LATEST POST

latest

KABAR MANADO

Kabar Manado

KABAR DAERAH

Kabar daerah

HUKRIM

Hukrim

POLITIK

Politik

POLRI

Polri

OLAH RAGA

PEMERINTAHAN

Pemerintahan

POLITIK

HUKRIM

KABAR DAERAH

Pengusaha Kecil Jangan Iri, Tidak Bayar Pajak 3 Tahun dan Terus Beroperasi Hanya Altitude dkk!!

Tidak ada komentar

 



EXPRESSINDONEWS-- Hampir tiga tahun pajak tak dibayar, tetapi izin tetap berjalan. Inilah potret buram yang terkuak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Manado, Rabu (18/2). Fakta yang mencuat bukan sekadar soal tunggakan, melainkan dugaan pembiaran yang mencederai rasa keadilan publik.

Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) seperti Altitude, Pablo, dan Double O disebut telah menunggak pajak hingga tiga tahun. Sementara Atlantis dan Liquid memang membayar, namun dinilai belum penuh sesuai kewajiban.

Ironisnya, di tengah tunggakan tersebut, aktivitas usaha tetap berlangsung normal. Lampu tetap menyala, musik tetap berdentum, transaksi tetap berjalan—tanpa kejelasan penyelesaian kewajiban kepada daerah.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Manado, Lily Binti, secara tegas mengungkapkan bahwa pihaknya merekomendasikan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengeluarkan surat peringatan bertahap hingga tiga kali. Jika tetap tidak dilunasi, maka penutupan sementara harus dilakukan sampai tunggakan diselesaikan.

Pertanyaannya, mengapa baru sekarang? Di mana fungsi pengawasan selama tiga tahun terakhir? Jika pelaku UMKM kecil terlambat membayar pajak, sanksi administratif bisa langsung diterapkan. Namun untuk usaha besar dengan omzet miliaran rupiah, toleransi seakan tak berujung. Di sinilah publik mulai mencium aroma ketimpangan perlakuan.

Pajak hiburan sebesar 10 persen sejatinya bukan beban pengusaha semata. Pajak itu dibayarkan konsumen dan seharusnya disetorkan penuh ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Artinya, ketika pajak ditahan atau tidak disetor, yang dirugikan bukan hanya pemerintah, tetapi masyarakat luas. Dana untuk perbaikan jalan, fasilitas publik, dan layanan dasar ikut tersendat.

Lebih jauh, muncul pertanyaan krusial bagaimana izin operasional tetap berjalan jika kewajiban pajak bertahun-tahun diabaikan? Apakah tidak ada sistem kontrol yang tegas? Ataukah ada pembiaran yang sengaja dibiarkan berlarut?

Komisi II juga menyoroti sikap sejumlah pengusaha yang tidak menghadiri RDP meski telah diundang resmi. Ketidakhadiran ini dinilai sebagai bentuk sikap meremehkan lembaga legislatif. Jika panggilan resmi DPRD saja diabaikan, bagaimana komitmen terhadap kewajiban pajak. 

Tak hanya soal pajak, dalam RDP tersebut juga mengemuka persoalan tawuran yang kerap terjadi di beberapa THM, khususnya di Atlantis dan Liquid. DPRD meminta sistem keamanan diperketat agar tidak mengganggu ketertiban masyarakat. Namun persoalan keamanan hanyalah satu sisi. Inti persoalan tetap pada ketegasan penegakan aturan.

Kasus ini menjadi cermin bahwa penegakan regulasi tak boleh tebang pilih. Jika pemerintah ingin dihormati, maka aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu—baik kepada pelaku usaha kecil maupun pemain besar.

Sebab ketika pajak bisa ditunggak hingga tiga tahun tanpa konsekuensi tegas, yang dipertanyakan bukan hanya komitmen pengusaha, melainkan juga keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan. (***) 

Anggota FKDM Sapril Palamani dan Subhan Dampingi Wakil Wali Kota Hadiri Safari Ramadhan Perdana di Masjid Nurul Huda

Tidak ada komentar

 

Expressindonews MANADO – Dua anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kota Manado, yakni Sapril Palamani dan Subhan, ditugaskan untuk mendampingi Wakil Wali Kota Manado dalam menghadiri kegiatan Safari Ramadhan perdana yang dilaksanakan di Masjid Nurul Huda Ketang Baru, yang berlokasi di Kecamatan Singkil, Kota Manado.


