LATEST POST

latest

KABAR MANADO

Kabar Manado

KABAR DAERAH

Kabar daerah

HUKRIM

Hukrim

POLITIK

Politik

POLRI

Polri

OLAH RAGA

PEMERINTAHAN

Pemerintahan

POLITIK

HUKRIM

KABAR DAERAH

Perjuangan Herol Caroles Surati Dinas Kehutanan Soal Tanah di Bunaken dan Manado Tua Diminta Segera Beri Kepastian

Tidak ada komentar

 



EXPRESSINDONEWS-- Forum Merah Putih Bunaken kembali mengambil langkah konkret dalam memperjuangkan kepastian status lahan di wilayah kepulauan Bunaken dan Manado Tua. Pada hari ini, perwakilan forum secara resmi mengantarkan surat aspirasi ke Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara sebagai tindak lanjut atas polemik kawasan konservasi yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Kedatangan rombongan diterima oleh Kasubag Perencanaan Dinas Kehutanan, Semuel. Dalam keterangannya, Semuel menegaskan bahwa kewenangan terkait kawasan konservasi berada di pemerintah pusat, namun proses pengusulan tetap harus melalui pemerintah daerah. Ia memastikan bahwa setiap surat yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Semua kewenangan memang ada di pusat, tetapi usulan tetap melalui daerah. Surat yang masuk akan kami proses. Kemungkinan usulan juga sudah masuk di Bappeda. Harapannya, apa yang menjadi keinginan masyarakat bisa tercapai,” ujar Semuel.

Sementara itu, Piter Sasundame mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan diskusi dengan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Sulawesi Utara terkait persoalan tersebut. Dari hasil komunikasi itu, diketahui bahwa terdapat tiga dokumen penting berupa register desa tahun 1912, 1962, dan 1966 yang menjadi dasar historis keberadaan pemukiman di wilayah tersebut.

“Proses sudah sampai pada tahap ini, dan ada saran agar kami menyurati Dinas Kehutanan. Harapan kami, ada kepastian dari pemerintah, kemungkinan kementerian pusat juga menunggu rekomendasi dari daerah,” jelasnya.

Suara tegas juga datang dari warga Bunaken, Daniel Takaendengan, yang dikenal sebagai salah satu sesepuh. Ia membantah anggapan bahwa Pulau Bunaken dahulu tidak berpenghuni. Menurutnya, masyarakat telah lama mendiami wilayah tersebut bahkan sebelum Indonesia merdeka.

“Itu tidak benar kalau dikatakan dulu tidak berpenghuni. Saya saksi hidup, saya lahir di sana. Sudah banyak pemukiman sebelum kemerdekaan. Ada perkebunan kelapa, artinya sudah ada kehidupan masyarakat,” tegas Daniel.

Ia menambahkan, status kawasan hutan lindung menjadi salah satu penghambat utama masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah. Kondisi ini berdampak langsung pada keterbatasan aktivitas ekonomi warga.

“Kami seperti tersandera. Tanpa sertifikat, kami tidak bisa mengembangkan usaha atau mendapatkan modal. Padahal kami hanya ingin kepastian agar ekonomi bisa berjalan,” ujarnya.

Penasihat Forum Merah Putih Bunaken, Piter Sasundame, menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hal baru. Aspirasi masyarakat, kata dia, telah disuarakan mulai dari tingkat DPRD Kota Manado, provinsi, hingga pemerintah pusat.

“Kami tidak ingin ini terus berlarut-larut. Sudah puluhan tahun masyarakat berjuang. Kami butuh kepastian. Ada harapan yang kami titipkan agar disampaikan kepada Kepala Dinas, supaya ada langkah yang progresif dan terukur,” ungkap Sasundame. 

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat Bunaken dan Manado Tua memiliki ikatan historis yang kuat dengan tanah yang mereka tempati.

“Tanah ini sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Ini tanah ‘pasini’ milik masyarakat. Jangan sampai hak-hak masyarakat adat diabaikan. Kalau tidak ada kejelasan, kami akan tetap mempertahankan hak kami,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua Forum Merah Putih Bunaken, Herol Caroles, tampil sebagai salah satu figur yang konsisten mengawal perjuangan masyarakat. Ia menegaskan komitmennya untuk terus menjadi bagian dari perjuangan warga hingga mendapatkan kepastian hukum.

“Kami menyurati Dinas Kehutanan untuk mempercepat tahapan dan mendapatkan kepastian hukum. Harapan kami ada pelepasan atau revisi tata ruang agar hak masyarakat diakui,” kata Herol.

Sebagai pejuang bersama masyarakat Bunaken dan Manado Tua, Herol Caroles menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga tuntas.

