EXPRESSINDONEWS-- Polemik aktivitas pertambangan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kembali mengemuka. Perdebatan tidak hanya menyangkut persoalan legalitas, tetapi juga bagaimana pemerintah menyikapi keberadaan ribuan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari pertambangan rakyat.
Wakil Ketua DPRD Boltim dari Fraksi PDI Perjuangan, Medy Lensun, bersama anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Revly Lengkong dan Wakil Bupati Boltim Argo V. Suamiku, menyampaikan pandangan mengenai kondisi pertambangan di daerah tersebut saat ditemui di salah satu warung kopi di Manado, Selasa (19/8/2026).
Medy mengatakan, kekayaan mineral, terutama emas, menjadi salah satu potensi besar yang dimiliki Boltim. Hampir setiap wilayah kecamatan, menurutnya, memiliki sejarah maupun potensi aktivitas pertambangan.
“Boltim memang daerah yang kaya sumber daya mineral, terutama emas. Dari tujuh kecamatan yang ada, hampir semuanya memiliki potensi deposit emas, termasuk Modayag Barat,” kata Medy.
93 Usulan WPR, 25 Blok Diakomodasi
Medy mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Boltim sebelumnya telah mengajukan sekitar 93 wilayah untuk masuk dalam skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Dari usulan tersebut, sebanyak 25 blok WPR disebut telah mendapatkan ruang untuk diakomodasi dan selanjutnya akan dituangkan dalam regulasi pemerintah provinsi.
Menurut Medy, selain WPR, Boltim juga memiliki sejumlah aktivitas pertambangan yang telah memiliki legalitas, mulai dari izin eksplorasi, izin pascatambang hingga perizinan yang berkaitan dengan koperasi.
Namun, ia meminta persoalan pertambangan tidak hanya diarahkan kepada satu nama atau satu kelompok tertentu.
Medy menilai keberadaan penambang rakyat di Boltim memiliki akar sejarah panjang. Aktivitas tersebut telah berlangsung sejak masa sebelum Indonesia merdeka dan menjadi bagian dari kehidupan ekonomi masyarakat di sejumlah wilayah.
“Jangan persoalan tambang hanya diarahkan kepada satu orang. Kita harus melihat sejarahnya. Penambang rakyat di Boltim jumlahnya sangat banyak dan sudah berlangsung sejak lama,” ujarnya.
Ia menyebut beberapa kawasan seperti Tobongon, Kotabunan, Mintu dan Lanut sebagai wilayah yang memiliki sejarah panjang pertambangan rakyat.
Soroti Penggunaan Alat Berat
Di tengah polemik penambangan rakyat, Medy justru mempertanyakan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat.
Ia menyinggung sejumlah wilayah, termasuk Buyat dan Garini, yang menurutnya terdapat aktivitas dengan penggunaan alat berat dalam waktu yang cukup panjang.
Medy mempertanyakan mengapa penertiban seolah hanya diarahkan kepada aktivitas tertentu, sementara kegiatan pertambangan menggunakan alat berat juga disebut masih berlangsung.
“Kalau memang yang menjadi persoalan adalah aktivitas tanpa izin, maka penanganannya harus konsisten. Jangan sampai yang satu disorot, sementara yang lain luput dari pengawasan,” tegasnya.
Ia bahkan mempertanyakan keberadaan ratusan alat berat yang menurutnya telah melakukan pembukaan lahan dan pengerukan di sejumlah lokasi.
“Kalau kita bicara objektif, ada banyak alat berat yang mengeruk kekayaan Boltim. Kalau lingkungan mengalami kerusakan dan tidak ada penerimaan kepada daerah, maka pengawasan harus dipertanyakan. Di mana APH?” katanya.
Menurut Medy, kritik tersebut bukan berarti dirinya membenarkan kegiatan pertambangan tanpa izin. Ia justru mendorong agar penegakan hukum dilakukan terhadap seluruh aktivitas yang memang melanggar aturan.
“Jangan Hanya Lihat yang Terlihat”
Medy juga menyinggung sosok penambang yang dikenal publik dengan sebutan Amang.
