LATEST POST

latest

KABAR MANADO

Kabar Manado

KABAR DAERAH

Kabar daerah

HUKRIM

Hukrim

POLITIK

Politik

POLRI

Polri

OLAH RAGA

PEMERINTAHAN

Pemerintahan

POLITIK

HUKRIM

KABAR DAERAH

Nama Litta Mencuat Soal Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Warembungan, Aparat Diminta Telusuri Alur Distribusi

Tidak ada komentar


EXPRESSINDONEWS— Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi perhatian publik di Sulawesi Utara. Kali ini, informasi tersebut mengarah ke kawasan Jalan Raya Manado–Tomohon, Kelurahan Warembungan, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.

Sejumlah informasi yang beredar di masyarakat menyebut adanya dugaan aktivitas penampungan maupun distribusi solar subsidi yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Dalam informasi tersebut, turut mencuat nama perempuan berinisial LK alias Litta yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas dimaksud. Namun, hingga kini informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum terdapat kepastian hukum mengenai keterlibatan pihak yang bersangkutan.

Karena itu, diperlukan langkah verifikasi dan penyelidikan oleh aparat berwenang untuk memastikan apakah aktivitas yang dimaksud benar terjadi, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi.

Publik berharap Polresta Manado dapat menelusuri informasi tersebut secara profesional, termasuk memeriksa sumber pasokan, pola pengangkutan, lokasi penyimpanan, tujuan distribusi, serta pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Pengusutan juga dinilai penting untuk melihat secara utuh rantai distribusi. Jika nantinya ditemukan bukti adanya penyimpangan, aparat diharapkan tidak berhenti pada aktivitas di lapangan, tetapi turut mengungkap pihak lain yang mungkin memiliki peran dalam mata rantai tersebut.

BBM bersubsidi pada dasarnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, apabila terdapat penyalahgunaan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukan, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut distribusi, tetapi juga menyentuh kepentingan publik dan pengawasan terhadap subsidi negara.

Ketentuan mengenai kegiatan usaha minyak dan gas bumi, termasuk pengangkutan dan niaga BBM, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penerapan sanksi tentunya harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Masyarakat pun meminta agar setiap informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ditangani secara transparan dan terukur. Jika informasi tersebut tidak terbukti, klarifikasi dari pihak terkait juga penting agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Sebaliknya, apabila penyelidikan menemukan adanya dugaan tindak pidana yang didukung bukti yang cukup, masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara tegas dan sesuai prosedur.

Hingga informasi ini disusun, LK alias Litta belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Hak untuk memberikan klarifikasi dan memperoleh perlindungan hukum tetap harus dihormati sesuai asas praduga tak bersalah.

Publik pada akhirnya menunggu langkah aparat untuk memastikan apakah informasi yang beredar tersebut memiliki dasar fakta atau tidak. Pengawasan yang terbuka dan penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat menjaga agar distribusi solar bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. (***) 

Harapan Penambang Tradisional Kotabunan Menemukan Titik Terang, Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA

Tidak ada komentar

 


EXPRESSINDONEWS — Harapan masyarakat penambang tradisional di Desa Kotabunan dan Desa Bulawan Bersatu, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mulai menemukan titik terang.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo telah mengusulkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencari jalan keluar atas persoalan ruang usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertambangan tradisional di sejumlah wilayah Kecamatan Kotabunan.

Bupati Oskar Manoppo menegaskan, usulan penciutan WIUP tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional.

“Secara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,” jelas Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026).


Pemkab Boltim tidak hanya mendorong penyelesaian persoalan dari sisi administratif, tetapi juga membuka kemungkinan adanya pola kemitraan maupun pengelolaan masyarakat melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila sebagian wilayah konsesi dapat diciutkan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat. Salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah pengusulan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), tentunya melalui mekanisme, persyaratan, dan kewenangan yang berlaku.

