angkut, pedagang, pemilik alat, hingga perputaran ekonomi di desa.

Jika seluruh ruang tambang rakyat kemudian berubah menjadi wilayah yang hanya dapat diakses oleh pemegang izin dan modal besar, maka masyarakat lokal berpotensi hanya menjadi penonton di atas tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka.

Tambang rakyat di Kotabunan harus dipandang sebagai bagian dari denyut ekonomi masyarakat yang perlu ditata, dibina dan diawasi—bukan serta-merta disingkirkan ketika investasi besar datang.

Pemerintah harus memastikan bahwa setiap kebijakan pertambangan tidak hanya berbicara mengenai investasi, produksi dan penerimaan daerah, tetapi juga menjawab satu pertanyaan mendasar 

Jangan sampai hari ini masyarakat Kotabunan merasa sejahtera dengan sumber daya yang mereka kelola, tetapi beberapa tahun kemudian justru harus mencari pekerjaan di tanah sendiri.

Jangan sampai tambang yang selama ini menjadi sumber penghidupan rakyat berubah menjadi pagar pembatas antara masyarakat dan sumber daya alamnya.

Dan jangan sampai Kotabunan kelak hanya dikenal sebagai daerah kaya sumber daya alam, tetapi masyarakat lokalnya justru semakin bergantung kepada perusahaan.

Kotabunan tidak boleh mengulang cerita buruk yang terjadi di sejumlah daerah tambang lainnya.

Jika perusahaan memang akan hadir, maka kehadirannya harus membawa peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat—bukan menggantikan mata pencaharian mereka, bukan mematikan ekonomi rakyat, dan bukan membuat masyarakat lokal kehilangan kendali atas ruang hidupnya.

Bukan berarti menutup pintu investasi, tetapi memastikan investasi tidak datang dengan mengorbankan masyarakat yang sejak awal telah hidup dan menggantungkan harapan dari tanah mereka sendiri.

Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan pertambangan bukan hanya seberapa banyak emas atau mineral yang berhasil dikeluarkan dari perut bumi.

Ukuran paling penting adalah apakah rakyat yang hidup di atasnya menjadi semakin sejahtera—atau justru semakin tersisih. (***) 

Roycke Langie Emban Amanah Baru sebagai Astamaops Kapolri, Dolfie Angkouw: Kepercayaan Besar Pertama untuk Putra Sulut

Tidak ada komentar

Rabu, 02 September 2026

 


EXPRESSINDONEWS— Promosi Irjen Pol Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H. dari jabatan sebelumnya sebagai Kapolda Sulawesi Utara untuk mengemban amanah baru sebagai Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops Kapolri) mendapat apresiasi dari Anggota DPRD Kota Manado sekaligus politisi Partai Golkar, Dolfie Angkouw.

Dolfie menilai, penugasan Roycke Langie ke posisi strategis di tingkat Mabes Polri merupakan sebuah kepercayaan besar sekaligus bentuk penghargaan terhadap pengalaman dan kapasitasnya dalam menjalankan tugas kepolisian.

“Selamat atas amanah baru yang dipercayakan kepada Bapak Roycke Langie sebagai Astamaops Kapolri. Ini merupakan kepercayaan besar sekaligus tanggung jawab yang tentunya jauh lebih luas,” ujar Dolfie.

Menurutnya, posisi Astamaops Kapolri memiliki peran strategis karena bertugas membantu Kapolri dalam manajemen operasi kepolisian, mulai dari aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan hingga pengendalian operasi kepolisian. Astamaops juga berperan dalam koordinasi kerja sama dengan kementerian dan lembaga serta pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah yang berkaitan dengan Polri.

“Dengan ruang lingkup tugas yang begitu besar, tentu dibutuhkan sosok yang memiliki pengalaman, ketegasan, kemampuan koordinasi dan kebijaksanaan dalam mengambil keputusan. Saya melihat pengalaman beliau selama memimpin Polda Sulawesi Utara menjadi modal penting untuk menjalankan amanah tersebut,” kata Dolfie.

Ia berharap pengalaman Roycke Langie dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Sulawesi Utara dapat menjadi bekal berharga ketika menjalankan tugas dengan cakupan yang lebih luas di tingkat nasional.

