Foto: masyarakat Panang (ist)
EXPRESSINDONEWS-- Polemik kawasan pertambangan rakyat di Panang, Kecamatan Kotabunan, Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali memunculkan suara keras dari masyarakat. Di tengah wacana pemerintah daerah menawarkan satu rumah untuk satu kepala keluarga (KK) sebagai bagian dari solusi relokasi, warga justru mempertanyakan hal paling mendasar: setelah dipindahkan, mereka harus mencari nafkah di mana?
Bagi masyarakat Panang yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional, rumah bukan satu-satunya kebutuhan. Mereka membutuhkan ruang untuk bekerja dan mempertahankan kehidupan keluarga.
Nurvia Oboi, salah satu perempuan yang selama ini bekerja sebagai penambang tradisional, dengan tegas menyatakan penolakan terhadap skema tersebut.
“Memang betul mereka mau memberikan rumah. Terus lahan kerja kami di mana? Untuk makan kami sehari-hari bagaimana? Jelas program ini kami menolak. Saya yakin pemerintah tidak mungkin langsung menutup mata dan mengeluarkan masyarakat di sini. Kami sama-sama manusia.”
Keresahan warga semakin tajam karena mereka merasa ada jarak antara janji politik masa lalu dan kondisi yang mereka hadapi saat ini.
Nurvia mengaku pernah menaruh harapan besar kepada pemerintah daerah. Bahkan, ia menyebut janji saat masa pencalonan Bupati menjadi salah satu alasan masyarakat memberikan dukungan.
“Dulu waktu beliau mencalonkan diri, kami mendengar janji untuk mempertahankan lokasi Panang sebagai lahan pencarian masyarakat. Kalau akhirnya seperti ini, kami takut masyarakat merasa diberikan janji yang tidak sesuai dengan kenyataan.”
Bagi warga, persoalannya bukan sekadar mempertahankan lokasi pertambangan. Ini menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat yang telah puluhan tahun menggantungkan ekonomi keluarga dari kawasan tersebut.
Salah seorang penambang mengaku telah bekerja di kawasan itu sejak 1986. Artinya, aktivitas pertambangan tradisional di Panang bukan persoalan yang baru muncul kemarin, melainkan bagian dari sejarah penghidupan masyarakat setempat selama puluhan tahun.
Di tengah kebuntuan tersebut, masyarakat Panang berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, khususnya Gubernur Sulawesi Utara, dapat melihat persoalan ini secara langsung dari sisi kehidupan masyarakat.
Mereka meminta agar pemerintah tidak hanya melihat Panang dari aspek tata ruang, perizinan, atau status kawasan, tetapi juga mempertimbangkan nasib masyarakat yang telah menjadikan wilayah tersebut sebagai sumber penghidupan.
“Kalau memang pemerintah masih sayang dengan masyarakat Panang, kami berharap Gubernur bisa melihat langsung kondisi kami. Jangan sampai masyarakat kecil hanya menjadi korban dari kebijakan,” menjadi harapan yang disuarakan warga.
Persoalan Panang juga semakin kompleks dengan informasi mengenai 25 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang disebut dialokasikan untuk wilayah Boltim.
Masyarakat meminta proses penetapan dan pengelolaan WPR tersebut dilakukan secara terbuka, transparan, dan berpihak kepada masyarakat lokal.
Sebab, beredar dugaan bahwa terdapat pihak-pihak yang bukan masyarakat asli Boltim yang justru mendapatkan ruang atau kepentingan dalam pengelolaan wilayah pertambangan rakyat tersebut.
Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan. Pemerintah dan pihak berwenang dituntut membuka data dan mekanismenya kepada publik agar tidak muncul kecurigaan bahwa WPR yang seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat justru berubah menjadi pintu masuk kepentingan kelompok tertentu.
Sorotan juga diarahkan kepada DPRD Kabupaten Boltim. Sebagai lembaga representasi rakyat, DPRD seharusnya berada di garis depan ketika masyarakat menghadapi persoalan yang menyangkut sumber penghidupan mereka.
Pada akhirnya, bola panas persoalan Panang berada di tangan pemerintah.
Masyarakat tidak semata-mata meminta diberikan rumah. Mereka meminta kepastian masa depan, kepastian ruang hidup, dan kepastian sumber penghasilan.
Relokasi tanpa solusi pekerjaan berpotensi hanya memindahkan masalah dari satu tempat ke tempat lain.
Pemerintah Kabupaten Boltim pun ditantang membuktikan bahwa kebijakan yang disiapkan bukan sekadar menyelesaikan persoalan administratif, tetapi benar-benar menyelesaikan persoalan kemanusiaan.
Jika rumah sudah diberikan, tetapi lahan untuk mencari makan tidak ada, lalu masyarakat harus hidup dari apa?
Di titik inilah pemerintah dituntut hadir. Jangan sampai masyarakat Panang merasa ditinggalkan setelah bertahun-tahun menjadi bagian dari denyut ekonomi daerah.
Sementara itu, ketua lembaga adat Kotabunan Arsyad Mokoagow kepada media ini menegaskan, rumah yang akan diberikan oleh pemerintah adalah rumah yang tidak layak dihuni.
"Kenapa tidak layak dihuni, pertama hanya satu kamar dan satu kamar mandi, dengan ruangan yang sempit," Katanya.
Dia pun menambahkan bahwa sebagai ketua adat dirinya akan mempertahankan apa yang menjadi hak masyarakat.
Mulai dari dulu lokasi panang menjadi tumpuhan hidup masyarakat.
"Masyarakat datang dan mengatakan kepada saya bahwa lahan ini tidak boleh diberikan kepada perusahaan, mereka minta agar ini dipertahankan. Saya siap mati disini unthk mempertahankan hak masyarakat. Saya tegaskan agar tidak saling ganggu antara perusahaan dan masyarakat,"imbuhnya lagi.
Lanjutnya, Desa Panang ini seperti dipaksakan pemerintah agar segera pindah demi keuntungan perusahaan.
"Ini seperti dipaksakan, mau diusir dari tanah leluhur. Saya sudah bertemu dengan pak Bupati soal WPR terus disampaikan kepada saya bahwa pemerintah tidak akan mungkin memberikan izin di atas izin, katanya area Panang ini sudah dijual, saya bertanya siapa yang jual? Ini kan tidak mungkin, Ini HGU jika benar ini Pidana,"tambahnya lagi.
Anehnya, statment tersebut keluar dari perkataan ketua Dewan soal HGU yang katanya sudah tidak ada.
"Tapi kok ini muncul ada hak kepemilikan, itu tertulis jelas dipapan milik masyarakat," Tutupnya(***)
