EXPRESSINDONEWS-- Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Ririn Kumu ke Polsek Wanea pada 17 April 2026 menjadi sorotan. Menjelang pelaksanaan tahap II yang dijadwalkan pada 13 Oktober 2026, kuasa hukum korban mempertanyakan proses penanganan perkara tersebut, termasuk munculnya laporan balik yang turut dijadwalkan memasuki tahap yang sama.
Dalam perkara ini, IVM alias Vera, yang disebut-sebut merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) dan diduga bertugas sebagai tenaga kesehatan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menjadi terduga terlapor penganiayaan terhadap Ririn Kumu.
Kuasa hukum korban, Ahmad Daud, SH, menilai terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat penjelasan terbuka dari pihak kepolisian. Ia bahkan menduga adanya upaya kriminalisasi terhadap kliennya dan meminta agar penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, serta tidak mengabaikan posisi Ririn sebagai pihak yang mengaku menjadi korban.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak korban, peristiwa tersebut bermula ketika IVM alias Vera bersama tiga orang lainnya mendatangi rumah Ririn Kumu di Kelurahan Teling, Manado.
Kedatangan mereka disebut untuk mencari seorang pria berinisial CDM alias Christ, yang diketahui merupakan mantan pacar Ririn dan juga menjalin hubungan dengan Vera.
Saat tiba di rumah tersebut, Vera disebut meminta keberadaan Christ. Ririn kemudian menjelaskan bahwa pria tersebut tidak berada di tempat.
Namun, menurut keterangan pihak korban, Vera diduga memaksa masuk ke kamar Ririn, yang merupakan ruang pribadi di dalam rumah tersebut.
Tidak menemukan Christ, situasi kemudian memanas. Ririn yang keberatan dengan tindakan masuk ke kamar tanpa izin disebut sempat mendorong Vera. Tindakan itu kemudian dibalas dengan dorongan hingga Ririn terjatuh.
Pihak korban selanjutnya menyebut Vera menarik rambut, mencakar, dan memukul Ririn.
Rangkaian kejadian tersebut merupakan kronologi berdasarkan keterangan pihak korban dan masih perlu dinilai berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang terungkap dalam proses penanganan perkara.
Ahmad Daud, SH, saat memberikan keterangan menjelaskan bahwa dirinya mendampingi Ririn Kumu dalam perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan ke Polsek Wanea.
Menurut Ahmad, peristiwa yang dilaporkan kliennya terjadi di dalam rumah korban. Ia juga menyoroti adanya laporan yang dibuat oleh pihak terduga pelaku ke Polresta Manado dalam rentang waktu sekitar empat hari dari laporan kliennya.
Ahmad menyebut upaya mediasi telah dilakukan sebanyak dua kali. Ia juga menjelaskan bahwa berkas perkara dari laporan Vera yang sebelumnya ditangani Polresta Manado dilimpahkan ke Polsek Wanea pada Juni 2026.
Namun, yang menjadi pertanyaan pihaknya, menurut Ahmad, adalah mengapa kedua perkara tersebut kemudian dijadwalkan memasuki tahap II pada hari yang sama.
“Kami melihat ada keterlambatan dalam proses ini. Ada apa dengan pihak Polsek Wanea? Laporan klien kami sudah sejak 17 April 2026, sementara laporan balik juga diproses dan dijadwalkan naik tahap II pada hari yang sama,” ujar Ahmad.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghalangi proses hukum terhadap siapa pun. Namun, ia meminta penyidik memastikan setiap perkara diperiksa secara independen, berdasarkan bukti dan keterangan para pihak, bukan sekadar disandingkan karena memiliki keterkaitan peristiwa.
Ahmad juga mempertanyakan posisi hukum kliennya yang menurut dia justru menghadapi proses pidana setelah insiden yang dilaporkan sebagai penganiayaan tersebut.
Ia berpendapat bahwa tindakan Ririn perlu dilihat dalam konteks kejadian secara utuh, termasuk dugaan masuknya pihak lain ke ruang pribadi korban dan rangkaian tindakan yang disebut terjadi sebelum adanya perlawanan.