Dolfie juga berharap Roycke tetap membawa semangat kepemimpinan yang humanis, profesional dan dekat dengan masyarakat dalam menjalankan tugas barunya.

“Harapan saya, pengalaman yang sudah diperoleh selama bertugas di Sulawesi Utara dapat terus dikembangkan di tingkat nasional. Tantangan pasti semakin besar, tetapi saya percaya beliau mampu menjalankan tugas dengan profesional, tegas dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat,” tuturnya.

Bagi Dolfie, promosi tersebut juga menjadi kebanggaan tersendiri bagi Sulawesi Utara karena putra daerah mendapat kepercayaan untuk menduduki posisi strategis dalam struktur kepemimpinan Polri.

“Ini tentu menjadi kebanggaan bagi kita di Sulawesi Utara. Kita berharap Pak Roycke dapat membawa nama baik daerah sekaligus memberikan kontribusi terbaik bagi institusi Polri dan bangsa,” katanya.

Dolfie kemudian menyampaikan doa dan harapan agar Roycke Langie senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan serta kebijaksanaan dalam menjalankan setiap tugas dan tanggung jawabnya.

“Doa dan harapan kami, semoga Tuhan senantiasa menyertai setiap langkah beliau, diberikan kesehatan, kekuatan dan kebijaksanaan dalam menjalankan amanah. Semoga sukses di tempat tugas yang baru dan terus memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara,” kata Dolfie Amgkow

Dengan amanah baru tersebut, Dolfie berharap Roycke Langie dapat semakin memperkuat tata kelola operasi kepolisian, meningkatkan koordinasi antarjajaran, serta memastikan setiap pelaksanaan tugas Polri mampu memberikan rasa aman dan pelayanan terbaik bagi masyarakat,"selamat Tuama Minahasa. (***) 



Viral di Medsos!! Truk Solar di SPBU Giper Dikabarkan Hilang dari Aspol, Dugaan Jaringan Berlapis Kembali Disorot

Tidak ada komentar

 


EXPRESSINDONEWS — Dugaan penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi di Kota Bitung kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian mengarah pada sebuah truk berwarna merah yang sebelumnya disebut-sebut diamankan aparat dari kawasan SPBU Girian Permai (Giper), namun belakangan dikabarkan tidak lagi berada di area Aspol.

Hilangnya kendaraan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai proses penanganan barang bukti maupun tindak lanjut penindakan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik pengisian dan distribusi solar subsidi secara tidak semestinya.

Viral di Media sosial dan sejumlah informasi lapangan yang dihimpun menyebut kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan dua orang berinisial L dan D. Bahkan, L disebut-sebut sebagai personel aktif. Namun, informasi mengenai status kepemilikan kendaraan, keterlibatan kedua nama tersebut, serta alasan kendaraan tidak lagi berada di Aspol masih membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak berwenang.

Dugaan jaringan tersebut juga menyeret sejumlah nama dan lokasi. Salah satunya adalah gudang yang disebut berada di kawasan Madidir, sebelum distribusi diduga berlanjut ke wilayah Manembo-nembo.

Dalam informasi yang beredar, diduga nama PT Wayamato turut disebut sebagai perusahaan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Namun, sejauh mana perusahaan tersebut memiliki hubungan dengan dugaan distribusi solar subsidi perlu dibuktikan melalui dokumen, pemeriksaan administrasi, serta keterangan resmi aparat penegak hukum.

Tak hanya itu, muncul pula dugaan adanya kelompok-kelompok pelangsir yang bekerja secara berlapis. Beberapa kelompok bahkan disebut menggunakan sistem pembagian peran untuk mengambil solar dari SPBU, mengangkut, menampung hingga mendistribusikannya kembali.

Persoalan semakin menjadi perhatian karena terdapat informasi mengenai penggunaan lahan di sekitar SPBU Giper yang disebut-sebut menjadi tempat berkumpulnya kendaraan pelangsir. Nama keluarga politisi Erwin Wurangian turut muncul dalam informasi tersebut.

Namun, seluruh informasi mengenai kepemilikan lahan, pengelolaan lokasi, maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut masih perlu dikonfirmasi secara langsung kepada pihak terkait.

