EXPRESSINDONEWS — Dugaan penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi di Kota Bitung kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian mengarah pada sebuah truk berwarna merah yang sebelumnya disebut-sebut diamankan aparat dari kawasan SPBU Girian Permai (Giper), namun belakangan dikabarkan tidak lagi berada di area Aspol.
Hilangnya kendaraan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai proses penanganan barang bukti maupun tindak lanjut penindakan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik pengisian dan distribusi solar subsidi secara tidak semestinya.
Viral di Media sosial dan sejumlah informasi lapangan yang dihimpun menyebut kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan dua orang berinisial L dan D. Bahkan, L disebut-sebut sebagai personel aktif. Namun, informasi mengenai status kepemilikan kendaraan, keterlibatan kedua nama tersebut, serta alasan kendaraan tidak lagi berada di Aspol masih membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak berwenang.
Dugaan jaringan tersebut juga menyeret sejumlah nama dan lokasi. Salah satunya adalah gudang yang disebut berada di kawasan Madidir, sebelum distribusi diduga berlanjut ke wilayah Manembo-nembo.
Dalam informasi yang beredar, diduga nama PT Wayamato turut disebut sebagai perusahaan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Namun, sejauh mana perusahaan tersebut memiliki hubungan dengan dugaan distribusi solar subsidi perlu dibuktikan melalui dokumen, pemeriksaan administrasi, serta keterangan resmi aparat penegak hukum.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan adanya kelompok-kelompok pelangsir yang bekerja secara berlapis. Beberapa kelompok bahkan disebut menggunakan sistem pembagian peran untuk mengambil solar dari SPBU, mengangkut, menampung hingga mendistribusikannya kembali.
Persoalan semakin menjadi perhatian karena terdapat informasi mengenai penggunaan lahan di sekitar SPBU Giper yang disebut-sebut menjadi tempat berkumpulnya kendaraan pelangsir. Nama keluarga politisi Erwin Wurangian turut muncul dalam informasi tersebut.
Namun, seluruh informasi mengenai kepemilikan lahan, pengelolaan lokasi, maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut masih perlu dikonfirmasi secara langsung kepada pihak terkait.
Yang menjadi pertanyaan publik kini bukan sekadar siapa pemilik kendaraan atau siapa yang berada di balik aktivitas tersebut. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah bagaimana sebuah kendaraan yang sebelumnya disebut telah diamankan bisa kemudian tidak lagi berada di lokasi penyimpanan, serta siapa yang bertanggung jawab atas proses tersebut.
Jika benar terdapat praktik pengurasan Bio Solar subsidi secara terorganisasi, maka persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran di tingkat SPBU. Dugaan tersebut mengarah pada rantai yang lebih panjang, mulai dari pengisian, pengangkutan, penampungan hingga distribusi.
Karena itu, aparat penegak hukum dituntut tidak berhenti pada penindakan terhadap pelangsir di lapangan. Jika ada dugaan keterlibatan oknum aparat, pemeriksaan harus diarahkan secara menyeluruh dan transparan, tanpa melihat pangkat maupun latar belakang pihak yang terlibat.
Publik Bitung berhak mendapatkan jawaban: ke mana truk tersebut pergi, siapa yang mengeluarkannya dari Aspol, atas dasar apa kendaraan tersebut dilepaskan, dan apakah seluruh mata rantai dugaan penyalahgunaan solar subsidi benar-benar sedang ditelusuri.
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada mereka yang berada di lapangan, sementara pihak yang diduga berada di balik jaringan justru tidak tersentuh. (***)
