EXPRESSINDONEWS-- Kebijakan pengurangan plastik sekali pakai di Kota Manado mendapat dukungan dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Kota Manado, Andrew Palit, menyampaikan apresiasinya atas langkah progresif yang diambil Pemerintah Kota Manado di bawah kepemimpinan Andrei Angouw.
Dalam pernyataannya, politisi Komisi II dari Fraksi PDI-Perjuangan daerah pemilihan Singkil–Mapanget itu menegaskan bahwa aspirasi masyarakat akhirnya mendapat respons nyata. “Suara kita didengarkan. Terima kasih Pak Wali Kota,” ujarnya.
Ia menilai, diterbitkannya Peraturan Wali Kota Manado Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai merupakan langkah besar yang layak disebut sebagai sebuah “revolusi lingkungan” di Kota Manado. Kebijakan ini, menurutnya, menjadi tonggak penting dalam upaya menjaga kelestarian alam serta menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat.
Peraturan tersebut disusun dengan mengacu pada sejumlah regulasi yang lebih tinggi, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, yang menegaskan komitmen pemerintah dalam pengelolaan sampah secara berkelanjutan.
Dalam implementasinya, Perwal ini mengatur sejumlah langkah strategis yang harus dijalankan oleh berbagai pihak. Perangkat daerah, instansi vertikal, hingga badan usaha diminta menjadi contoh dengan tidak lagi menyediakan makanan dan minuman dalam kemasan plastik sekali pakai dalam setiap kegiatan resmi, serta beralih pada penyediaan air minum isi ulang.
Sementara itu, pelaku usaha didorong untuk mengurangi penggunaan kantong plastik dan menggantinya dengan bahan ramah lingkungan. Khusus untuk usaha makanan dan minuman, penggunaan sedotan plastik serta wadah berbahan styrofoam juga diimbau untuk ditekan secara signifikan.
Di sektor pendidikan, lembaga sekolah dan kampus turut diharapkan berperan aktif dalam mengedukasi generasi muda terkait pentingnya pengurangan sampah plastik sekali pakai, sehingga kesadaran lingkungan dapat tumbuh sejak dini.
Andrew Palit pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal penerapan aturan ini. Menurutnya, keberhasilan kebijakan tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kesadaran dan partisipasi publik.
Peraturan Wali Kota Manado Nomor 7 Tahun 2026 ini telah resmi diundangkan dan mulai berlaku efektif sejak tanggal penetapannya, menjadi pijakan baru bagi Kota Manado dalam mewujudkan lingkungan hidup yang lebih aman, bersih, dan berkelanjutan. (***)