Kegiatan Safari Ramadhan tersebut merupakan bagian dari agenda Pemerintah Kota Manado dalam mempererat hubungan silaturahmi antara pemerintah dan masyarakat, khususnya umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan.


Kehadiran Wakil Wali Kota bersama jajaran pemerintah daerah dan unsur FKDM menunjukkan komitmen dalam menjaga kebersamaan serta memperkuat sinergi dengan masyarakat di tingkat kelurahan dan kecamatan.


Sapril Palamani dan Subhan selaku anggota FKDM menjalankan tugas pendampingan dengan penuh tanggung jawab, memastikan kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.


FKDM sendiri memiliki peran penting dalam membantu pemerintah daerah mendeteksi secara dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mendukung terciptanya stabilitas sosial di wilayah Kota Manado.


Safari Ramadhan perdana ini juga disambut antusias oleh jamaah dan masyarakat setempat. Selain menjadi momentum ibadah, kegiatan tersebut menjadi wadah untuk mempererat komunikasi antara pemerintah dan warga, sekaligus memperkuat nilai-nilai kebersamaan, toleransi, dan persatuan di tengah kehidupan bermasyarakat.


Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan hubungan harmonis antara pemerintah dan masyarakat terus terjaga, serta semangat kebersamaan di bulan suci Ramadhan dapat semakin memperkokoh persatuan dan kerukunan di Kota Manado.

Elryc Mosal Turun Langsung ke Manado Tua, Pastikan Korban Longsor Tidak Sendiri

Tidak ada komentar

 


EXPRESSINDONEWS-- Di tengah badai dan hujan deras yang mengguyur wilayah Manado Tua, kepedulian nyata ditunjukkan oleh Anggota DPRD Kota Manado, Elryc Mosal, yang juga Personil Komisi III serta legislator daerah pemilihan Bunaken.

Tanpa menunggu cuaca membaik, Elryc yang juga menjabat Ketua PAC PDI Perjuangan Bunaken Kepulauan, langsung turun ke lokasi bencana tanah longsor yang mengakibatkan dua rumah warga terdampak.

“Di tengah badai dan hujan deras yang mengguyur Manado Tua, hati saya tidak bisa tinggal diam. Sebagai kader partai dan wakil rakyat, saya menjalankan arahan dan semangat perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri, bahwa kader harus selalu hadir di tengah rakyat, terutama saat mereka dalam kesulitan,” ujar Elryc di lokasi kejadian.

Ia menegaskan, kehadirannya bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan politik kepada masyarakat. “Ketika tanah longsor menimpa dan mengakibatkan dua rumah warga menjadi korban, saya langsung turun ke lokasi. Bukan menunggu cuaca reda. Bukan menunggu laporan lengkap. Tapi hadir melihat langsung, merasakan langsung, dan memastikan masyarakat tidak sendirian menghadapi musibah ini,” tegasnya.

Menurutnya, hujan boleh turun deras dan angin boleh berembus kencang, namun kepedulian tidak boleh berhenti. Bagi Elryc, peristiwa ini bukan sekadar tugas politik, melainkan panggilan hati untuk berdiri bersama rakyat dan bergotong royong mencari solusi nyata.

Dari hasil peninjauan, diketahui dua rumah warga terdampak longsor dan dengan inisiatif, aleg muda ini membawa karung sebanyak 200 untuk dibuat tanggul sementara (Darurat) agar bisa menahan jangan sampai ada longsor susulan.

Dalam kesempatan itu, Elryc juga menyerahkan bantuan kepada keluarga terdampak berupa beras, telur, minyak goreng, mie instan, air mineral, serta bantuan kebutuhan pokok lainnya.

Semangat gotong royong yang menjadi nafas perjuangan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) turut ia gaungkan. Menurutnya, partai harus menjadi garda terdepan dalam membantu rakyat, bukan hanya saat momentum politik, tetapi terutama ketika rakyat berada dalam kesulitan.