“Klien kami berada di dalam rumahnya sendiri. Kemudian datang seseorang untuk mencari orang lain. Kami mempertanyakan, di mana letak keadilan apabila klien kami yang mengaku menjadi korban justru harus menghadapi perkara pidana?” ungkapnya.
Ahmad menilai tindakan yang dilakukan kliennya perlu diuji berdasarkan fakta dan ketentuan hukum mengenai pembelaan terpaksa. Ia berharap penyidik tidak hanya menilai satu bagian dari peristiwa, tetapi memeriksa secara menyeluruh siapa yang memulai tindakan kekerasan, bagaimana rangkaian kejadiannya, serta apakah tindakan masing-masing pihak memenuhi unsur pidana.
Meski demikian, penentuan apakah tindakan tersebut merupakan pembelaan diri yang sah tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan yang disampaikan kuasa hukum Ririn tidak berhenti pada dua laporan yang berkaitan dengan insiden di rumah korban.
Ahmad juga menyoroti laporan dugaan penganiayaan yang disebut dilakukan oleh CDM alias Christ dan telah dilaporkan ke Polsek Wanea. Menurut dia, hingga keterangannya disampaikan, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan sebagaimana yang diharapkan pihak korban.
Ia mengklaim Christ telah meninggalkan wilayah Manado dan berada di Morowali.
Selain itu, Ahmad menyebut adanya dugaan penyebaran video intim yang menurut keterangannya berkaitan dengan Christ. Persoalan tersebut, kata dia, telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara.
Ahmad mengaku pihaknya memperoleh penjelasan bahwa penanganan laporan tersebut menghadapi kendala biaya operasional. Pernyataan itu merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum dan masih memerlukan konfirmasi dari kepolisian terkait status serta hambatan resmi penanganan laporan dimaksud.
“Kami memohon kepada Kapolri, Kapolda Sulawesi Utara, dan Kapolresta Manado agar persoalan ini benar-benar mendapatkan perhatian. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jangan sampai masyarakat merasa bahwa keadilan hanya bisa diperoleh oleh mereka yang memiliki uang,” tegas Ahmad.
Ahmad turut menegaskan bahwa upaya mediasi tidak serta-merta berarti perkara harus berakhir dengan perdamaian. Menurut dia, setiap pihak memiliki hak untuk menerima ataupun menolak penyelesaian secara damai, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia kembali menyampaikan kecurigaannya terhadap kemungkinan kriminalisasi atas kliennya. Dugaan tersebut, menurut Ahmad, muncul karena kedua perkara dijadwalkan memasuki tahap II pada waktu yang sama, sementara pihaknya menilai posisi dan rangkaian peristiwa dalam kedua laporan harus diperiksa secara terpisah dan proporsional.
“Kami mencurigai adanya kriminalisasi terhadap klien kami. Bagi kami, tidak adil apabila perkara ini hanya dijadikan berkas pembanding tanpa melihat secara menyeluruh siapa yang melakukan kekerasan lebih dahulu dan bagaimana kejadian sebenarnya,” ujarnya.
Ia meminta agar penyidik membuka ruang klarifikasi dan memastikan setiap keputusan didasarkan pada bukti yang sah, bukan asumsi maupun tekanan dari pihak mana pun.
Menjelang jadwal tahap II pada 13 Oktober 2026, Ahmad berharap Polsek Wanea dan jajaran kepolisian terkait memberikan penjelasan yang transparan mengenai perkembangan kedua perkara, termasuk dasar penanganan laporan balik serta status laporan lain yang disebut belum tuntas.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian harus dijaga melalui penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan tidak tebang pilih.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh pihak memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum. Karena itu, setiap laporan harus ditangani secara serius, tanpa membedakan status sosial, pekerjaan, maupun kemampuan ekonomi pihak yang terlibat. (***)






.jpg)