Usai Lalui Proses Sidang Panjang, Michael: Puji Tuhan Dewi Fortuna Lagi Berpihak
EXPRESSINDONEWS.COM,Minut - Usai melalui proses yang panjang dari sidang ke sidang berulang-ulang kali, puncak dari perjuangan Michael Sumakut. Selasa (12/4/2022).
Sebab, Michael sempat pasrah dengan Gugatan yang ia layangkan ke Pengadilan Negeri Manado beberapa waktu lalu, menurutnya apapun keputusan Majelis Hakim itu adalah final dari perjuangannya.
"Saya sudah pasrah dengan apapun yang menjadi keputusan Hakim, Namun Puji Tuhan mungkin Dewi Fortuna lagi berpihak kepada saya karena para majelis hakim mengabulkan permohonan gugatan saya bahkan memenangkan dan menolak semua eksepsi yang di ajukan dari CV. AKE Abadi," ujar Michael.
Disamping itu, Tim Kuasa Hukum Michael Sumakut dari YLBHI LBH Manado di corri M Sengkey sangat bersyukur dengan hasil keputusan sidang hari ini.
"Kami Pengacara Publik YLBHI LBH Manado sangat respek dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Manado dalam perkara ini yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan berpihak pada Keadilan terlebih hak dari para Buruh yang terdiskriminasi, Salam Perjuangan Menembus Batas," ucap Sengkey.
Diketahui Sidang Perkara nomor register 20/Pdtsus/PHI/PN Mnd atas gugatan dari Saudara Michael Sumakut melawan CV. AKE Abadi atas pemecatan sepihak dari pihak perusahaan terhadap dirinya sudah sampai pada tahap pembacaan Keputusan dari Majelis Hakim.
Untuk itu, Pembacaan Keputusan yang di bacakan oleh Hakim Ketua Relly Behuku menyatakan gugatan di terima dan membebankan kepada pihak tergugat untuk membayar pesangon, uang penghargaan selama masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
"Hal pekerja yang di PHK akibat melakukan pelanggaran setelah diberi surat peringatan maka perusahaan wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak yang seharusnya diterima adalah debagai berikut. Uang pesangon serta ganti kerugian secara tunai sebesar 64.869.296 rupiah," Jelas Hakim Ketua Relly Behuku.
(Wulan)