EXPRESSINDONEWS-- Dugaan ketidakprofesionalan kembali mencoreng institusi kepolisian. Seorang oknum anggota Polsek Bandara wilayah Polresta Manado, Bripda Barrichello Siwy, dilaporkan atas dugaan penggunaan kendaraan tanpa izin hingga berujung kecelakaan dan kerugian besar bagi pemilik mobil.
Pemilik kendaraan, Joan Zakaria Mamonto, warga Desa Poopo, Kabupaten Bolaang Mongondow, menyatakan kekecewaan mendalam atas sikap oknum polisi tersebut yang dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab penuh atas kerusakan mobil miliknya, Honda Mobilio DB 1421 KB.
Peristiwa bermula saat kendaraan itu masih berada di sebuah bengkel di Kota Manado. Namun tanpa sepengetahuan dan izin pemilik, mobil tersebut diduga digunakan oleh Bripda Barrichello Siwy dan mengalami kecelakaan di ruas jalan tol Kabupaten Minahasa Utara hingga mengalami kerusakan parah.
Dalam klarifikasi kepada media, Bripda Siwy mengakui bahwa dirinya yang mengemudikan mobil tersebut saat kecelakaan terjadi.
“Benar pada waktu itu terjadi musibah kecelakaan, dan mobil tersebut saya yang membawa sehingga rusak parah. Itu adalah kesalahan saya sendiri,” ujarnya.
Ia juga menyebut telah ada upaya mediasi pada Januari 2026. Dalam pertemuan tersebut melalui video mediasi yang beredar, disebutkan adanya permintaan ganti rugi sebesar Rp110 juta dari pihak korban dengan memberikan BPKB mobil, opsi kedua diminta biaya perbaikan sebanyak 60 juta dari pihak korban. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh media, kesepakatan itu hingga kini belum direalisasikan sepenuhnya.
Pada 19 Februari 2026, Unit Propam Polresta Manado kembali memfasilitasi pertemuan. Dalam pertemuan itu, Bripda Siwy disebut hanya mampu membayar Rp15 juta, jauh dari nilai kesepakatan sebelumnya.
Joan menilai sikap tersebut sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab. Ia bahkan mempertanyakan integritas moral pelaku, yang merupakan anggota kepolisian dan suami dari seorang pendeta jemaat GMIM.
“Mobil itu satu-satunya mata pencaharian keluarga kami. Saya kecewa, dia polisi, istrinya pelayan Tuhan. Tapi tanggung jawabnya di mana? Saya merasa dirugikan dan seperti ditipu. Kasus ini tetap akan saya lanjutkan ke pidana umum,” tegas Joan.
Tak hanya itu, Joan juga meminta perhatian langsung dari Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, agar tidak terjadi dugaan perlindungan terhadap oknum yang bersalah. Ia mengungkapkan kekhawatiran adanya kedekatan personal antara terlapor dan oknum anggota Propam yang bisa memengaruhi proses pemeriksaan.
“Jangan sampai hanya berhenti di sanksi disiplin. Ini bukan sekadar pelanggaran internal, tapi diduga mengarah pada tindak pidana. Jika ada intervensi, saya siap membawa persoalan ini sampai ke Propam Mabes Polri di Jakarta,” ujarnya.
Hingga kini, penyidik yang menangani perkara tersebut belum memberikan keterangan resmi kepada pihak korban. Sementara itu, Propam Polresta Manado membenarkan adanya laporan dan memastikan Bripda Barrichello Siwy tengah menjalani pemeriksaan.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen institusi Polri dalam menegakkan prinsip profesionalitas dan transparansi. Publik menanti ketegasan aparat dalam menindak anggotanya sendiri, tanpa tebang pilih dan tanpa perlindungan terhadap oknum yang diduga bersalah.






