EXPRESSINDONEWS— Persoalan keberlangsungan hidup penambang manual di Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali mendapat perhatian. Tokoh masyarakat Rukli Salehe meminta pemerintah tidak hanya melihat aktivitas pertambangan dari sisi aturan, tetapi juga mempertimbangkan kehidupan masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan penghasilan dari tambang manual.
Rukli secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo yang memperjuangkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Asafura Surya Alam (PT ASA).
Menurut Rukli, langkah tersebut dapat menjadi momentum untuk mencari jalan keluar bagi masyarakat penambang, khususnya mereka yang selama ini bekerja secara tradisional untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Ia menegaskan, aktivitas tambang manual bagi sebagian masyarakat bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan telah menjadi bagian dari perjalanan kehidupan keluarga di kawasan tersebut.
“Penambang manual ini bukan mencari kekayaan semata. Mereka hanya mencari makan untuk menafkahi istri dan anak-anak. Sudah puluhan tahun masyarakat menggantungkan hidup dari tambang manual. Hasil yang diperoleh digunakan untuk kebutuhan keluarga, termasuk menyekolahkan anak-anak,” ujar Rukli saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2026).
Rukli mengatakan, panjangnya perjalanan masyarakat di sektor pertambangan manual telah menghasilkan cerita tersendiri. Dari pekerjaan tersebut, sejumlah keluarga mampu membiayai pendidikan anak hingga perguruan tinggi.
“Bahkan ada anak-anak penambang yang sudah menjadi sarjana, doktor, maupun bekerja sebagai PNS. Itu merupakan bagian dari perjuangan orang tua mereka yang selama bertahun-tahun bekerja di tambang manual,” katanya.
Atas dasar itu, Rukli berharap pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang tidak mengabaikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Menurutnya, kepastian mengenai ruang usaha dan sumber penghidupan menjadi hal penting bagi keluarga penambang.
Ia mempertanyakan bagaimana nasib masyarakat apabila sebagian wilayah tidak dikelola perusahaan, sementara masyarakat juga tidak memiliki ruang yang jelas untuk menjalankan aktivitas pertambangan secara sah.
“Kalau perusahaan tidak mengelola seluruh wilayah dan masyarakat tidak diberikan ruang untuk mencari penghidupan melalui mekanisme yang legal, mereka harus mencari makan di mana? Mereka punya keluarga yang harus dinafkahi dan anak-anak yang harus disekolahkan,” tegasnya.
Rukli juga menekankan bahwa masyarakat tidak sedang meminta pemerintah memberikan keleluasaan untuk melakukan kegiatan di luar ketentuan hukum. Justru, menurutnya, yang dibutuhkan adalah kebijakan yang memberikan kepastian serta membuka peluang bagi masyarakat untuk tetap memperoleh penghasilan melalui mekanisme yang legal.
“Yang kami harapkan bukan sesuatu yang melanggar aturan. Kami ingin masyarakat diberikan ruang untuk mencari nafkah secara legal, sehingga mereka tetap bisa menghidupi keluarga dan menyekolahkan anak-anak,” ujarnya.
Ia berharap upaya Pemkab Boltim terkait penciutan WIUP PT ASA tidak berhenti pada persoalan administratif semata, tetapi dapat menjadi bagian dari proses mencari solusi yang lebih menyeluruh bagi masyarakat penambang.
Bagi Rukli, kepastian hukum dan keberlangsungan kehidupan masyarakat perlu berjalan beriringan. Karena itu, setiap kebijakan terkait wilayah pertambangan diharapkan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan sekaligus mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang telah lama menggantungkan hidup dari pertambangan manual. (***)








