LATEST POST

latest

Dugaan Mafia Tambang Ilegal di Mitra, YO alias Yhandri Disebut, Lima Excavator di Perkebunan Ihis di Sorot

Sabtu, 26 September 2026

/ by Nanang

 



EXPRESSINDONEWS-- Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara. Kali ini, dugaan aktivitas pertambangan menggunakan alat berat mencuat dari kawasan Perkebunan Ihis, Desa Borgo, Kecamatan Belang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya lima unit excavator diduga beroperasi di kawasan tersebut untuk mengeruk material yang disebut mengandung emas. Aktivitas alat berat itu bahkan dikabarkan berlangsung hingga malam hari.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: siapa yang berada di balik aktivitas tambang tersebut, siapa pemodalnya, dan apakah kegiatan itu memiliki legalitas pertambangan yang sah?

Di tengah aktivitas tersebut, muncul pula informasi dari masyarakat yang menyebut nama YO alias Yhandri diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan pertambangan di kawasan tersebut.

Namun, hingga saat ini, informasi mengenai dugaan keterlibatan YO alias Yhandri tersebut belum terverifikasi secara independen dan belum terdapat keterangan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan dirinya sebagai pengelola, pemodal, ataupun pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas PETI tersebut.

Sebelumnya, media lokal juga telah memberitakan adanya sorotan terhadap aktivitas PETI di kawasan Perkebunan Ihis. Sejumlah warga meminta aparat tidak hanya memeriksa pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri siapa pemilik alat berat dan pihak yang membiayai kegiatan tersebut.


Jika benar aktivitas tersebut berlangsung tanpa izin, persoalannya tidak semestinya berhenti pada pekerja atau operator excavator.

Aparat penegak hukum perlu menelusuri rantai penguasaan dan pembiayaan aktivitas tambang, mulai dari pemilik lahan, pemilik alat berat, pemodal, pengelola lapangan hingga pihak yang menikmati hasil produksi.

Sebab, penggunaan lima unit excavator secara bersamaan bukan aktivitas berskala kecil. Bila kegiatan itu benar berlangsung tanpa izin, publik berhak mengetahui siapa yang memberikan modal dan siapa yang mengendalikan operasionalnya.

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena sebelumnya aktivitas PETI di wilayah Belang dan sekitarnya juga telah menjadi sorotan pemberitaan.


Lebih serius lagi, beredar informasi mengenai dugaan adanya praktik setoran atau upeti kepada oknum tertentu agar aktivitas pertambangan dapat terus berjalan.

Tudingan ini merupakan persoalan serius yang tidak boleh hanya berhenti sebagai isu di tengah masyarakat.

Jika memang terdapat aliran uang kepada oknum aparat untuk membiarkan aktivitas ilegal berlangsung, aparat penegak hukum perlu menelusurinya melalui bukti, transaksi, komunikasi maupun keterangan para pihak.

Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak benar, klarifikasi dan penegakan hukum juga penting agar tidak terjadi fitnah terhadap pihak-pihak yang tidak terlibat.


Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara dan jajaran Polres Mitra.

Penanganan PETI semestinya tidak berhenti pada pekerja paling bawah, sementara aktor yang diduga berada di balik pembiayaan dan pengendalian kegiatan tidak tersentuh.

Yang harus dibongkar adalah siapa pemilik modal, siapa pemilik excavator, siapa pengelola, bagaimana material emas dipasarkan, serta ke mana aliran hasil tambang tersebut bermuara.

Jika seluruh dugaan itu terbukti, maka proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila nama-nama tertentu ternyata tidak memiliki keterlibatan, aparat juga perlu memberikan kejelasan berdasarkan hasil penyelidikan.

Secara hukum, kegiatan pertambangan mineral dan batubara diatur dalam rezim UU Minerba, termasuk ketentuan perizinan dan pengawasan pertambangan. Kerangka hukum tersebut telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 dan perubahan berikutnya.

Apakah lima excavator di Perkebunan Ihis benar beroperasi tanpa izin? Siapa pemilik dan pemodalnya? Benarkah YO alias Yhandri memiliki keterkaitan? Dan benarkah ada dugaan aliran uang kepada oknum tertentu?

Semua pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui penyelidikan terbuka, pemeriksaan lapangan dan pembuktian hukum, bukan sekadar isu yang beredar di masyarakat. (***) 

Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com