“Kami akan terus kawal sampai ada kepastian. Kalau sudah jelas, masyarakat akan tenang. Kami berharap pemerintah kota dan provinsi bisa bersinergi memperjuangkan aspirasi ini,” pungkasnya.

Perjuangan panjang masyarakat Bunaken dan Manado Tua kini kembali memasuki babak baru. Dengan dorongan dari berbagai pihak, harapan akan kepastian hukum atas tanah yang telah diwariskan turun-temurun kini semakin menguat. (***)

Dirjen Perumahan Perkotaan Sri Haryati Tinjau Rusunawa Paniki, Peter Eman Tegaskan Sinergi Pusat–Daerah di Manado

Tidak ada komentar

 



EXPRESSINDONEWS-- Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Manado, Peter Eman, mendampingi kunjungan kerja Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Sri Haryati, di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Kelurahan Paniki Dua, Kecamatan Mapanget, Manado, Rabu (8/4/2026).

Dalam agenda tersebut, Dirjen bersama jajaran melakukan inspeksi lapangan untuk melihat secara langsung kondisi hunian vertikal yang dihuni masyarakat. Selain itu, rombongan juga berdialog dengan para penghuni guna menyerap aspirasi serta mengevaluasi kebutuhan dasar yang masih perlu ditingkatkan.

Tak hanya meninjau fasilitas yang telah ada, kunjungan ini juga dimanfaatkan untuk melihat lokasi yang direncanakan menjadi kawasan pembangunan hunian baru. Pemerintah pusat dan daerah menilai, langkah ini penting dalam menjawab kebutuhan rumah layak huni di tengah pertumbuhan kota.

Peter Eman menegaskan, kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya konkret pemerintah dalam mendorong peningkatan kualitas perumahan sekaligus memperkuat penataan kawasan permukiman yang berkelanjutan.

“Ini adalah bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap hunian yang layak,” ujarnya.

Kegiatan turut dihadiri jajaran Direktorat Perumahan Perkotaan kementerian terkait, pejabat struktural Dinas Perkim Kota Manado, pengelola Rusunawa, serta aparatur sipil negara di lingkungan dinas tersebut. (***) 

Nama Abdul Mencuat dalam Dugaan Jaringan Solar Ilegal di Bitung, Publik Desak Penegakan Hukum Tegas

Tidak ada komentar

 



EXPRESSINDONEWS-- Dugaan praktik ilegal dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Kota Bitung kembali menguat dan memicu perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah pada satu nama yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut, yakni Abdul.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa aktivitas ini tidak bersifat sporadis, melainkan terindikasi berjalan secara terorganisir dan sistematis. Skala operasinya pun diduga cukup besar, dengan melibatkan armada mobil tangki yang menggunakan identitas perusahaan tertentu, sehingga memunculkan dugaan adanya pola distribusi yang tersusun rapi dan berlangsung berkelanjutan.

Alur distribusi yang teridentifikasi menunjukkan bahwa solar diduga terlebih dahulu dikumpulkan di sejumlah titik sebelum dipindahkan ke lokasi penampungan di kawasan Sagerat Weru, Kecamatan Matuari. Selanjutnya, BBM tersebut kembali disalurkan menggunakan kendaraan tangki ke berbagai wilayah untuk dipasarkan.

Yang menjadi perhatian, aktivitas yang diduga telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama ini terkesan berjalan tanpa hambatan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana pengawasan dan penindakan aparat terhadap praktik yang diduga melanggar hukum tersebut.

Dampak dari praktik ini dinilai tidak sederhana. Selain berpotensi merugikan negara, distribusi BBM menjadi tidak sehat dan menciptakan persaingan yang tidak adil bagi pelaku usaha yang beroperasi sesuai ketentuan. Situasi ini juga berisiko menimbulkan distorsi dalam tata niaga energi di daerah.

Desakan publik pun kian menguat. Masyarakat meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian di tingkat daerah, untuk segera mengambil langkah konkret dan transparan dalam menindaklanjuti dugaan tersebut.

“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Hukum bisa dipersepsikan lemah di hadapan praktik ilegal yang berlangsung terbuka,” ujar seorang warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan tersebut. Namun tekanan publik terus meningkat, menuntut ketegasan serta komitmen aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. (***) 

Diduga Mafia Solar Ilegal di Bitung: Ridwan, Sultan, dan Haji Tago Jadi Sorotan Publik

Tidak ada komentar

 



EXPRESSINDONEWS-- Dugaan praktik ilegal distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Kota Bitung kembali mencuat dan menuai reaksi keras dari masyarakat. Aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan Jalan A.A. Maramis, Bitung Tengah, Kecamatan Maesa—yang dikenal sebagai “Temas”—disebut masih beroperasi secara leluasa tanpa penindakan berarti.

