Foto :ist (Novita J Supit)
EXPRESSINDONEWS-- LSM Kibar Nusantara Merdeka kembali menegaskan sikapnya terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan bencana Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro. Kasus yang telah bergulir sejak November 2025 di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) ini dinilai telah memasuki fase krusial yang menuntut ketegasan aparat penegak hukum.
Sejumlah perkembangan signifikan telah terjadi dalam proses penyidikan. Aparat penegak hukum disebut telah mengantongi berbagai alat bukti serta memeriksa kurang lebih 1.300 saksi, mulai dari masyarakat penerima bantuan hingga jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Sitaro. Bahkan, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, LSM Kibar Nusantara Merdeka menilai langkah hukum tersebut belum menyentuh pihak yang diduga memiliki peran sentral, yakni Bupati Kepulauan Sitaro. Hal ini memicu pertanyaan publik terkait konsistensi dan keberanian penegakan hukum.
Indikasi keterlibatan Bupati dinilai cukup kuat, salah satunya melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 147 yang ditandatangani langsung dan diduga menjadi pintu masuk intervensi dalam penyaluran bantuan. Selain itu, terdapat surat resmi dari BNPB tertanggal 4 Juli 2025 yang secara tegas melarang pemerintah daerah mengatur pengadaan barang dan jasa maupun melakukan intervensi terhadap penerima bantuan.
Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut disebut berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp22,775 miliar.
Bendahara Umum DPP LSM Kibar Nusantara Merdeka, Novita J. Supit, menegaskan bahwa Kejati Sulut tidak boleh ragu dalam menindaklanjuti kasus ini.
“Jika alat bukti sudah cukup dan indikasi keterlibatan semakin terang, maka tidak ada alasan untuk menunda penetapan tersangka. Penegakan hukum harus berdiri tegak tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Senada dengan itu, tokoh masyarakat Sitaro, Fenly Sigar, menilai kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi menyangkut rasa keadilan masyarakat korban bencana.
“Jika benar terjadi intervensi yang melanggar aturan BNPB, itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Kami berharap Kejati Sulut segera mengambil langkah tegas, termasuk melayangkan panggilan lanjutan dan menaikkan status hukum pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
LSM Kibar Nusantara Merdeka menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku teknis di lapangan, melainkan harus menjangkau pengambil kebijakan yang diduga berperan dalam pusaran kasus.
Dalam pernyataannya, LSM ini menyampaikan sejumlah tuntutan:
Kejati Sulut segera melayangkan panggilan ketiga kepada Bupati Sitaro.
Menetapkan status tersangka apabila telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah.
Menuntaskan perkara secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.
LSM Kibar Nusantara Merdeka juga mengingatkan bahwa lambannya penanganan dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Keadilan harus ditegakkan demi kepentingan rakyat dan nilai kemanusiaan,” tutup pernyataan tersebut. (***)