Dengan demikian, persoalan pertambangan masyarakat tidak semata-mata ditempatkan dalam konteks penertiban. Ada persoalan lain yang ikut dipertaruhkan, mulai dari kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hingga keberlanjutan ekonomi masyarakat.

Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow/Tungou, Tapa’, Parabo hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas penambangan tradisional.

Masyarakat setempat menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung sejak sebelum hadirnya WIUP PT ASA. Karena itu, persoalan ketersediaan ruang usaha menjadi salah satu hal yang kini diharapkan memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.


Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah yang ditempuh Pemkab Boltim.

Menurutnya, apabila usulan penciutan WIUP PT ASA mendapat persetujuan pemerintah pusat dan kemudian tersedia mekanisme legal bagi masyarakat, kebijakan tersebut dapat membuka peluang bagi warga untuk tetap mempertahankan sumber penghidupan keluarga.

“Kami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,” ujar Arsad.

Ia berharap, apabila pemerintah pusat memberikan persetujuan sesuai ketentuan, wilayah yang selama ini menjadi lokasi aktivitas masyarakat dapat mendapat perhatian dalam proses penataan selanjutnya.

“Wilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa’, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,” harapnya.


Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai luas wilayah pertambangan.

Di baliknya terdapat kehidupan keluarga yang bergantung pada mata pencaharian, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta keinginan agar aktivitas pertambangan dapat dilakukan dalam kerangka hukum yang jelas dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Karena itu, usulan penciutan WIUP PT ASA yang diajukan Pemkab Boltim menjadi bagian dari upaya mencari titik temu antara kepentingan investasi, kepastian hukum, perlindungan lingkungan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat lokal.

Namun, keputusan akhir atas usulan tersebut tetap berada pada kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kini, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu menanti keputusan tersebut.

Harapan mereka sederhana: tersedia ruang usaha yang sah, aman dan tertata, sehingga mata pencaharian yang selama ini menjadi tumpuan keluarga dapat terus berjalan tanpa harus berhadapan dengan ketidakpastian hukum. (***) 

Rahman Salehe Tetap Berbuat, 15 Warga Boltim Menuju Tanah Suci, Ini Penyampaian Pemerhati Sulawesi Utara

Tidak ada komentar

 



EXPRESSINDONEWS-- Berbagai isu yang belakangan menerpa tidak menyurutkan langkah Anggota DPRD, Rahman Salehe, untuk terus berbagi dan menghadirkan kebahagiaan bagi masyarakat.

Hal itu terlihat saat Rahman Salehe menghadiri kegiatan silaturahmi bersama masyarakat Desa Kotabunan Selatan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Senin (14/9/2026).

Di hadapan warga, Rahman membawa kabar yang disambut penuh haru dan sukacita. Ia menyampaikan rencana kembali memberangkatkan 15 orang warga untuk menunaikan ibadah Umrah pada November 2026.

Dari 15 calon jemaah tersebut, dua di antaranya merupakan warga Desa Kotabunan Selatan, yakni Bading Apande dan Rifai Paputungan.

Rahman mengatakan, niat berbagi tidak semestinya terhenti hanya karena adanya berbagai isu atau perbedaan pandangan. Baginya, berbuat baik dan menghadirkan kebahagiaan bagi masyarakat jauh lebih penting.

“Biarlah isu tak sedap datang dan pergi, yang penting kita tetap berbuat baik dan membawa kebahagiaan bagi sesama. Ini bukan soal siapa mendukung atau tidak, tapi ini tentang berbagi berkah,” ujar Rahman.

Ia pun menitipkan doa agar keberangkatan Bading Apande dan Rifai Paputungan ke Tanah Suci nantinya berjalan lancar dan menjadi perjalanan ibadah yang penuh keberkahan.

“Semoga langkah Bapak Bading Apande dan Rifai Paputungan ke Tanah Suci diterima Allah, menjadi amal jariyah bagi kita semua, dan membawa keberkahan bagi Desa Kotabunan Selatan,” lanjutnya.

