EXPRESSINDONEWS-- Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di kawasan SPBU Tababo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kembali menjadi sorotan.
Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan, aktivitas pengisian solar pada malam hari kerap terlihat cukup ramai. Sejumlah kendaraan, termasuk mobil dan truk, disebut memenuhi area SPBU hingga larut malam.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius, terlebih SPBU Tababo berada tidak jauh dari lingkungan kepolisian. Publik pun mempertanyakan pola distribusi solar yang berlangsung pada malam hari, terutama apabila BBM yang disalurkan merupakan jenis solar bersubsidi.
Sorotan semakin menguat setelah nama Alfa Tora kembali mencuat dalam sejumlah pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan BBM solar di kawasan Tababo.
Diduga, Alfa Tora diduga mengoperasikan sejumlah kendaraan yang disebut digunakan untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dari SPBU Tababo. Namun, tudingan tersebut hingga kini masih merupakan dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta pidana tanpa pembuktian serta proses hukum oleh aparat berwenang.
Pertanyaan publik kemudian mengarah pada bagaimana mekanisme pengawasan distribusi solar di SPBU tersebut. Jika benar terdapat kendaraan yang berulang kali melakukan pengisian dalam jumlah besar, aparat tentu dapat menelusuri data transaksi, nomor kendaraan, volume pengisian, hingga tujuan penggunaan BBM tersebut.
Apalagi, persoalan BBM bersubsidi bukan sekadar persoalan antrean di SPBU. Jika ditemukan adanya pembelian berulang dalam jumlah tidak wajar untuk kemudian ditampung, dipindahkan, atau diperjualbelikan kembali, maka persoalan tersebut menjadi ranah yang patut ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
Keterangan mengenai ramainya kendaraan pada malam hari juga perlu diverifikasi secara langsung. Apakah kendaraan-kendaraan tersebut merupakan konsumen biasa, kendaraan operasional yang memang berhak mendapatkan solar, atau terdapat pola pengisian berulang yang tidak wajar?
Pertanyaan lainnya, apakah seluruh transaksi tersebut tercatat sesuai ketentuan dan apakah volume BBM yang keluar dari SPBU sejalan dengan data penjualan?
Publik tentu tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Namun, kondisi di lapangan layak menjadi alasan bagi aparat dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan apabila memang terdapat laporan atau indikasi penyimpangan.
Karena itu, persoalan dugaan distribusi solar perlu dipisahkan dari perkara tersebut dan diuji berdasarkan bukti.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Polres Minahasa Tenggara, Polda Sulawesi Utara, serta instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi BBM.
Jika dugaan tersebut tidak benar, pemeriksaan justru penting untuk memberikan kepastian dan membersihkan nama pihak-pihak yang disebut.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, aparat diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan kendaraan di lapangan, tetapi menelusuri seluruh rantai distribusinya—mulai dari sumber BBM, transaksi di SPBU, kendaraan pengangkut, tempat penampungan, hingga pihak yang diduga menerima atau memperjualbelikannya. (***)
.jpg)