EXPRESSINDONEWS-- Menanggapi pemberitaan terkait dugaan kriminalisasi, penanganan laporan balik, serta rencana pelaksanaan tahap II pada 13 Oktober 2026 dalam perkara yang ditangani Polsek Wanea, Kasie Humas Polresta Manado, Iptu Agus Haryono, menegaskan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menyampaikan bahwa kepolisian berkomitmen mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum, dengan tetap menghormati hak-hak seluruh pihak yang terlibat.
“Pada prinsipnya, kami berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional dan objektif. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak-hak hukum seluruh pihak yang terlibat,” tegas Agus.
Menurutnya, terhadap laporan yang saling berkaitan, termasuk dugaan kekerasan dan laporan balik, kepolisian harus berpegang pada fakta hukum, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Ia menegaskan, kesimpulan dalam suatu perkara tidak dapat didasarkan semata-mata pada pernyataan sepihak, melainkan harus melalui pemeriksaan menyeluruh sesuai kewenangan dan prosedur hukum.
Terkait munculnya tudingan kriminalisasi, Agus menyatakan bahwa kepolisian menghormati setiap keberatan yang disampaikan oleh pelapor maupun kuasa hukumnya. Namun, penilaian terhadap proses penegakan hukum harus merujuk pada fakta, alat bukti, serta prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak kepolisian, lanjutnya, tetap terbuka terhadap informasi tambahan, klarifikasi, maupun bukti relevan yang disampaikan para pihak melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mengenai rencana pelaksanaan tahap II pada 13 Oktober 2026, Agus menjelaskan bahwa informasi terkait status perkara, kelengkapan berkas, dan tahapan penanganan selanjutnya perlu mengacu pada perkembangan administrasi penyidikan serta koordinasi dengan pihak kejaksaan.
Penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan perkara akan disampaikan oleh pejabat yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan kerahasiaan materi penyidikan.
Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak diskriminatif.
Di akhir keterangannya, kepolisian mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Apabila terdapat keberatan terhadap penanganan perkara, pihak yang berkepentingan dipersilakan menempuh mekanisme pengaduan maupun saluran hukum yang tersedia.
Dengan demikian, perkembangan perkara di Polsek Wanea, termasuk rencana tahap II pada 13 Oktober 2026, masih menjadi perhatian publik. Masyarakat diharapkan dapat mengikuti proses tersebut dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berlaku. (***)