Kabar tersebut sontak disambut antusias oleh masyarakat yang hadir. Suasana silaturahmi berubah menjadi penuh haru ketika dua warga yang mendapat kesempatan menunaikan ibadah Umrah itu menerima kabar tersebut.

Bading Apande dan Rifai Paputungan tampak terharu. Keduanya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kesempatan yang diberikan.

Keduanya juga berjanji akan memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik-baiknya dengan memperbanyak doa, termasuk mendoakan Rahman Salehe serta kedamaian dan kemajuan masyarakat Kabupaten Boltim.

Bagi warga yang hadir, momentum tersebut bukan sekadar pengumuman keberangkatan Umrah. Lebih dari itu, peristiwa tersebut menjadi gambaran bahwa di tengah dinamika dan berbagai isu yang berkembang, masih ada ruang untuk terus menebarkan kepedulian dan berbagi kebahagiaan kepada sesama.

Salah satu pemerhati Sulawesi Braind Jons Hole kepada media ini menyampaikan bahwa Rahman Salehe adalah sosok orang baik. 

"Kenapa saya sebut orang baik, banyak orang yang lebih dari Rahman soal materi dan lainnya tapi niat dan hati yang tulus dalam berbagi tentu Rahman lebih unggul," Kata Braind. 

Menurutnya dia tidak mengenal secara spesifik sosok Rahman Salehe dan hanya mengikuti lewat media sosial. 

"Jujur saya belum bertemu secara langsung dan tatap muka dengannya (Rahman) tapi saya ikuti di beberapa media sosial soal apa yanh dia lakukan kepada masyarakat. Salah satunya memberangkatkan 117 tokoh agama di Boltim dan saya rasa ini hal luar biasa," Tambahnya. 

Diapun meyakinkan, Rezeki yang diberikan Tuhan kepada Rahman jatuh ditangan yang tepat. 

"Saya 100 persen yakin belum tentu ada orang yang diberikan rezeki yang banyak akan berbuat seperti ini, pasti berbuat kalau ada maunya saja, tapi ini kita bisa lihat dia berbuat sebelum duduk di DPRD, saya yakin dia mengejar amal dan perbuatan yang baik di Dunia untuk hal yang baik di akhirat nanti,"imbuhnya lagi. 


"Untuk soal issue yang selalu menerpa dirinya bagi saya itu wajar saya, tetap ada pro-kontra didalam perbuatan setiap manusia tapi, Tuhan pasti menolong orang yang selalu berbuat baik," Tutupnya. (***) 


Pansus Ranperda Narkotika Manado Perkuat Payung Hukum, Sasar Penekanan Angka Kriminalitas

Tidak ada komentar

 




EXPRESSINDONEWS--  Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Manado terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pembahasan dilakukan bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, pihak kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta tim ahli hukum. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan Ranperda yang nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus dapat diterapkan secara efektif di Kota Manado.

Ketua Pansus, Ferdinand Djeki Dumais, mengatakan Ranperda tersebut nantinya diharapkan menjadi payung hukum bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kota Manado.

“Draft Ranperda ini nantinya akan menjadi Perda dan menjadi payung hukum bagi stakeholder yang ada di Kota Manado,” ujar Dumais.

Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dumais menjelaskan, masukan dari BNN dalam pembahasan sebelumnya turut memperkaya substansi Ranperda. Sejumlah terminologi dan istilah mendapat kajian lebih mendalam untuk memastikan rumusan pasal tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya.

“Dari pembahasan kemarin, BNN memberikan masukan dan kajian mendalam terkait beberapa terminologi maupun istilah. Ini tentu meningkatkan kinerja Pansus. Ada beberapa yang kami ubah, tetapi tidak mengganggu substansial dari Ranperda,” jelasnya.

