EXPRESSINDONEWS-- Forum Merah Putih Bunaken kembali mengambil langkah konkret dalam memperjuangkan kepastian status lahan di wilayah kepulauan Bunaken dan Manado Tua. Pada hari ini, perwakilan forum secara resmi mengantarkan surat aspirasi ke Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara sebagai tindak lanjut atas polemik kawasan konservasi yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Kedatangan rombongan diterima oleh Kasubag Perencanaan Dinas Kehutanan, Semuel. Dalam keterangannya, Semuel menegaskan bahwa kewenangan terkait kawasan konservasi berada di pemerintah pusat, namun proses pengusulan tetap harus melalui pemerintah daerah. Ia memastikan bahwa setiap surat yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Semua kewenangan memang ada di pusat, tetapi usulan tetap melalui daerah. Surat yang masuk akan kami proses. Kemungkinan usulan juga sudah masuk di Bappeda. Harapannya, apa yang menjadi keinginan masyarakat bisa tercapai,” ujar Semuel.
Sementara itu, Piter Sasundame mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan diskusi dengan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Sulawesi Utara terkait persoalan tersebut. Dari hasil komunikasi itu, diketahui bahwa terdapat tiga dokumen penting berupa register desa tahun 1912, 1962, dan 1966 yang menjadi dasar historis keberadaan pemukiman di wilayah tersebut.
“Proses sudah sampai pada tahap ini, dan ada saran agar kami menyurati Dinas Kehutanan. Harapan kami, ada kepastian dari pemerintah, kemungkinan kementerian pusat juga menunggu rekomendasi dari daerah,” jelasnya.
Suara tegas juga datang dari warga Bunaken, Daniel Takaendengan, yang dikenal sebagai salah satu sesepuh. Ia membantah anggapan bahwa Pulau Bunaken dahulu tidak berpenghuni. Menurutnya, masyarakat telah lama mendiami wilayah tersebut bahkan sebelum Indonesia merdeka.
“Itu tidak benar kalau dikatakan dulu tidak berpenghuni. Saya saksi hidup, saya lahir di sana. Sudah banyak pemukiman sebelum kemerdekaan. Ada perkebunan kelapa, artinya sudah ada kehidupan masyarakat,” tegas Daniel.
Ia menambahkan, status kawasan hutan lindung menjadi salah satu penghambat utama masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah. Kondisi ini berdampak langsung pada keterbatasan aktivitas ekonomi warga.
“Kami seperti tersandera. Tanpa sertifikat, kami tidak bisa mengembangkan usaha atau mendapatkan modal. Padahal kami hanya ingin kepastian agar ekonomi bisa berjalan,” ujarnya.
Penasihat Forum Merah Putih Bunaken, Piter Sasundame, menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hal baru. Aspirasi masyarakat, kata dia, telah disuarakan mulai dari tingkat DPRD Kota Manado, provinsi, hingga pemerintah pusat.
“Kami tidak ingin ini terus berlarut-larut. Sudah puluhan tahun masyarakat berjuang. Kami butuh kepastian. Ada harapan yang kami titipkan agar disampaikan kepada Kepala Dinas, supaya ada langkah yang progresif dan terukur,” ungkap Sasundame.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat Bunaken dan Manado Tua memiliki ikatan historis yang kuat dengan tanah yang mereka tempati.
“Tanah ini sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Ini tanah ‘pasini’ milik masyarakat. Jangan sampai hak-hak masyarakat adat diabaikan. Kalau tidak ada kejelasan, kami akan tetap mempertahankan hak kami,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua Forum Merah Putih Bunaken, Herol Caroles, tampil sebagai salah satu figur yang konsisten mengawal perjuangan masyarakat. Ia menegaskan komitmennya untuk terus menjadi bagian dari perjuangan warga hingga mendapatkan kepastian hukum.
“Kami menyurati Dinas Kehutanan untuk mempercepat tahapan dan mendapatkan kepastian hukum. Harapan kami ada pelepasan atau revisi tata ruang agar hak masyarakat diakui,” kata Herol.
Sebagai pejuang bersama masyarakat Bunaken dan Manado Tua, Herol Caroles menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga tuntas.
“Kami akan terus kawal sampai ada kepastian. Kalau sudah jelas, masyarakat akan tenang. Kami berharap pemerintah kota dan provinsi bisa bersinergi memperjuangkan aspirasi ini,” pungkasnya.
Perjuangan panjang masyarakat Bunaken dan Manado Tua kini kembali memasuki babak baru. Dengan dorongan dari berbagai pihak, harapan akan kepastian hukum atas tanah yang telah diwariskan turun-temurun kini semakin menguat. (***)






