Foto: salah satu unggahan Sangadi (Ist)
EXPRESSINDONEWS-- Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah Mintu Atoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi sorotan. Warga meminta aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut sekaligus mencegah potensi ancaman terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan.
“Ijin Polres Boltim, Humas Polres Boltim, Macan Resmob Boltim, minta tolong datang lia akang di Mintu Atoga Timur. Torang nyanda mo tutup orang pe mata pencaharian, dengan usaha, mar ini so membahayakan masyarakat sekitar. Wilayah hutan so ta bongkar di Mintu sini.”
Selain dugaan pembongkaran kawasan hutan, persoalan lain yang mencuat adalah klaim batas wilayah. Sejumlah warga di lokasi juga menyebut adanya aktivitas pembukaan jalan yang diduga mendapat pendampingan oknum tertentu dari unsur kehutanan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah pembukaan jalan di kawasan hutan dapat dilakukan tanpa prosedur dan perizinan yang jelas? Jika benar terdapat aktivitas di dalam kawasan hutan, warga meminta instansi terkait tidak hanya melakukan pembiaran, tetapi segera memastikan status kawasan dan dasar hukum setiap kegiatan yang berlangsung.
Sorotan semakin menguat setelah beredarnya unggahan video Gisella Lontaan, yang disebut menjabat sebagai Sangadi. Dalam video tersebut, ia mempertanyakan klaim wilayah serta menunjukkan kondisi lokasi yang diduga telah mengalami aktivitas pertambangan.
“Coba lihat petanya, masih di Kecamatan Nuangan Atoga Mintu dorang so ba klaim akang. Terus mereka klaim untuk apa? Kalian lihat sendiri, tambang ilegal.”
Ia juga menyinggung kondisi lubang tambang milik masyarakat lokal yang disebut telah ditimbun atau digusur.
“Di sana ada lubang masyarakat sebagai penambang lokal sudah ditambung, sudah digusur. Di sini ada sungai. Kalau hujan, tidak tahu apa yang terjadi.”
Pernyataan tersebut kemudian memancing perhatian warganet. Sejumlah netizen mengapresiasi keberanian Sangadi turun langsung melihat kondisi di lapangan dan mempertanyakan aktivitas yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat sekitar.
Desakan pun mengarah kepada Pemerintah Kabupaten Boltim dan Polres Boltim agar segera melakukan pemeriksaan di lapangan. Bukan untuk mematikan mata pencaharian masyarakat, melainkan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan, memiliki legalitas yang jelas, serta tidak mengorbankan keselamatan warga dan kelestarian kawasan hutan.
Kini publik menunggu langkah konkret aparat. Jika benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin dan pembukaan kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah, siapa yang memberikan ruang dan siapa yang harus bertanggung jawab?
Pertanyaan tersebut menjadi penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul kesan bahwa hukum hanya tajam terhadap masyarakat kecil, sementara aktivitas yang lebih besar justru luput dari pengawasan. (***)