Selain BNN, Pansus juga menguraikan sejumlah persoalan bersama pihak kepolisian, termasuk terkait penggunaan produk yang secara hukum merupakan barang legal namun dapat disalahgunakan dan mengandung zat adiktif.

Dumais menyebut lem Ehabond dan Komix sebagai dua produk legal yang tidak akan secara spesifik dicantumkan sebagai objek pengaturan dalam Perda. Namun, pengaturan teknis terhadap penggunaan atau penyalahgunaannya dapat diakomodasi melalui regulasi turunan.

“Ehabond dan Komix itu produk legal. Jadi kita tidak menyebut secara spesifik dalam Perda, tetapi bisa diatur melalui Peraturan Wali Kota maupun Keputusan Wali Kota,” katanya.

Tim ahli hukum, lanjut Dumais, telah memberikan gambaran mengenai regulasi turunan yang diperlukan untuk memperkuat implementasi Perda tersebut. Sedikitnya akan disiapkan satu Peraturan Wali Kota (Perwal) dan empat Keputusan Wali Kota (SK Wali Kota).

“Tim ahli sudah menyampaikan, nanti akan ada satu Perwal dan empat SK Wali Kota. Jadi Perda ini tidak berhenti hanya sebagai produk hukum, tetapi akan dilanjutkan dengan aturan turunannya,” terangnya.

Dumais menegaskan, keberadaan regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh stakeholder terkait dalam menghadapi persoalan narkotika.

Dengan adanya payung hukum yang jelas, upaya pencegahan tidak hanya dilakukan setelah terjadi penyalahgunaan atau tindak pidana, tetapi juga dapat diperkuat melalui langkah-langkah preventif di tengah masyarakat.

“Semua kita akan memiliki payung hukum, mulai dari instansi kepolisian sampai pemerintah. Saya kira ini menjadi kabar baik bagi masyarakat Kota Manado,” ujar Dumais.

Ia berharap regulasi tersebut nantinya dapat menjadi salah satu instrumen dalam menekan penyalahgunaan narkotika sekaligus berkontribusi terhadap penurunan angka kriminalitas di Kota Manado.

“Harapannya, kita bersama-sama bisa menekan angka kriminalitas di Kota Manado,” tegasnya.

Terkait penggunaan lem dan produk tertentu yang mengandung zat adiktif, Dumais mengatakan pembahasan akan terus dilanjutkan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Setelah tahapan pembahasan di tingkat Pansus rampung, Ranperda tersebut akan dikirim ke tingkat provinsi untuk proses selanjutnya.

“Besok masih ada lanjutan pembahasan bersama LSM dan Ormas. Setelah itu akan dilanjutkan dengan Kementerian Hukum dan HAM,” pungkasnya. (***) 

Di Tengah Suasana Duka, Reza Rumambi Ajak Warga GMIM Jaga Persaudaraan dan Kedamaian

Tidak ada komentar

 




EXPRESSINDONEWS— Suasana duka tengah menyelimuti keluarga besar Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) atas berpulangnya salah satu Pelayan Khusus (Pelsus), Penatua Tommy Wagiu.

Di tengah suasana tersebut, Sekretaris Pria/Kaum Bapa (P/KB) Sinode GMIM, Pnt. Reza Rumambi, mengajak seluruh warga GMIM, khususnya Pria/Kaum Bapa, untuk tetap menjaga hati, perkataan, serta tindakan agar tidak memperkeruh keadaan.

Reza menegaskan, Pria/Kaum Bapa GMIM harus mengambil peran terdepan dalam menyuarakan kasih, persaudaraan, dan persatuan, terlebih ketika suasana sedang diliputi kesedihan dan keprihatinan.

“Sebagai Pria/Kaum Bapa GMIM, kita harus menjadi orang-orang yang berdiri paling depan untuk menyuarakan kasih dan persaudaraan bahkan persatuan,” ujar Reza.

