EXPRESSINDONEWS— Komite Pemilihan dan Komite Banding PSSI Sulawesi Utara memastikan seluruh tahapan menuju Kongres Pemilihan Ketua PSSI Sulawesi Utara telah dijalankan sesuai mekanisme dan Statuta PSSI.
Ketua Komite Pemilihan PSSI Sulawesi Utara, Roy Maramis, mengatakan pembentukan Komite Pemilihan dan Komite Banding mengacu pada surat PSSI tertanggal 24 Juli 2026 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi.
Menurut Roy, berdasarkan tahapan yang telah ditetapkan, pada 8 Desember seharusnya proses pemilihan sudah memasuki tahap akhir. Komite Pemilihan dan Komite Banding juga sedianya menyampaikan laporan kepada Ketua PLT PSSI Sulawesi Utara, Arya Sinulingga, mengenai seluruh tahapan yang telah dilaksanakan.
Namun, agenda tersebut mengalami penghentian setelah terjadi bencana di Sumatera. PSSI Pusat kemudian menghentikan seluruh kegiatan terkait proses pemilihan, termasuk kepanitiaan yang telah dibentuk maupun tahapan yang sedang berjalan, hingga adanya keputusan lebih lanjut sebelum Kongres Pemilihan dilaksanakan.
“Komite Pemilihan dan Komite Banding sudah bekerja sesuai tahapan Statuta. Karena adanya penghentian dari PSSI Pusat saat itu, seluruh proses yang sedang berjalan ikut dihentikan,” ujar Roy.
Dalam rapat yang berlangsung Senin, 24 Agustus 2026, Komite Pemilihan dan Komite Banding menilai perlu adanya laporan resmi secara tertulis kepada Ketua PLT PSSI Sulawesi Utara. Laporan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban bahwa kedua komite telah menjalankan tugas sesuai tahapan yang diberikan.
Roy menjelaskan, secara substansi, proses pemilihan kini tinggal menyelesaikan dua tahapan penting. Pertama, pengumpulan hasil verifikasi bakal calon Ketua PSSI Sulawesi Utara. Kedua, pelaksanaan Kongres Pemilihan.
“Jadi tinggal dua tahapan. Yang pertama mengumpulkan hasil verifikasi bakal calon Ketua PSSI Sulawesi Utara, kemudian tahap berikutnya adalah Kongres Pemilihan,” jelasnya.
Terkait kapan Kongres Pemilihan akan digelar, Roy menegaskan keputusan tersebut merupakan kewenangan Ketua PLT PSSI Sulawesi Utara.
“Dalam pertemuan dengan rekan-rekan media, kami menyampaikan bahwa kapan pelaksanaan Kongres Pemilihan itu dilakukan, merupakan hak dan kewenangan Ketua PLT,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komite Banding PSSI Sulawesi Utara, Marvil Budiman, menyampaikan bahwa pihaknya bersyukur proses kerja Komite Pemilihan dan Komite Banding telah berjalan dan dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan.
Marvil menegaskan, Komite Banding tetap menjalankan fungsi sesuai mandat yang diberikan. Setiap tahapan maupun proses yang berkaitan dengan keberatan dan sanggahan tetap memiliki mekanisme yang harus dihormati.
“Kami bersyukur sudah ada Ketua PLT dan kami sebagai komite telah melaksanakan tugas sesuai tahapan yang diberikan. Kalau ada sanggahan atau keberatan dari teman-teman, silakan disampaikan kepada kami melalui mekanisme yang ada,” kata Marvil.
Ia menambahkan, ruang untuk menyampaikan keberatan tetap terbuka. Namun, setiap keberatan harus disampaikan melalui prosedur yang berlaku agar dapat diproses secara objektif dan sesuai aturan.
Dengan demikian, Komite Pemilihan dan Komite Banding kini menunggu keputusan Ketua PLT PSSI Sulawesi Utara terkait kelanjutan tahapan menuju Kongres Pemilihan, setelah seluruh proses yang menjadi kewenangan kedua komite telah dilaksanakan. (***)








