Foto: Lokasi Hutan Garini dan diduga banyak tempat Rendaman PETI (ist)
EXPRESSINDONEWS-- Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Garini, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi sorotan. Bukan semata karena aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), tetapi juga karena munculnya pertanyaan besar mengenai siapa yang berada di balik aktivitas tambang menggunakan alat berat di kawasan hutan tersebut.
Status Garini sebagai Hutan Produksi Terbatas (HPT) membuat persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai aktivitas pertambangan biasa. Apalagi, pada 12 Mei 2026, aparat kepolisian telah melakukan penertiban di kawasan tersebut dan menemukan 10 unit excavator yang sedang beroperasi. Alat berat tersebut kemudian dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan.
Fakta tersebut sekaligus menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan berskala besar pernah berlangsung di kawasan HPT Garini.
Siapa pemodalnya? Siapa pengendalinya? Siapa yang mengatur operasional alat berat tersebut? Dan bagaimana aktivitas tambang bisa berlangsung di kawasan HPT dengan menggunakan banyak excavator?
Kini, informasi yang berkembang di tengah masyarakat kembali menyeret nama AK alias Ateng, yang disebut-sebut sebagai salah satu nama besar yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI di kawasan Garini.
Namun demikian, dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Tidak boleh berhenti pada isu maupun informasi dari sumber lapangan.
Justru di sinilah aparat penegak hukum ditantang untuk membongkar persoalan sampai ke akar-akarnya.
Sebab, jika yang ditindak hanya operator lapangan atau alat berat, sementara pemodal dan pihak yang diduga mengendalikan aktivitas pertambangan tidak tersentuh, maka persoalan PETI akan berpotensi kembali berulang.
Publik tentu masih mengingat penindakan pada Mei 2026. Saat itu aparat menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat di balik 10 excavator yang ditemukan beroperasi di Garini.
Maka, nama AK alias Ateng yang kini disebut-sebut di tengah masyarakat patut menjadi salah satu informasi yang diverifikasi, bukan langsung dianggap sebagai pelaku.
Aparat perlu memastikan apakah benar terdapat hubungan antara nama tersebut dengan kepemilikan alat berat, pembiayaan, pengelolaan lahan, jaringan pekerja, maupun aktivitas produksi emas di kawasan Garini.
Lebih jauh, persoalan ini bukan hanya menyangkut dugaan pelanggaran pertambangan. Karena lokasinya disebut berada di kawasan HPT, aspek kehutanan dan kerusakan lingkungan juga perlu diperiksa secara serius.
Untuk itu, penegak hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan (Gakkum) diminta turun tangan ke Garini. Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan status kawasan, titik aktivitas, dampak terhadap kawasan hutan serta legalitas penggunaan kawasan tersebut.
Termasuk berkoordinasi dengan Kantor Seksi Wilayah III, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi serta instansi kehutanan terkait agar persoalan Garini tidak hanya dilihat dari sisi aktivitas PETI, tetapi juga dari aspek dugaan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
Jika 10 excavator saja pernah ditemukan beroperasi di kawasan HPT Garini, siapa sebenarnya yang membiayai dan mengendalikan aktivitas tersebut?
Dan jika nama AK alias Ateng benar memiliki keterkaitan sebagaimana informasi yang berkembang, publik berhak mengetahui sejauh mana aparat telah melakukan pendalaman.
Garini tidak membutuhkan sekadar penertiban sesaat.
Garini membutuhkan pengusutan sampai kepada pemodal dan aktor di balik layar.
Sebab, menghentikan excavator adalah satu langkah. Membongkar siapa yang berada di belakang aktivitas PETI adalah pekerjaan berikutnya yang jauh lebih penting. (***)