Yang menjadi pertanyaan publik kini bukan sekadar siapa pemilik kendaraan atau siapa yang berada di balik aktivitas tersebut. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah bagaimana sebuah kendaraan yang sebelumnya disebut telah diamankan bisa kemudian tidak lagi berada di lokasi penyimpanan, serta siapa yang bertanggung jawab atas proses tersebut.

Jika benar terdapat praktik pengurasan Bio Solar subsidi secara terorganisasi, maka persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran di tingkat SPBU. Dugaan tersebut mengarah pada rantai yang lebih panjang, mulai dari pengisian, pengangkutan, penampungan hingga distribusi.

Karena itu, aparat penegak hukum dituntut tidak berhenti pada penindakan terhadap pelangsir di lapangan. Jika ada dugaan keterlibatan oknum aparat, pemeriksaan harus diarahkan secara menyeluruh dan transparan, tanpa melihat pangkat maupun latar belakang pihak yang terlibat.

Publik Bitung berhak mendapatkan jawaban: ke mana truk tersebut pergi, siapa yang mengeluarkannya dari Aspol, atas dasar apa kendaraan tersebut dilepaskan, dan apakah seluruh mata rantai dugaan penyalahgunaan solar subsidi benar-benar sedang ditelusuri. 

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada mereka yang berada di lapangan, sementara pihak yang diduga berada di balik jaringan justru tidak tersentuh. (***) 

Rahman Salehe Terus Dihantam Isu, Warga Balik Menggugat: Jangan Jadikan Pemberitaan Sebagai Alat Menghakimi

Tidak ada komentar

Senin, 31 Agustus 2026

 

Foto: Rahman Salehe (ist) 

EXPRESSINDONEWS-- Ketika sebuah nama terus-menerus diseret dalam pemberitaan negatif, publik tentu berhak bertanya. Namun pertanyaan yang kini muncul justru datang dari masyarakat yang selama ini mengenal sosok Rahman Salehe dari dekat.

Mengapa yang terus ditonjolkan hanya tudingan dan laporan, sementara jejak kepedulian serta bantuan yang pernah diberikan kepada masyarakat nyaris tidak mendapatkan ruang yang sama?

Pertanyaan itu semakin ramai diperbincangkan setelah sejumlah pemberitaan dan unggahan di media sosial kembali menyoroti Rahman Salehe, termasuk terkait laporan serta isu pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bagi masyarakat yang mengenalnya, persoalan tersebut tidak serta-merta mengubah pandangan mereka terhadap sosok Rahman.

Rahman dikenal sebagai anak dari keluarga sederhana yang kemudian dipercaya menjadi wakil rakyat. Prinsip hidupnya, menurut orang-orang yang mengenalnya, sederhana: kalau bisa membantu, bantu; kalau tidak mampu membantu, jangan menyusahkan orang lain.


Berbagai kegiatan sosial yang melibatkan Rahman menjadi bagian dari catatan publik. Mulai dari kegiatan sunatan massal bagi ratusan anak, pembagian puluhan ekor sapi kurban kepada masyarakat, hingga pemberangkatan jamaah umrah dari Bolaang Mongondow Timur.


Ada keluarga yang merasa terbantu. Ada anak-anak yang mendapatkan pelayanan tanpa harus membebani orang tua. Ada masyarakat yang menerima daging kurban. Ada warga yang akhirnya bisa menjalankan ibadah ke Tanah Suci.

Tetapi semua itu seakan kalah keras dengan satu-dua judul yang menyeret namanya.

Di media sosial, sejumlah warga bahkan mulai mempertanyakan pola pemberitaan tersebut.

Salah satu komentar yang beredar menyebut:

“Periksa para pejabat yang pakai APBD dan APBN. Rahman dia punya usaha. Dia tidak merugikan banyak orang dan bukan hak orang yang dia ambil.”

Komentar lainnya bahkan mempertanyakan mengapa sorotan media dianggap hanya diarahkan kepada Rahman.

“Ini hanya pemberitaan iri dan dengki kepada Rahman. Banyak yang diduga mencuri uang rakyat, kenapa tidak diekspos di media?”