Menurutnya, umat Kristen dipanggil bukan hanya untuk menjadi orang yang memahami ajaran damai, tetapi juga mampu menghadirkannya dalam kehidupan nyata. Karena itu, dalam situasi yang tidak mengenakkan bagi semua pihak, sikap menahan diri dan mengedepankan kedamaian menjadi hal penting.

“Kita dipanggil menjadi pembawa damai, menjadi penyejuk di tengah suasana dan kondisi yang tidak mengenakan semua pihak,” katanya.

Namun demikian, Reza juga menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap aparat penegak hukum untuk memproses setiap pelanggaran secara segera, terbuka, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, ia mengingatkan agar proses tersebut tidak diikuti tindakan provokatif maupun penyebaran informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Yang melakukan pelanggaran hukum, maka kami mendukung penuh diproses segera dan terbuka oleh aparat penegak hukum, sambil tetap menjaga jangan ada tindakan yang membuat luka semakin dalam, jangan ada provokasi, dan jangan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya,” tegasnya.

Reza mengajak seluruh warga GMIM untuk menjadikan momentum tersebut sebagai kesaksian iman. Menurutnya, gereja harus tetap menjadi sumber kesejukan, kedamaian, serta teladan kasih Tuhan Yesus, terutama ketika masyarakat sedang menghadapi situasi yang sensitif.

Ia juga mengingatkan bahwa keluarga yang sedang berduka membutuhkan kehadiran, penghiburan, penguatan, dan semangat dari seluruh pihak.

“Berbahagialah orang yang membawa damai, karena mereka akan disebut anak-anak Allah,” demikian pesan yang disampaikannya, mengutip Matius 5:9.

Bagi Reza, iman tidak cukup hanya diwujudkan melalui kehadiran dalam ibadah. Iman juga harus terlihat dalam sikap ketika menghadapi persoalan, termasuk kemampuan untuk menahan diri, mengampuni, menjaga persaudaraan, serta memilih jalan damai.

“Marilah kita buktikan bahwa iman kita bukan hanya terlihat ketika kita beribadah, tetapi juga ketika kita mampu menahan diri, mengampuni, menjaga persaudaraan, dan memilih jalan damai di tengah persoalan,” tuturnya.

Karena itu, ia mengajak seluruh warga GMIM untuk bersama-sama menjaga persaudaraan, menjaga Kota Manado, dan menjaga Sulawesi Utara agar tetap menjadi ruang kehidupan yang aman, damai, dan penuh kasih.

“Tuhan kiranya memberi penghiburan kepada keluarga yang berduka, memberi hikmat kepada semua pihak, dan memampukan kita menjadi alat perdamaian-Nya. Tuhan memberkati kita semua,” pungkas Reza. (***) 


Emas Kejurnas di Tangan Vero, Tommy Parasan: Bukti Biliar Sulut Makin Berprestasi

Tidak ada komentar

 


EXPRESSINDONEWS-- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet biliar Sulawesi Utara di pentas nasional. Vero Corneles berhasil mempersembahkan medali emas pada Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Biliar 2026 di nomor pertandingan 3 bola.

Vero tampil gemilang dengan menundukkan Ruddy Hasan, atlet asal Jakarta yang diketahui merupakan peringkat satu nasional. Kemenangan tersebut menjadi bukti bahwa atlet biliar Sulawesi Utara mampu bersaing dan menunjukkan kualitas di level nasional.

Prestasi Vero juga tidak terlepas dari kerja keras dan pembinaan yang dilakukan pelatih Denny Pua, yang terus mendampingi atlet dalam mempersiapkan diri menghadapi kompetisi.

Ketua POBSI Sulawesi Utara, Tommy Parasan, menyampaikan rasa bangga atas pencapaian tersebut. Menurutnya, medali emas yang diraih Vero bukan hanya menjadi kebanggaan pribadi sang atlet, tetapi juga menjadi kebanggaan bagi Sulawesi Utara.

Tommy juga memberikan apresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE (YSK) atas dukungan yang diberikan kepada kontingen POBSI Sulut.

