Pelaku Curanmor di Lokasi Tambang Tatelu di Ringkus Timsus Polres Minut
EXPRESSINDONEWS.COM,Minut - Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara Resor Polres Minahasa Utara Gelar Press Confrence Tindak Pidana Kasus Pencurian, bertempat di Aula Polres Minut, Selasa (19/4/2022).
Laporan Polisi Nomor : LP/271/IV/2022/POLRES MINUT/POLDA SULUT/Tanggal, 10 April 2022.
Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Minut AKP Fandy Ba'u, SIK dan Kasi Humas Polres Minut Iptu Ennas Firdaus, AT. S. SoS menyampaikan kronologi kejadian pada hari Sabtu tanggal 9 April 2022 sekitar pukul 19.00 WITA, saat pelapor berada di lokasi tempat kerja Tambang Tatelu Rondor, Desa Tatelu Kecamatan Dimembe Kabupaten Minut, dimana pelapor pergi mengantar buah durian ke temannya dekat tenda cam jarak kurang lebih sekitar 20 meter, dan pelapor menitipkan kunci motor kepada saksi Jefri Bander (JB) untuk di gantung dipaku di cam (Daseng).
Lanjut, pada saat pelapor dan saksi JB keluar, dimana Pelaku Ahmad Hatam alias (Atam), Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Alamat Desa Toruakat, Dusun IV Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolaang Mongondow. Tak lama kemudian pelapor dan Saksi JB kembali ke cam dan melihat pelaku AH Alias Atam sudah tidak berada di lokasi tempat kerja serta kunci motor dan Sepeda Motor Honda Vario 150 DB 2667 FY warna coklat milik dari pelapor sudah tidak berada di lokasi tersebut. Sehingga pelapor mencurigai pelaku AH sudah mencuri sepeda motor miliknya dan pelapor langsung melapor ke Polres Minut serta pelapor mengalami kerugian Rp 16.000.000 (Enam belas juta rupiah). Jelas Kapolres Wibowo
Ditambahkan pula, Kasat Reskrim Polres Minut Fhandy Ba'u, SIK mengatakan bahwa berdasarkan adanya informasi dari pelapor dan para saksi-saksi bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah AH Alias Atam, maka Timsus langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku AH di Desa Toroakad Kecamatan Dumoga Timur Kab. Bolmong beserta Barang Bukti (Babuk) 1 unit Spd Motor Honda Vario 150 DB 2667 FY Warna Coklat, I Buah Kunci Spd Motor, 1 Lembar STNK A/N Stenly N Katuuk.
Adapun Modus Tersangka (TSK) AH awalnya minta pekerjaan kepada pelapor, baru sehari kerja Tsk sudah melakukan pencurian kendaraan Spd motor dengan cara mengambil kunci kendaraan yang tergantung di tenda cam dan setelah itu langsung dibawah lari tanpa seizin pemilik kendaraan Spd motor kearah daerah Kotamobagu (Bolmong). Ucap Kasat Fhandy
Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan Hukuman Penjara paling lama Lima Tahun dan Pidana Denda paling banyak Rp.900.000, serta Tsk sekarang sudah diamankan di Rutan Polres Minut.
(Wulan)**