Pernyataan tersebut tentu merupakan opini warga dan tidak dapat dijadikan kesimpulan hukum. Namun suara itu memperlihatkan satu hal penting:


Ada masyarakat yang masih melihat dirinya berdasarkan pengalaman langsung, bukan hanya berdasarkan potongan informasi yang beredar di media sosial.

Di sinilah publik perlu membedakan antara laporan, tudingan, pemeriksaan dan pembuktian hukum.

Jika memang terdapat laporan atau dugaan pelanggaran, tentu aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan secara profesional. Tidak ada siapa pun yang boleh kebal terhadap hukum.

Namun sebaliknya, tidak boleh pula sebuah laporan berubah menjadi vonis sebelum proses hukum selesai.

Sebab hukum bukan tentang siapa yang paling ramai diberitakan.

Hukum bukan tentang siapa yang paling keras dituding.

Dan kebenaran tidak ditentukan oleh seberapa sering sebuah nama muncul di media sosial.


Justru karena itu, jika ada dugaan persoalan kekayaan, penggunaan uang negara, ataupun dugaan pelanggaran lainnya, masyarakat meminta agar penegakan hukum dilakukan secara terbuka, objektif dan tidak tebang pilih.

Kalau memang ada pejabat yang menggunakan APBD atau APBN dan terdapat indikasi pelanggaran, masyarakat juga berhak mempertanyakan dan meminta aparat memeriksanya.

Jangan sampai muncul kesan bahwa pemberitaan hanya tajam kepada satu orang, sementara persoalan lain yang menyangkut kepentingan publik justru luput dari sorotan.

Rahman Bukan Tanpa Kritik, Tetapi Jangan Hapus Rekam Jejaknya


Rahman Salehe tentu bukan manusia sempurna. Sebagai wakil rakyat, dirinya tetap harus terbuka terhadap kritik, evaluasi dan pemeriksaan apabila memang terdapat persoalan yang harus dijelaskan.

Namun kritik harus dibangun berdasarkan fakta.

Pemeriksaan harus berdasarkan bukti.

Dan pemberitaan harus berdasarkan verifikasi.

Jangan sampai kebaikan seseorang justru dianggap sebagai sesuatu yang harus dicurigai hanya karena dirinya memiliki kemampuan untuk membantu masyarakat.

Sebab ada perbedaan besar antara kekayaan yang diperoleh secara sah dengan kekayaan yang berasal dari kejahatan.Pada akhirnya, masyarakat memiliki cara sendiri untuk menilai seorang tokoh.

Mereka mungkin tidak membaca seluruh pemberitaan.

Mereka mungkin tidak memahami seluruh persoalan hukum.

Tetapi mereka tahu siapa yang pernah datang ketika ada warga membutuhkan bantuan.

Mereka tahu siapa yang pernah berbagi.

Mereka tahu siapa yang pernah hadir dalam kegiatan sosial.

Dan mereka tahu siapa yang selama ini mereka kenal.

Itulah sebabnya, ketika nama Rahman Salehe kembali menjadi sasaran pemberitaan negatif, sebagian masyarakat justru berdiri dan memberikan dukungan.

Bukan karena mereka menganggap Rahman kebal hukum.

Tetapi karena mereka merasa mengenal Rahman lebih jauh daripada sekadar apa yang tertulis dalam sebuah judul berita.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum dan media.

Jika memang ada kesalahan, ungkap secara terang.

Jika ada dugaan pelanggaran, buktikan.

Jika tidak terbukti, pulihkan nama baiknya.

Dan jika memang ingin melakukan pemberantasan korupsi, jangan berhenti pada satu nama.

Periksa siapa pun yang memang layak diperiksa.

Soroti siapa pun yang memang memiliki persoalan.

Bongkar siapa pun yang terbukti merugikan negara.

Sebab masyarakat tidak membutuhkan pemberitaan yang hanya ramai karena satu nama. (Nanang Noholo) 


Dugaan Tambang Ilegal Mintu (Boltim), Siapa Di Balik Pembukaan Jalan dan Klaim Wilayah?