Informasi yang berkembang di lapangan menyebut adanya tiga nama yang diduga terkait dalam jaringan tersebut, yakni Ridwan, Sultan, dan Haji Tago. Ketiganya disebut memiliki peran berbeda dalam rantai distribusi solar ilegal. Haji Tago diduga sebagai pengendali utama, Ridwan disebut berperan sebagai pemasok dengan menggunakan kendaraan tua jenis “kepala buaya”, sementara Sultan diduga bertugas menjaga lokasi penampungan.

Keberadaan aktivitas ini memicu keresahan warga sekitar. Mereka menilai praktik yang diduga melanggar hukum tersebut berlangsung secara terbuka, namun belum direspons secara tegas oleh aparat penegak hukum. Situasi ini memunculkan berbagai spekulasi, termasuk dugaan adanya pembiaran.

Masyarakat pun mendesak aparat, khususnya Polda Sulawesi Utara dan Polres Bitung, untuk segera mengambil langkah tegas. Praktik distribusi BBM ilegal dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) serta berpotensi merugikan negara.

Desakan tidak hanya berhenti pada penertiban sesaat. Warga meminta agar aparat mampu mengungkap jaringan secara menyeluruh hingga ke tingkat aktor utama. Mereka khawatir, tanpa penanganan serius, praktik serupa akan terus berkembang dan melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Hentikan sandiwara hukum. Jika aparat serius, nama-nama yang disebut harus diperiksa dan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan tersebut. Sementara itu, tekanan publik terus menguat, menuntut transparansi serta ketegasan aparat dalam menegakkan hukum. (***) 

Pernyataan Saiful Mujani Tuai Kritik, Ferdinand Dumais: Berlebihan dan Berpotensi Langgar Hukum

Tidak ada komentar

 


EXPRESSINDONEWS-- Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Manado, Ferdinand Djeki Dumais, melontarkan tanggapan tegas terhadap pernyataan Saiful Mujani yang dinilai mengarah pada ajakan menggulingkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dumais mengaku terkejut dengan pernyataan tersebut, terlebih disampaikan dalam forum halal bihalal yang seharusnya menjadi ruang refleksi dan pencerahan bagi publik. Ia menilai, pernyataan itu justru menunjukkan kemunduran dalam sikap intelektualitas.

“Terus terang saya kaget. Dulu saya mengagumi beliau sebagai sosok intelektual, tetapi pernyataan ini justru kehilangan nilai intelektualitas, apalagi disampaikan dalam forum yang seharusnya mencerahkan masyarakat,” ujar Dumais.

Menurutnya, forum para pengamat seharusnya menjadi ruang untuk memberikan kritik konstruktif terhadap kebijakan pemerintah, bukan justru memunculkan narasi yang dinilai provokatif dan berlebihan. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius.

“Ini menurut saya sudah tindakan berlebihan dan keliru. Bahkan berpotensi melanggar hukum, ada indikasi tindakan makar di dalamnya. Ini persoalan yang sangat serius,” tegasnya.

Sebagai kader Partai Gerindra sekaligus Ketua Fraksi di DPRD Manado, Dumais menyebut bahwa sikapnya merupakan representasi suara dari daerah yang mencermati dinamika nasional. Ia menilai, berbagai program yang dijalankan pemerintahan Prabowo telah berada pada jalur yang tepat.

Dumais juga menyoroti arah pembangunan nasional melalui RPJMN yang telah ditetapkan, termasuk program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan sektor pendidikan bagi generasi penerus bangsa.

“Kami melihat apa yang dilakukan Presiden Prabowo melalui RPJMN adalah sesuatu yang luar biasa. Program-program seperti MBG dan pendidikan bagi anak-anak bangsa menjadi bukti komitmen pemerintah,” katanya.

Ia menambahkan, Presiden Prabowo dinilai tidak lagi memiliki kepentingan pribadi dalam menjalankan pemerintahan, melainkan fokus pada pengabdian kepada negara.

“Presiden Prabowo sudah selesai dengan dirinya sendiri. Tidak ada lagi yang dicari selain mengabdi untuk bangsa dan negara,” lanjutnya.

Di akhir pernyataannya, Dumais menantang Saiful Mujani untuk memberikan klarifikasi atas ucapannya. Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat tetap memiliki batasan hukum yang harus dipatuhi.