“Kiranya Tuhan menguatkan setiap keluarga yang sedang dalam pergumulan. Kita akan terus bergerak, bersama rakyat, untuk rakyat,” tutupnya. (***) 

Bupati dalam Pusaran Dugaan Dana Bencana, APH Ditantang Tegas Tanpa Tebang Pilih EXPRESSINDONEWS-- Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) terkait dugaan penyimpangan dana bantuan erupsi Gunung Ruang terus menjadi perhatian publik. Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan, namun sejumlah fakta awal yang terungkap dinilai mengarah pada adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP). Sejumlah kalangan menilai, dugaan keterlibatan pucuk pimpinan daerah tidak bisa diabaikan begitu saja. Meski belum ada penetapan tersangka, konstruksi hukum yang berkembang menunjukkan bahwa dalih “tidak tahu” atau “itu kewenangan bawahan” berpotensi sulit dipertahankan apabila penyidik menemukan adanya dugaan persetujuan, perintah, atau pembiaran dalam proses penyaluran bantuan. Dalam perspektif hukum tindak pidana korupsi, khususnya Pasal 3 UU Tipikor, unsur penyalahgunaan kewenangan tidak hanya berkaitan dengan tindakan aktif, tetapi juga dapat menyentuh dugaan pembiaran oleh pejabat berwenang. “Ibu Bupati berdalih tidak menandatangani Juknis No. 50 Tahun 2024. Namun sebagai pemegang otoritas tertinggi di Sitaro, mengapa juknis tersebut tetap diberlakukan meski secara teknis diduga menghambat penyaluran bantuan BNPB hingga Februari 2026?” demikian analisis yang berkembang di tengah masyarakat. Jika benar terdapat dugaan hambatan administratif yang berdampak pada keterlambatan distribusi bantuan kepada korban erupsi, maka sikap diam atau tidak dilakukannya koreksi kebijakan bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk tanggung jawab melekat secara jabatan. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan transparan. Sorotan lain mengarah pada dugaan perubahan skema bantuan dari pola tunai (swakelola) menjadi bantuan dalam bentuk material. Apabila benar terjadi penyimpangan dari Juklak BNPB Nomor 5 Tahun 2024, maka hal tersebut berpotensi menjadi pintu masuk penyidik untuk mendalami apakah terdapat dugaan konflik kepentingan, arahan sistemik, atau keuntungan pihak tertentu. Penggeledahan di sejumlah titik strategis yang telah dilakukan Kejati Sulut juga mengindikasikan bahwa aparat penegak hukum tengah menelusuri dugaan alur dana, komunikasi, dan persetujuan kebijakan. Namun hingga kini, proses tersebut masih berada dalam ranah penyidikan dan asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Aktivis antikorupsi Niraya Sari menyatakan bahwa kasus ini harus ditangani secara serius dan tidak berhenti pada aparatur teknis semata. “Kami hanya meminta agar setiap dugaan diperiksa secara menyeluruh. Jika rakyat kecil bisa diproses cepat ketika bermasalah dengan hukum, maka pejabat publik juga harus diperlakukan sama. Jangan ada kesan tebang pilih,” tegasnya. Ia juga mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di bawah pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia menelusuri seluruh dugaan alur kas daerah, termasuk mekanisme virtual account di BPBD, arus masuk-keluar dana, hingga kemungkinan adanya dugaan bunga bank yang mengendap. Perkara dugaan penyimpangan dana bantuan erupsi Gunung Ruang ini kini menjadi ujian integritas aparat penegak hukum. Publik menanti apakah prosesnya akan berjalan transparan dan akuntabel, sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi yang kerap digaungkan Presiden Prabowo Subianto. Hingga ada putusan hukum tetap, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dipandang tidak bersalah. Namun satu hal yang pasti: setiap dugaan penyalahgunaan dana bencana adalah persoalan serius, karena menyangkut hak dan penderitaan masyarakat yang terdampak musibah. (***)

Tidak ada komentar

 


EXPRESSINDONEWS--  Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) terkait dugaan penyimpangan dana bantuan erupsi Gunung Ruang terus menjadi perhatian publik. Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan, namun sejumlah fakta awal yang terungkap dinilai mengarah pada adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP).