Tidak ada komentar

Kamis, 27 Agustus 2026

 


Foto: salah satu unggahan Sangadi (Ist) 

EXPRESSINDONEWS-- Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah Mintu Atoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi sorotan. Warga meminta aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut sekaligus mencegah potensi ancaman terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan.

“Ijin Polres Boltim, Humas Polres Boltim, Macan Resmob Boltim, minta tolong datang lia akang di Mintu Atoga Timur. Torang nyanda mo tutup orang pe mata pencaharian, dengan usaha, mar ini so membahayakan masyarakat sekitar. Wilayah hutan so ta bongkar di Mintu sini.”

Selain dugaan pembongkaran kawasan hutan, persoalan lain yang mencuat adalah klaim batas wilayah. Sejumlah warga di lokasi juga menyebut adanya aktivitas pembukaan jalan yang diduga mendapat pendampingan oknum tertentu dari unsur kehutanan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah pembukaan jalan di kawasan hutan dapat dilakukan tanpa prosedur dan perizinan yang jelas? Jika benar terdapat aktivitas di dalam kawasan hutan, warga meminta instansi terkait tidak hanya melakukan pembiaran, tetapi segera memastikan status kawasan dan dasar hukum setiap kegiatan yang berlangsung.

Sorotan semakin menguat setelah beredarnya unggahan video Gisella Lontaan, yang disebut menjabat sebagai Sangadi. Dalam video tersebut, ia mempertanyakan klaim wilayah serta menunjukkan kondisi lokasi yang diduga telah mengalami aktivitas pertambangan.

“Coba lihat petanya, masih di Kecamatan Nuangan Atoga Mintu dorang so ba klaim akang. Terus mereka klaim untuk apa? Kalian lihat sendiri, tambang ilegal.”

Ia juga menyinggung kondisi lubang tambang milik masyarakat lokal yang disebut telah ditimbun atau digusur.

“Di sana ada lubang masyarakat sebagai penambang lokal sudah ditambung, sudah digusur. Di sini ada sungai. Kalau hujan, tidak tahu apa yang terjadi.”

Pernyataan tersebut kemudian memancing perhatian warganet. Sejumlah netizen mengapresiasi keberanian Sangadi turun langsung melihat kondisi di lapangan dan mempertanyakan aktivitas yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat sekitar.

Desakan pun mengarah kepada Pemerintah Kabupaten Boltim dan Polres Boltim agar segera melakukan pemeriksaan di lapangan. Bukan untuk mematikan mata pencaharian masyarakat, melainkan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan, memiliki legalitas yang jelas, serta tidak mengorbankan keselamatan warga dan kelestarian kawasan hutan.

Kini publik menunggu langkah konkret aparat. Jika benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin dan pembukaan kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah, siapa yang memberikan ruang dan siapa yang harus bertanggung jawab?

Pertanyaan tersebut menjadi penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul kesan bahwa hukum hanya tajam terhadap masyarakat kecil, sementara aktivitas yang lebih besar justru luput dari pengawasan. (***) 

Warga Belang Bereaksi: Polemik Tambang Jangan Seret Nama Pribadi dan Keluarga

Tidak ada komentar

Minggu, 23 Agustus 2026

 


EXPRESSINDONEWS— Polemik aktivitas pertambangan di Sulawesi Utara kembali menjadi perbincangan di ruang publik. Sejumlah unggahan di media sosial, khususnya Facebook, memicu perhatian warga Belang karena pembahasannya dinilai mulai bergeser dari persoalan pertambangan ke ranah pribadi.

Warga menilai kritik terhadap aktivitas pertambangan merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah. Namun, kritik harus tetap diarahkan pada persoalan yang dapat diverifikasi, bukan berkembang menjadi serangan terhadap individu maupun keluarga yang tidak memiliki keterkaitan jelas dengan pokok persoalan.

“Kalau ada yang ingin dikritik, silakan kritik kebijakan, aktivitas pertambangan atau pihak yang memang berkaitan. Tetapi jangan menyeret nama pribadi dan keluarga kalau tidak ada hubungan yang jelas,” ujar seorang warga Belang.

