EXPRESSINDONEWS — Persoalan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Garini, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi perhatian publik.
Sorotan kali ini bukan semata-mata mengenai keberadaan aktivitas pertambangan, melainkan menyangkut sejauh mana aparat penegak hukum (APH) mampu menuntaskan persoalan tersebut hingga ke akar persoalannya.
Sebelumnya, pada 12 Mei 2026, penertiban di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Garini menemukan sedikitnya 10 unit excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan. Alat berat tersebut kemudian dipasangi garis polisi untuk kepentingan proses hukum dan penyelidikan.
Namun, beberapa waktu kemudian, aktivitas pertambangan kembali dilaporkan muncul. Pada Juli 2026, sedikitnya tiga unit excavator disebut kembali beroperasi di kawasan tersebut.
Situasi itu tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Jika kawasan tersebut sebelumnya telah ditertibkan dan sejumlah alat berat telah diamankan dalam proses penanganan hukum, bagaimana aktivitas serupa dapat kembali berlangsung?
Pertanyaan berikutnya juga tak kalah penting: siapa yang menyediakan alat berat, dari mana sumber pembiayaan operasional, siapa yang mengatur aktivitas di lapangan, serta ke mana material hasil tambang tersebut kemudian dibawa?
Sebab, aktivitas pertambangan menggunakan excavator tidak mungkin berjalan hanya dengan mengandalkan pekerja di lokasi.
Di belakangnya terdapat kebutuhan alat berat, bahan bakar, operator, akses menuju lokasi, logistik, pembiayaan hingga jalur distribusi material. Karena itu, apabila dugaan PETI di Garini benar-benar ingin dihentikan, maka pengusutan tidak cukup hanya menyasar aktivitas di permukaan.
APH perlu menelusuri dugaan mata rantai aktivitas tersebut secara menyeluruh.
Persoalan Garini sendiri bukan isu yang baru muncul. Pada 2025, aktivitas PT Kutai Surya Mining (KSM) di kawasan Hutan Garini juga pernah menjadi pembahasan dalam rapat dengar pendapat di DPRD Boltim, termasuk mengenai aspek legalitas kegiatan yang dipersoalkan dalam forum tersebut.
Kini, publik tentu berharap penanganan Garini tidak berhenti pada penertiban sesaat.
Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan setelah ditemukannya alat berat di kawasan tersebut. Apakah pemilik atau pihak yang menguasai alat berat telah ditelusuri? Apakah sumber pembiayaan operasional telah diperiksa? Bagaimana dengan rantai distribusi hasil tambang?
Lebih jauh lagi, apabila ditemukan bukti adanya pihak yang mengendalikan atau membiayai aktivitas pertambangan tanpa izin, maka proses hukum semestinya mengarah kepada pihak-pihak yang memiliki peran lebih besar dalam kegiatan tersebut.
Sebab, apabila yang tersentuh hanya pekerja atau operator di lapangan, sementara pihak yang diduga berada di balik pembiayaan dan pengendalian tidak terungkap, maka persoalan PETI berpotensi terus berulang.
Garini akhirnya menjadi ujian bagi keseriusan APH dalam menangani aktivitas pertambangan tanpa izin.
Bukan hanya soal berapa banyak excavator yang ditemukan, tetapi apakah seluruh mata rantai aktivitas tersebut mampu diurai secara hukum.
Publik kini menunggu langkah konkret APH: apakah persoalan PETI di Garini benar-benar dapat dituntaskan, atau aktivitas serupa kembali muncul setelah penertiban dilakukan.
Hingga kini, pihak-pihak yang namanya disebut dalam berbagai informasi mengenai aktivitas di Garini tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai pelaku, pemodal, maupun pengendali PETI tanpa adanya bukti dan proses hukum yang sah.
Karena itu, transparansi perkembangan penanganan perkara menjadi penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai sejauh mana persoalan Garini telah ditangani. (***)