Sejumlah kalangan menilai, dugaan keterlibatan pucuk pimpinan daerah tidak bisa diabaikan begitu saja. Meski belum ada penetapan tersangka, konstruksi hukum yang berkembang menunjukkan bahwa dalih “tidak tahu” atau “itu kewenangan bawahan” berpotensi sulit dipertahankan apabila penyidik menemukan adanya dugaan persetujuan, perintah, atau pembiaran dalam proses penyaluran bantuan.

Dalam perspektif hukum tindak pidana korupsi, khususnya Pasal 3 UU Tipikor, unsur penyalahgunaan kewenangan tidak hanya berkaitan dengan tindakan aktif, tetapi juga dapat menyentuh dugaan pembiaran oleh pejabat berwenang.

“Ibu Bupati berdalih tidak menandatangani Juknis No. 50 Tahun 2024. Namun sebagai pemegang otoritas tertinggi di Sitaro, mengapa juknis tersebut tetap diberlakukan meski secara teknis diduga menghambat penyaluran bantuan BNPB hingga Februari 2026?” demikian analisis yang berkembang di tengah masyarakat.

Jika benar terdapat dugaan hambatan administratif yang berdampak pada keterlambatan distribusi bantuan kepada korban erupsi, maka sikap diam atau tidak dilakukannya koreksi kebijakan bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk tanggung jawab melekat secara jabatan. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan transparan.

Sorotan lain mengarah pada dugaan perubahan skema bantuan dari pola tunai (swakelola) menjadi bantuan dalam bentuk material. Apabila benar terjadi penyimpangan dari Juklak BNPB Nomor 5 Tahun 2024, maka hal tersebut berpotensi menjadi pintu masuk penyidik untuk mendalami apakah terdapat dugaan konflik kepentingan, arahan sistemik, atau keuntungan pihak tertentu.

Penggeledahan di sejumlah titik strategis yang telah dilakukan Kejati Sulut juga mengindikasikan bahwa aparat penegak hukum tengah menelusuri dugaan alur dana, komunikasi, dan persetujuan kebijakan. Namun hingga kini, proses tersebut masih berada dalam ranah penyidikan dan asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.

Aktivis antikorupsi Niraya Sari menyatakan bahwa kasus ini harus ditangani secara serius dan tidak berhenti pada aparatur teknis semata.

“Kami hanya meminta agar setiap dugaan diperiksa secara menyeluruh. Jika rakyat kecil bisa diproses cepat ketika bermasalah dengan hukum, maka pejabat publik juga harus diperlakukan sama. Jangan ada kesan tebang pilih,” tegasnya.

Ia juga mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di bawah pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia menelusuri seluruh dugaan alur kas daerah, termasuk mekanisme virtual account di BPBD, arus masuk-keluar dana, hingga kemungkinan adanya dugaan bunga bank yang mengendap.

Perkara dugaan penyimpangan dana bantuan erupsi Gunung Ruang ini kini menjadi ujian integritas aparat penegak hukum. Publik menanti apakah prosesnya akan berjalan transparan dan akuntabel, sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi yang kerap digaungkan Presiden Prabowo Subianto.

Hingga ada putusan hukum tetap, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dipandang tidak bersalah. Namun satu hal yang pasti: setiap dugaan penyalahgunaan dana bencana adalah persoalan serius, karena menyangkut hak dan penderitaan masyarakat yang terdampak musibah. (***) 

Andrew Palit Bergerak Cepat, Pimpin Bantuan DPC PDI Perjuangan untuk Korban Kebakaran di Singkil Satu

Tidak ada komentar

 


EXPRESSINDONEWS--  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kota Manado menunjukkan kepedulian nyata terhadap warga terdampak bencana kebakaran yang terjadi pada 7 Februari 2026 di Kelurahan Singkil Satu, Lingkungan VII, tepatnya di keluarga Unibala.

Dipimpin langsung Wakil Kepala Bidang (Wakabid) Ekonomi Kreatif dan Ekonomi Digital, Andrew Ignatius Palit, bersama Wakabid Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial Fanny Mantali serta jajaran pengurus DPC, rombongan turun langsung ke lokasi untuk menyerahkan bantuan dan memastikan kondisi korban pascakebakaran.

Andrew Palit yang juga merupakan Personel Komisi II DPRD Kota Manado dari Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Singkil–Mapanget menegaskan bahwa kehadiran partai di tengah masyarakat bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen kemanusiaan.