Menurutnya, perhatian masyarakat terhadap Amang salah satunya muncul karena aktivitasnya terbuka dan hasil tambangnya kerap ditampilkan kepada publik.
Ia menduga masih terdapat aktivitas pertambangan dengan skala jauh lebih besar yang tidak banyak diketahui masyarakat karena berlangsung secara tertutup.
“Amang mungkin terlihat karena dia terbuka dan sering menunjukkan hasilnya. Tetapi jangan lupa, ada aktivitas lain yang skalanya jauh lebih besar dan tidak terekspos,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta media maupun aparat penegak hukum melihat persoalan pertambangan Boltim secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan siapa yang paling terlihat di ruang publik.
WPR Bukan Akhir Persoalan
Medy menyambut positif adanya 25 blok WPR yang telah diakomodasi untuk Boltim. Namun, ia mengingatkan bahwa penetapan WPR belum serta-merta membuat masyarakat bisa langsung menambang secara legal.
Menurutnya, setelah wilayah ditetapkan sebagai WPR, masyarakat masih harus memenuhi tahapan perizinan, termasuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“WPR itu baru wilayahnya. Masyarakat masih harus masuk ke proses IPR. Kalau prosesnya rumit dan membutuhkan biaya besar, jangan sampai WPR justru belum bisa dirasakan manfaatnya oleh penambang rakyat,” jelasnya.
Medy kemudian menawarkan gagasan agar pemerintah memberikan ruang khusus bagi penambang tradisional lokal dengan aturan yang jelas.
Ia mengusulkan pemerintah terlebih dahulu memetakan potensi pertambangan di masing-masing kecamatan, kemudian menyediakan kawasan tertentu yang dapat dikelola masyarakat lokal dengan metode pertambangan yang dibatasi.
Ia menekankan bahwa aktivitas tersebut tidak boleh menggunakan alat berat maupun metode yang berpotensi menyebabkan kerusakan besar.
“Tidak boleh menggunakan alat berat, tidak boleh open pit, dan tidak menggunakan metode hidrolis. Kalau pertambangan rakyat tradisional, konsep underground harus dipertimbangkan,” katanya.
Medy mencontohkan aktivitas pertambangan tradisional di Panang dan Tobongon yang menurutnya telah berlangsung selama puluhan bahkan lebih dari seratus tahun.
Menurutnya, pola tambang bawah tanah membuat pembukaan lahan tidak sebesar aktivitas tambang terbuka.
“Panang dan Tobongon sudah lama melakukan aktivitas underground dan depositnya masih ada. Berbeda dengan open pit yang dalam waktu singkat bisa membuka lahan sangat luas,” ujarnya.
Wabup: Komitmen kepada Penambang Rakyat
Sementara itu, Wakil Bupati Boltim Argo V. Suamiku menegaskan bahwa keberpihakan kepada masyarakat penambang merupakan bagian dari komitmen politik pemerintahan daerah.
Argo mengatakan dukungan dari komunitas penambang rakyat turut menjadi bagian dari perjalanan politik dirinya bersama Bupati Boltim.
“Dalam kampanye kami sudah menyampaikan komitmen untuk berpihak kepada penambang rakyat. Dukungan dari komunitas penambang juga menjadi bagian penting dalam perjalanan kami,” katanya.
Komitmen tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendorong pemetaan dan pengusulan wilayah pertambangan rakyat kepada pemerintah provinsi.
Argo menyebut Boltim mendapatkan alokasi 25 blok WPR, yang menurut informasi yang diterimanya menjadi jumlah terbanyak dibandingkan kabupaten/kota lain di Sulawesi Utara.
Namun, ia mengakui persoalan di lapangan masih cukup kompleks.
Argo menyebut masih ada aktivitas pertambangan yang belum memiliki izin, termasuk kegiatan yang menggunakan alat berat dan membuka lahan secara luas.
“Yang menjadi persoalan adalah ada aktivitas yang belum memiliki izin tetapi sudah menggunakan alat berat dan melakukan pembukaan lahan secara besar-besaran. Itu yang perlu menjadi perhatian,” katanya.