“Saya minta Saiful Mujani untuk segera klarifikasi. Kalau pun ada yang salah dalam pemerintahan, tentu akan kami kritisi. Tapi apa yang disampaikan ini sudah di luar koridor, bahkan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” pungkasnya. (***) 

Dinkes Manado Tegaskan Kawasan Tanpa Rokok di LKPJ, Berlaku di Perkantoran hingga Ruang Publik

Tidak ada komentar

 


Foto: Kadinkes kota Manado Boby Kristofel Kereh

EXPRESSINDONEWS-- Dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) antara DPRD dan Pemerintah Kota Manado, Dinas Kesehatan memberikan penjelasan terkait implementasi kawasan tanpa rokok di wilayah kota.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Manado, Boby Kristofel Kereh, menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan sejumlah titik sebagai kawasan tanpa rokok. Area tersebut meliputi perkantoran, rumah sakit, lingkungan sekolah, angkutan umum, serta ruang-ruang publik. Kebijakan ini, menurutnya, telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Manado.

Ia menegaskan, penerapan kawasan tanpa rokok merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat, khususnya dari paparan asap rokok yang berbahaya, baik bagi perokok aktif maupun pasif.

“Penetapan kawasan tanpa rokok ini bukan semata-mata pembatasan, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujar Kereh dalam forum pembahasan tersebut.

Secara normatif, kebijakan ini diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat sebagai bentuk kesadaran bersama akan pentingnya menjaga kesehatan publik. Pemerintah juga mendorong adanya peran aktif dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung implementasi aturan tersebut, sehingga tujuan mewujudkan Kota Manado yang sehat dan berdaya saing dapat tercapai secara optimal. (***) 

Andrew Palit Soroti Efektivitas Program DLH dan Dorong Kejelasan Kawasan Tanpa Rokok di Manado

Tidak ada komentar

 


EXPRESSINDONEWS--  Anggota DPRD Kota Manado dari Fraksi PDI Perjuangan, Andrew Palit, menyampaikan sejumlah catatan kritis dalam agenda pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Manado.

Dalam kapasitasnya sebagai anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, Palit menyoroti program pengelolaan sampah yang dijalankan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Menurutnya, secara kasat mata program tersebut terlihat berhasil, terutama dengan capaian target pembentukan 10 kelompok pengelola. Namun, ia mempertanyakan substansi dari capaian tersebut.

“Secara angka memang terlihat sukses, tapi yang menjadi pertanyaan adalah apa sebenarnya target utama dari program ini, dan apa yang benar-benar dikelola. Apakah masyarakat sudah memahami dan merasakan manfaatnya?” ujar Palit dalam forum tersebut.

Ia juga menyinggung kondisi di lapangan yang dinilai masih jauh dari ideal. Meski wajah Kota Manado di jalan-jalan utama tampak tertata dan bersih, Palit mengungkapkan masih adanya persoalan serius di wilayah lain, seperti di kawasan Kaiwatu yang disebutnya terdapat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal serta titik-titik pembuangan sampah liar.

“Ini menjadi perhatian serius. Edukasi kepada masyarakat harus lebih ditingkatkan, karena fakta di lapangan menunjukkan masih adanya praktik pembuangan sampah ilegal,” tegasnya.

Selain itu, Palit turut mempertanyakan kejelasan program kawasan tanpa rokok yang direncanakan pemerintah kota. Ia meminta penjelasan rinci mengenai lokasi penerapan serta target yang ingin dicapai dari kebijakan tersebut.

“Perlu ada kejelasan, kawasan tanpa rokok ini akan diterapkan di mana saja dan seperti apa modelnya. Kalau kita melihat di kota-kota maju di luar negeri, masyarakat bisa berjalan dengan nyaman di trotoar tanpa terganggu asap rokok. Bahkan, merokok hanya diperbolehkan di area-area khusus,” jelasnya.

Palit menilai, kebijakan kawasan tanpa rokok akan sangat relevan dengan perkembangan gaya hidup generasi muda saat ini, khususnya Generasi Z dan Alpha yang semakin sadar akan pentingnya kesehatan.

“Anak muda sekarang sudah mulai meninggalkan kebiasaan yang tidak sehat. Ini harus menjadi perhatian pemerintah. Kawasan bebas rokok bisa menjadi ruang publik yang lebih nyaman, di mana masyarakat bisa beraktivitas dengan udara bersih dan lingkungan yang sehat,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan di lingkungan sekolah, termasuk terhadap tenaga pendidik yang masih merokok di area pendidikan.

“Sekolah harus menjadi contoh. Guru-guru juga perlu memberikan teladan yang baik, termasuk dalam hal tidak merokok di lingkungan sekolah,” pungkas Palit. (***) 

© all rights reserved
made with www.expressindonews.com