“Ini adalah bentuk kepedulian kami. PDI Perjuangan harus selalu hadir dalam setiap situasi, terlebih ketika masyarakat menghadapi musibah. Kami terus menyusun program bantuan yang dapat mendukung dan meringankan beban warga terdampak bencana,” ujar Palit di sela-sela kunjungan.

Ia juga menyampaikan bahwa bantuan yang disalurkan merupakan bagian dari komitmen DPC PDI Perjuangan Kota Manado yang diketuai Richard Sualang, untuk respons cepat terhadap setiap peristiwa kemanusiaan di wilayah Kota Manado.

“Kami berharap bantuan dari DPC PDI Perjuangan dapat membantu keluarga yang terdampak, khususnya keluarga Unibala. Semoga beban yang dirasakan saat ini dapat menjadi lebih ringan,” tambahnya.

Tak hanya menyerahkan bantuan logistik, DPC PDI Perjuangan Manado juga mengirimkan tenaga kesehatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua anak yang menjadi korban dalam peristiwa kebakaran tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan kondisi kesehatan korban tetap terpantau dan mendapatkan penanganan yang diperlukan.

Kehadiran para pengurus partai di lokasi bencana mendapat respons positif dari warga sekitar. Dalam situasi penuh duka, solidaritas dan gotong royong menjadi penguat moral bagi keluarga yang tertimpa musibah.

PDI Perjuangan Manado menegaskan bahwa nilai kemanusiaan, kepedulian sosial, dan semangat gotong royong harus terus dijaga sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat. Bencana adalah ujian bersama, dan sudah menjadi tanggung jawab seluruh elemen untuk saling menguatkan.

Doa dan dukungan terus mengalir bagi keluarga yang terdampak. Diharapkan mereka diberikan kekuatan, ketabahan, serta kemudahan dalam proses pemulihan, dan kiranya peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan serta solidaritas antarwarga di tengah berbagai tantangan kehidupan. (***) 

Liquid Bar Executive Manado Diduga Jadi Sumber Keributan, DPRD Minta Pemerintah dan Polisi Bertindak Tegas

Tidak ada komentar

 



EXPRESSINDONEWS-- Situasi di sekitar Liquid Bar Executive Manado kembali menjadi perhatian publik. Tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Sudirman, Kota Manado itu dinilai kerap memicu keributan yang berujung pada aksi baku pukul antar kelompok pengunjung.

Sejumlah warga mengaku resah. Bukan hanya karena keributan terjadi berulang kali, tetapi juga karena perkelahian kerap meluas hingga ke badan jalan, mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan. Beberapa insiden bahkan terekam kamera pengendara yang melintas dan tersebar di media sosial, memperlihatkan aksi kekerasan yang terjadi secara terbuka di ruang publik.

Sorotan tajam datang dari Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Manado, Tommy Daud Parasan. Ia menegaskan bahwa pola kejadian yang berulang menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pengamanan internal tempat hiburan tersebut.

“Keributan selalu bermula dari dalam lokasi, kemudian berlanjut hingga ke luar dan terjadi di jalan raya. Ini sangat mengganggu masyarakat yang sedang melintas. Tidak bisa dibiarkan terus seperti ini,” tegas politisi muda dari Partai Gerindra itu, Senin (16/2).

Menurutnya, manajemen tempat hiburan malam seharusnya menjadikan aspek keamanan sebagai prioritas utama. Jika insiden serupa terus terjadi, maka wajar publik mempertanyakan standar pengawasan, prosedur keamanan, hingga kapasitas pengendalian situasi di dalam area usaha tersebut.

“Kalau kejadian seperti ini terus berulang, berarti ada yang tidak beres. Sistem keamanannya harus dievaluasi. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban,” tandasnya.

Ia pun mendesak Pemerintah Kota Manado melalui dinas terkait, bersama aparat kepolisian, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional Liquid Bar Executive. Langkah tegas dinilai penting, baik dalam bentuk peringatan keras, pengetatan pengawasan, hingga kemungkinan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran.