Di sisi lain, Argo membedakan aktivitas tersebut dengan pola pertambangan tradisional yang dilakukan masyarakat.
Menurutnya, sebagian besar penambang rakyat bekerja dalam skala kecil, dengan bukaan lahan terbatas dan metode penggalian secara vertikal.
“Penambang rakyat umumnya bekerja dengan skala kecil. Mereka menggali lubang dan areanya tidak terlalu luas, sehingga karakter kerusakannya berbeda dengan kegiatan open pit menggunakan alat berat,” jelasnya.
Pemerintah Tak Pertentangkan Rakyat dan Investor
Argo menegaskan pemerintah tidak ingin membenturkan kepentingan penambang rakyat dengan perusahaan pertambangan.
Menurutnya, perusahaan yang telah mengantongi izin tetap memiliki ruang untuk menjalankan investasi. Namun, keberadaan perusahaan harus memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat lokal.
“Pemerintah mendukung masyarakat dan juga mendukung perusahaan yang legal serta memiliki izin yang sah,” tegasnya.
Ia menambahkan, investasi pertambangan idealnya tidak hanya mengambil sumber daya alam, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Boltim.
Jeffrey: Penambang Kecil Jangan Hanya Ditertibkan
Sementara itu, Aktivis Pemerhati Sosial Jeffrey Sorongan menyatakan dukungan terhadap gagasan yang disampaikan Medy Lensun dan Argo V. Suamiku.
Jeffrey menilai keberadaan penambang rakyat harus ditempatkan dalam kerangka kebijakan yang memberikan kepastian hukum, bukan semata-mata pendekatan penertiban.
“Saya mendukung sikap Wabup dan Wakil Ketua DPRD. Penambang kecil jangan hanya ditertibkan. Mereka harus diberikan ruang dan kepastian hukum untuk mencari nafkah,” ujar Jeffrey.
Menurutnya, keberadaan WPR harus benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat lokal. Pada saat yang sama, penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal juga harus dilakukan secara menyeluruh.
“Kalau memang ilegal, siapa pun harus ditindak. Jangan tebang pilih. Pemerintah harus hadir memberikan solusi, bukan hanya datang ketika melakukan penertiban,” tegasnya.
Jeffrey menilai pemerintah memiliki pekerjaan besar untuk menyatukan kepentingan masyarakat, dunia usaha, lingkungan dan kepastian hukum.
Pertanyaan Besarnya: Siapa yang Menikmati Emas Boltim?
Rangkaian pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pertambangan Boltim bukan sekadar persoalan antara legal dan ilegal.
Di satu sisi, pemerintah dan aparat memiliki kewajiban menindak aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan. Namun di sisi lain, terdapat realitas sosial berupa masyarakat yang telah bertahun-tahun menggantungkan penghidupan dari pertambangan rakyat.
Karena itu, penataan sektor pertambangan membutuhkan kebijakan yang tidak berhenti pada penertiban.
WPR dan IPR harus mampu memberikan kepastian bagi masyarakat lokal, sementara aktivitas perusahaan wajib berada dalam koridor perizinan dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
Pengawasan juga menjadi kunci. Aktivitas pertambangan dengan alat berat dan metode yang berpotensi memperluas kerusakan lingkungan harus mendapatkan perhatian yang sama dengan aktivitas pertambangan rakyat.
Pada akhirnya, kekayaan emas Boltim menghadirkan satu pertanyaan mendasar: bagaimana memastikan sumber daya alam yang ada di tanah Boltim benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Boltim?
Jawabannya membutuhkan keberanian pemerintah untuk menata, ketegasan aparat dalam mengawasi, kepastian hukum bagi penambang rakyat, serta tanggung jawab perusahaan dalam menjalankan investasi.
Bukan sekadar siapa yang menambang, tetapi siapa yang mendapatkan manfaat, bagaimana lingkungan dijaga, dan apakah masyarakat lokal mendapatkan ruang yang adil dari kekayaan alam di daerahnya sendiri. (***)