Menurut warga, persoalan pertambangan semestinya diuji melalui fakta di lapangan. Jika terdapat dugaan kegiatan tanpa izin, persoalan lingkungan, pelanggaran batas wilayah, atau bentuk pelanggaran lainnya, hal tersebut dapat disampaikan kepada instansi berwenang dengan membawa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.


Warga mengingatkan bahwa media sosial memiliki daya sebar yang sangat besar. Sebuah tudingan dapat dengan cepat diketahui banyak orang, sementara kebenarannya belum tentu telah melalui proses verifikasi.

Karena itu, masyarakat meminta setiap pihak membedakan antara fakta, dugaan, opini dan tuduhan.

Penyebutan seseorang dengan label tertentu seharusnya tidak dilakukan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Apalagi ketika narasi tersebut kemudian dikaitkan dengan pasangan, keluarga maupun jabatan seseorang tanpa dasar hubungan yang jelas dengan perkara yang sedang dipersoalkan.

“Kalau memang punya bukti, serahkan kepada aparat. Biar hukum yang membuktikan. Jangan sampai media sosial justru menjadi tempat orang menghakimi seseorang,” kata warga lainnya.


Masyarakat Belang juga meminta agar perdebatan mengenai pertambangan tetap fokus pada hal-hal yang substansial.

Mulai dari status legalitas kegiatan, siapa pengelolanya, lokasi aktivitas, dokumen perizinan, dampak terhadap lingkungan, keselamatan kerja hingga kepatuhan terhadap aturan pemerintah.

Menurut warga, membawa persoalan pribadi ke dalam polemik pertambangan justru berpotensi membuat isu utama kehilangan arah.

Jika memang ada dugaan pelanggaran, masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan berdasarkan data dan fakta lapangan. Dengan demikian, kegiatan yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh kepastian hukum, sementara aktivitas yang terbukti melanggar dapat diproses sesuai aturan.


Di sisi lain, warga meminta agar pembahasan mengenai pertambangan tidak dilakukan secara menyeluruh dengan menganggap seluruh aktivitas tambang sebagai persoalan negatif.

Bagi sebagian masyarakat di wilayah pertambangan, sektor tersebut masih menjadi sumber penghasilan. Aktivitas ekonomi yang tumbuh di sekitar tambang juga ikut menghidupkan usaha kecil, jasa transportasi, perdagangan hingga kebutuhan rumah tangga.

“Banyak masyarakat yang hidup dari pekerjaan di sektor ini. Karena itu, yang kami minta bukan pembiaran. Yang kami inginkan adalah kegiatan yang tertib, legal dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar warga.

Masyarakat juga berharap pengusaha lokal yang mampu membuka lapangan pekerjaan diberikan ruang untuk berkembang, sepanjang seluruh persyaratan hukum dan kewajiban terhadap lingkungan dipenuhi.


Warga Belang mendorong pemerintah bersama aparat terkait memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. Pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan dan pengawasan terhadap dampak lingkungan dinilai lebih penting dibandingkan mempertajam perang opini di media sosial.

Prinsipnya sederhana: yang melanggar harus ditindak, yang memenuhi aturan harus mendapat kepastian hukum.

Penegakan hukum juga diharapkan tidak didasarkan pada tekanan opini atau popularitas sebuah unggahan di media sosial, melainkan pada bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.


Warga menegaskan bahwa mereka tidak sedang membatasi kritik. Sebaliknya, kritik justru diperlukan untuk mengawasi pemerintah, perusahaan maupun aktivitas pertambangan.

Namun, kebebasan menyampaikan pendapat harus berjalan bersama tanggung jawab.

“Silakan kritis. Kalau ada dugaan pelanggaran, laporkan dan buka datanya. Tetapi jangan campurkan persoalan pertambangan dengan urusan keluarga atau kehidupan pribadi seseorang tanpa dasar yang jelas,” tegas warga.

Bagi masyarakat Belang, persoalan pertambangan seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola, memperkuat pengawasan dan memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat.

Ruang digital pun diharapkan menjadi tempat menyampaikan informasi dan kritik yang mencerdaskan, bukan arena untuk membangun penghakiman terhadap seseorang.

Pada akhirnya, warga berharap semua pihak kembali pada satu prinsip: jika ada persoalan, buktikan dengan data; jika ada pelanggaran, tempuh jalur hukum; dan jika menyampaikan kritik, jangan meninggalkan etika.