Bagi warga sekitar, keamanan dan ketertiban umum bukan sekadar formalitas perizinan, melainkan hak dasar yang wajib dilindungi. Pemerintah diharapkan tidak menunggu jatuhnya korban lebih besar sebelum mengambil tindakan nyata.(***) 

Astaga Padahal Mantan Waka PSSI Sulut Katakan Jika LIGA 4 Pakai Pendaftaran Apa yang Terjadi

Tidak ada komentar


Expressindonews - MANADO Baginda Hengky Kawalo SE, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penerapan sistem pendaftaran atau biaya registrasi dalam pelaksanaan Liga 4 di bawah naungan PSSI Sulawesi Utara (PSSI Sulut).

Menurutnya, penerapan biaya pendaftaran bukan semata-mata soal administrasi, melainkan bagian dari upaya membangun kemandirian serta profesionalisme klub-klub sepak bola di Sulawesi Utara.

Dalam keterangannya, Hengky Kawalo menegaskan bahwa jika Liga 4 Sulut menggunakan sistem pendaftaran resmi, maka akan terlihat sejauh mana kesiapan dan kemandirian klub-klub anggota PSSI Sulut dalam mengelola tim secara profesional. Ia menilai, komitmen finansial melalui pendaftaran menjadi indikator keseriusan sebuah klub dalam mengikuti kompetisi.

“Kalau ada pendaftaran, maka akan terlihat kemandirian klub-klub yang ada di Sulawesi Utara. Ini juga menjadi bentuk tanggung jawab manajemen terhadap tim dan pemain,” ujarnya.

Hengky membandingkan dengan sejumlah daerah lain di Indonesia yang telah lebih dulu menerapkan sistem pendaftaran untuk Liga 4. Menurutnya, Sulawesi Utara tidak boleh tertinggal dalam hal penataan kompetisi. Ia secara pribadi menyatakan setuju apabila Liga 4 di Sulut diberlakukan sistem pendaftaran seperti di provinsi lainnya.

“Saya pribadi sangat setuju jika Liga 4 Sulawesi Utara menggunakan pendaftaran. Di daerah lain sudah diterapkan, kenapa kita tidak? Ini demi kemajuan sepak bola daerah,” tegasnya.

Sebagai anggota PSSI Sulawesi Utara, Hengky Kawalo juga memastikan dirinya akan mendukung penuh kebijakan tersebut apabila resmi diberlakukan. Ia menilai langkah itu akan berdampak positif pada tata kelola kompetisi, termasuk dalam hal administrasi pemain dan legalitas klub.

Tak hanya Liga 4, Hengky juga mendorong agar turnamen usia muda seperti Piala Soeratin di semua kategori menerapkan sistem pendaftaran. Menurutnya, pembinaan usia dini harus dibarengi dengan kedisiplinan administrasi agar pembinaan berjalan lebih tertib dan terarah.

“Piala Soeratin semua kategori harus pakai pendaftaran. Supaya tim yang ikut benar-benar serius, dan administrasi pemain juga lebih diperhatikan. Jangan sampai ada pemain yang tidak jelas statusnya,” tambahnya.

Hengky Kawalo bukan sosok asing di dunia sepak bola Sulawesi Utara. Ia merupakan mantan pemain klub legendaris Manado, Persma Manado, pada era 1980–1990-an. Pengalaman panjangnya sebagai pemain membuatnya memahami betul dinamika kompetisi dan kebutuhan pembinaan yang berkelanjutan.

Saat ini, Hengky juga dikenal sebagai pemilik klub PS Manado,yang juga seorang pengusaha di bidang Pertambangan yang berada di Kalimantan,dan juga aktif dalam pembinaan dan kompetisi lokal. Dengan latar belakang tersebut, pandangannya dinilai lahir dari pengalaman langsung di lapangan, bukan sekadar wacana.

Ia berharap, dengan sistem pendaftaran yang jelas dan terstruktur, Liga 4 Sulawesi Utara ke depan bisa berjalan lebih kompetitif, transparan, dan profesional.

Menurutnya, kemajuan sepak bola daerah tidak hanya bergantung pada bakat pemain, tetapi juga pada manajemen kompetisi yang tertib dan berintegritas.

“Sepak bola Sulawesi Utara harus maju. Kita punya sejarah, kita punya talenta. Tinggal bagaimana kita mengelolanya dengan serius,” pungkas Hengky Kawalo.

( Chandra Matheos )

© all rights reserved
made with www.expressindonews.com