EXPRESSINDONEWS-- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Manado yang juga Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kota Manado dari daerah pemilihan Singkil–Mapanget, Reza Rumambi, menyampaikan ucapan Selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 Hijriah / 2026 Masehi kepada seluruh umat Muslim di Kota Manado.
Dalam pernyataannya, Reza menegaskan bahwa momentum Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idulfitri harus menjadi perhatian bersama, khususnya bagi para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban terhadap para pekerja.
“Perusahaan swasta wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Ini sudah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” tegasnya.
Ia meminta kepada seluruh pimpinan perusahaan dan pelaku usaha di Kota Manado untuk menaati regulasi yang berlaku dan tidak menunda-nunda pembayaran THR, karena hak tersebut sangat dibutuhkan pekerja dalam memenuhi kebutuhan keluarga menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
“THR adalah hak pekerja. Kami meminta agar seluruh perusahaan memberikan THR sesuai ketentuan. Jangan sampai ada pekerja yang dirugikan atau tidak menerima haknya,” ujarnya.
Reza juga memastikan bahwa DPRD Kota Manado akan melakukan fungsi pengawasan secara maksimal guna memastikan seluruh perusahaan menjalankan kewajibannya.
“DPRD akan mengawasi hal ini secara serius. Hak pekerja harus dipenuhi, apalagi menjelang hari besar keagamaan seperti Idulfitri,” tambahnya.
Selain itu, ia turut mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban menjelang perayaan hari raya. Menurutnya, suasana kondusif sangat penting demi kenyamanan seluruh warga.
“Kita juga diingatkan untuk menjaga toleransi antarumat beragama, apalagi dalam waktu berdekatan umat Hindu akan merayakan Hari Raya Suci Nyepi dan umat Muslim merayakan Idulfitri. Mari kita rawat kebersamaan dan persaudaraan di Kota Manado,” tutupnya. (***)






