LATEST POST

latest

Polda Sulut bersama Polres Minut dan Polres Kepulauan Sangihe Ungkap Kasus Penyeludupan 8 Pucuk Senpi Ilegal Jenis UZI dan 15 Amunisi Kaliber 9 MM..

Jumat, 20 Mei 2022

/ by Chandra



www.expressindonews.com Minut - Press Confrence Pengungkapan Penyeludupan Senjata Api (Senpi) ilegal oleh Polda Sulawesi Utara (Sulut) bersama Polres Minahasa Utara (Minut) dan Polres Kepulauan Sangihe, bertempat di Ruang Tribrata Polda Sulut, Jumat (20/05/2022).


Kapolda Sulut Irjen Mulyatno didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Dirreskrimum Kombes Pol Gani Siahaan, dan Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo, SIK mengatakan, penyeludupan senpi tersebut melibatkan 2 (dua) tersangka yakni pria inisial OM (18) dan FM (22) beserta barang bukti dan keduanya adalah warga kecamatan Tamako Kepulauan sangihe,


Terkait kronologi, Kapolda mengatakan, berawal informasi dari warga masyarakat terkait dugaan penyelundupan senjata api, personel Polres Minut awalnya mengamankan OM, di wilayah Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minut, pada Minggu (15/5), sekitar pukul 06.00 WITA.


"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap OM, didapati barang bukti berupa 1 pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI dan 15 butir amunisi kaliber 9 mm,”ujar Irjen Pol Mulyatno.


Menurut Mulyatno, Polres Minut lalu melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan pihak Polres Kepulauan Sangihe.


"Kemudian pada Senin, 16 Mei 2022, sekira Pukul 11.30 Wita, personel Polres Minut mengamankan FM, di wilayah Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe,” ujar dia.


Tak berhenti di situ, sekitar satu jam kemudian personel Polres Minut melakukan pengembangan dengan mendatangi area perkebunan di wilayah Kecamatan Tamako, yang diduga sebagai lokasi penyimpanan senpi.


Setelah dilakukan penggalian tanah, ditemukan barang bukti berupa 5 pucuk senpi semi otomatis jenis UZI,”jelas Irjen Pol Mulyatno.


Kemudian pada Rabu (18/5) sekitar pukul 12.30 WITA, tim gabungan Polda Sulut, Polres Minut, dan Polres Kepulauan Sangihe menemukan lagi 2 pucuk senpi semi otomatis jenis UZI yang tersimpan di dalam kotak speaker aktif, di rumah seorang warga di wilayah Kecamatan Tamako.


"Sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 8 pucuk senpi semi otomatis jenis UZI, 40 butir amunisi senpi kaliber 9 mm, juga 2 buah buku rekening bank, serta 2 buah handphone,” rinci Irjen Pol Mulyatno.


Untuk itu, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak secara ilegal/tanpa izin yang sah dan dengan ancaman hukuman adalah hukuman mati atau 20 tahun penjara," tutur Irjen Pol Mulyatno.


Selain itu, pihak kepolisian juga masih mendalami asal senpi tersebut maupun lokasi penjualannya.


"Menurut pengakuan sementara, senpi tersebut diduga berasal dari Filipina. Namun demikian, kita masih dalami terus. Senpi masih disimpan tersangka, belum ada indikasi mau dibawa ke mana,”tutup Irjen Pol Mulyatno.


(Wulan)**
Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com