EXPRESSINDONEWS— Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi perhatian publik di Sulawesi Utara. Kali ini, informasi tersebut mengarah ke kawasan Jalan Raya Manado–Tomohon, Kelurahan Warembungan, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
Sejumlah informasi yang beredar di masyarakat menyebut adanya dugaan aktivitas penampungan maupun distribusi solar subsidi yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Dalam informasi tersebut, turut mencuat nama perempuan berinisial LK alias Litta yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas dimaksud. Namun, hingga kini informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum terdapat kepastian hukum mengenai keterlibatan pihak yang bersangkutan.
Karena itu, diperlukan langkah verifikasi dan penyelidikan oleh aparat berwenang untuk memastikan apakah aktivitas yang dimaksud benar terjadi, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi.
Publik berharap Polresta Manado dapat menelusuri informasi tersebut secara profesional, termasuk memeriksa sumber pasokan, pola pengangkutan, lokasi penyimpanan, tujuan distribusi, serta pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Pengusutan juga dinilai penting untuk melihat secara utuh rantai distribusi. Jika nantinya ditemukan bukti adanya penyimpangan, aparat diharapkan tidak berhenti pada aktivitas di lapangan, tetapi turut mengungkap pihak lain yang mungkin memiliki peran dalam mata rantai tersebut.
BBM bersubsidi pada dasarnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, apabila terdapat penyalahgunaan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukan, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut distribusi, tetapi juga menyentuh kepentingan publik dan pengawasan terhadap subsidi negara.
Ketentuan mengenai kegiatan usaha minyak dan gas bumi, termasuk pengangkutan dan niaga BBM, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penerapan sanksi tentunya harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat pun meminta agar setiap informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ditangani secara transparan dan terukur. Jika informasi tersebut tidak terbukti, klarifikasi dari pihak terkait juga penting agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Sebaliknya, apabila penyelidikan menemukan adanya dugaan tindak pidana yang didukung bukti yang cukup, masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara tegas dan sesuai prosedur.
Hingga informasi ini disusun, LK alias Litta belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Hak untuk memberikan klarifikasi dan memperoleh perlindungan hukum tetap harus dihormati sesuai asas praduga tak bersalah.
Publik pada akhirnya menunggu langkah aparat untuk memastikan apakah informasi yang beredar tersebut memiliki dasar fakta atau tidak. Pengawasan yang terbuka dan penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat menjaga agar distribusi solar bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. (***)
.jpg)