“Ini tentu menjadi kebanggaan bagi kita semua. Saya menyampaikan apresiasi kepada Vero dan pelatih Denny Pua yang telah bekerja keras. Terima kasih juga kepada Bapak Gubernur Yulius Selvanus yang terus memberikan dukungan kepada kontingen POBSI Sulawesi Utara,” ujar Tommy.

Bagi Tommy, dukungan pemerintah menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem olahraga yang berkelanjutan. Karena itu, prestasi yang diraih Vero diharapkan tidak berhenti sebagai sebuah pencapaian, tetapi menjadi pemicu semangat bagi atlet-atlet biliar Sulut lainnya.

“Medali emas ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan prestasi. Dengan dukungan pemerintah, kerja keras atlet, pelatih dan seluruh jajaran POBSI, kami optimistis menghadapi agenda yang lebih besar, termasuk PON XXII,” kata Tommy.

Tommy menegaskan, POBSI Sulawesi Utara akan terus berkomitmen melakukan pembinaan secara berkelanjutan. Prestasi Vero diharapkan menjadi salah satu pijakan untuk membangun kekuatan biliar Sulut agar semakin diperhitungkan di tingkat nasional.

Bagi POBSI Sulut, keberhasilan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa dukungan pemerintah yang berjalan beriringan dengan pembinaan dan kerja keras atlet dapat melahirkan prestasi yang mengharumkan nama daerah. (***) 

PAW Demokrat Sulut Disorot, Nama Stendy Rondonuwu Muncul dalam Isu Dana

Tidak ada komentar

 




EXPRESSINDONEWS-- Polemik terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di internal Partai Demokrat Sulawesi Utara mulai menjadi sorotan. Isu yang beredar di media sosial tersebut dikaitkan dengan dugaan adanya permintaan sejumlah dana dalam proses PAW.

Dalam perkembangan informasi yang beredar, nama Stendy Rondonuwu, yang menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulawesi Utara, turut disebut dalam isu tersebut.

Untuk memperoleh konfirmasi, Stendy Rondonuwu telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait informasi yang beredar. Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Utara, Mor D. Bastiaan, ketika dikonfirmasi mengenai isu tersebut menyatakan keyakinannya bahwa persoalan yang beredar tidak seperti yang dituduhkan.

“Saya yakin tidak seperti itu. Partai Demokrat punya prosedur yang jelas, profesional dan transparan dalam berorganisasi. Kader-kadernya juga adalah kader yang baik-baik dan terhormat.”

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Partai Demokrat Sulawesi Utara memiliki mekanisme dan prosedur dalam menjalankan roda organisasi, termasuk dalam setiap proses politik dan kelembagaan.

Meski demikian, isu yang telanjur berkembang di ruang publik tetap menyisakan sejumlah pertanyaan. Apalagi persoalan tersebut menyangkut proses PAW dan munculnya informasi mengenai dugaan permintaan sejumlah uang.

Publik tentu membutuhkan kejelasan mengenai bagaimana sebenarnya mekanisme PAW di internal partai dijalankan dan apakah informasi mengenai adanya permintaan dana tersebut memiliki dasar atau hanya sebatas isu yang berkembang.

Di sisi lain, karena belum seluruh pihak yang namanya disebut memberikan klarifikasi, informasi tersebut perlu ditempatkan secara hati-hati. Tidak ada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau praktik jual beli kursi sebelum terdapat bukti dan keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Polemik ini sekaligus menjadi momentum bagi Partai Demokrat Sulawesi Utara untuk memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul spekulasi berkepanjangan.

Sebab, ketika isu menyangkut PAW, uang, dan struktur internal partai mulai menjadi konsumsi publik, transparansi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan marwah Partai Demokrat tetap terjaga.

Ini beberapa dugaan chatingan yang viral di media Sosial. 






 (***) 

© all rights reserved
made with www.expressindonews.com