Dengan begitu, perdebatan mengenai pertambangan tetap tajam dan kritis, tetapi tidak berubah menjadi persoalan personal yang justru mengaburkan substansi sebenarnya. (***) 

Victor Mailangkay Dipercaya Pimpin IKA FH Unsrat, Reorganisasi Alumni Resmi Dimulai

Tidak ada komentar

Sabtu, 22 Agustus 2026

 


EXPRESSINDONEWS — Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (IKA FH Unsrat) memasuki babak baru. Setelah sempat mengalami kekosongan kepengurusan, organisasi yang menjadi wadah para alumni Fakultas Hukum Unsrat itu kini kembali memiliki kepemimpinan.

Dr. Victor Mailangkay, S.H., M.H., alumni Fakultas Hukum Unsrat angkatan 1977 yang saat ini menjabat Wakil Gubernur Sulawesi Utara, dipercaya menjadi Ketua IKA FH Unsrat untuk masa bakti 2026–2029.

Penetapan tersebut lahir melalui rapat konsolidasi para koordinator angkatan yang digelar Selasa, 18 Agustus 2026, atau sehari sebelum puncak Dies Natalis ke-68 Fakultas Hukum Unsrat.

Forum tersebut menjadi momentum penting untuk menyatukan kembali berbagai elemen alumni sekaligus menata ulang organisasi agar dapat berjalan secara lebih terarah.

Selain menetapkan Victor Mailangkay sebagai ketua, rapat juga menyepakati mantan Dekan Fakultas Hukum Unsrat, Prof. Donald Rumokoy, sebagai bagian dari Dewan Penasihat IKA FH Unsrat.

Proses konsolidasi ini sebelumnya diinisiasi jajaran Dekanat FH Unsrat dengan membentuk tim khusus beranggotakan enam orang. Tim tersebut bertugas membangun komunikasi dan merangkul kembali para alumni dari berbagai angkatan.

Rapat konsolidasi dipimpin Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FH Unsrat, Debby Telly Antow, S.H., M.H., dengan Carlo Gerungan sebagai sekretaris sidang. Dekan FH Unsrat, Prof. Dr. J. Ronald Mawuntu, S.H., M.H., turut hadir dalam forum tersebut.

Telly Antow menjelaskan, proses reorganisasi dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan perwakilan dari masing-masing angkatan.

“Sebagai Wakil Dekan 3, saya dipercayakan oleh Dekan untuk memediasi proses ini, termasuk memperbarui tata tertib organisasi sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap angkatan mengirimkan perwakilan, dan masing-masing sepakat mengusulkan Bapak Victor Mailangkay sebagai Ketua IKA,” jelasnya.


Usai penetapan ketua, proses berikutnya diarahkan pada penyusunan struktur kepengurusan secara menyeluruh.

Forum membentuk tim formatur yang diketuai langsung oleh Victor Mailangkay. Tim tersebut beranggotakan Toar Palilingan, S.H., M.H., Marthen Manoppo, Reza Sofyan, Youla Lariwa, serta unsur ex-officio dari pihak Dekanat FH Unsrat.

Tim formatur nantinya bertugas merumuskan komposisi kepengurusan IKA FH Unsrat untuk periode 2026–2029, dengan memperhatikan keterwakilan alumni dari berbagai angkatan.

Toar Palilingan mengatakan, setelah ketua terpilih ditetapkan, tahapan selanjutnya adalah melengkapi struktur organisasi agar IKA FH Unsrat dapat segera menjalankan program-programnya.

“Saat ini, Ketua Terpilih Dr. Victor Mailangkay memimpin tim formatur menyusun komposisi lengkap kepengurusan IKA FH Unsrat untuk masa bakti tiga tahun mendatang,” ungkap Toar.

Dengan terbentuknya kepemimpinan baru dan tim formatur, IKA FH Unsrat diharapkan kembali menjadi ruang bersama bagi para alumni untuk memperkuat jejaring, menjaga hubungan antargenerasi, serta memberikan kontribusi bagi perkembangan Fakultas Hukum Unsrat dan masyarakat Sulawesi Utara.(***) 

Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com