Bunaken Imanuel Mandak
EXPRESSINDONEWS- Polemik penggabungan 2 sekolah di pulau bunaken terus menjadi soroton publik.
Camat Bunaken Kepulauan Imanuel Mandak memastikan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Manado belum pernah menyurat terkait penggabungan (merger) sekolah.
"Kami pemerintah Kecamatan Bunaken dan juga pemerintah kelurahan sampai saat ini tidak pernah menerima surat pemberitahuan dari Dinas Pendidikan"ujar Mandak.
Terkait sosialisasi antara pihak Dinas Pendidikan dengan Orang Tua murid, Camat juga mengungkapkan itu adalah urusan internal dinas dan sampai saat ini tidak tahu menahu kalau sudah ada sosialisasi.
" Kalau untuk penyampaian sosialisasi antara dinas dan orang tua murid dan pihak sekolah, saya tidak tahu menahu soal itu, sampai saat ini saya tidak tahu proses sosialisasi ke sekolah bagaimana"tutup Mandak.
Seperti diketahui merger sekolah itu ada kriteria dan syaratnya sebagaimana diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2010, sekolah dapat dimerger bila sudah tidak memenuhi syarat untuk tetap berdiri sendiri. Misalnya, tidak memiliki ruang, seperti ruang kelas, guru, dan usaha kesehatan sekolah (UKS).
Sementara itu Adrey Laikun Wakil Ketua DPRD Kota Manado dari Dapil Tuminting, Bunaken, Bunaken Kepulauan menanggapi langsung terkait, kebijakan merger dua sekolah di Kepulauan Bunaken.
Bahwa kebijakan merger selama ini berlangsung tanpa evaluasi dan monitoring yang memadai.
"Sulitnya mengontrol perilaku birokrasi pengelola kebijakan pendidikan hanyalah salah satu bukti yang menunjukkan bahwa reformasi birokrasi yang kita inginkan tak pernah berjalan," ucap Legislator dari Fraksi NasDem Kota Manado ini.
Menurutnya, penyebab antara lain ketiadaan unsur masyarakat saat sebuah kebijakan akan diakuisisi ke dalam bentuk program.
Kebijakan merger sesungguhnya merupakan peluang terjadinya konsensus antara birokrat dan komunitas/masyarakat sekolah.
"Kebijakan merger harus dijadikan bingkai dialog terbuka antarbirokrasi di tingkat daerah dengan seluruh pemangku kepentingan kependidikan yang ada di daerah tersebut.
"Konsensus dalam kebijakan merger sangat diperlukan dalam rangka mengetahui harapan masyarakat/orangtua dan guru, dan menyepakati (consensus) bagaimana melakukannya," kata Legislator lulusan 92 SDN Inpres Bunaken ini.
Lebih lanjut kata Adrey, kepala daerah serta dinas kependidikan semestinya melakukan pendekatan atau musyawarah dan bukan hanya memanggil kepala sekolah.
"Keputusan soal merger seharusnya menjadi keputusan bersama, terutama setelah dinas bertanya kepada guru dan orangtua siswa. Penting untuk melibatkan guru dan orangtua siswa karena mereka orang pertama dan kedua yang paling dekat dengan para siswa, bukan kepala sekolah apalagi kepala daerah,"cetusnya lagi.
Dampaknya, para siswa/siswi disekolah tersebut akan memiliki beban psikologis yang sama sekali tak pernah dipertimbangkan birokrasi pendidikan kita.
"Padahal, kelekatan guru dengan siswa yang telah terjalin bertahun-tahun harus berubah serta jelas akan ada dampak psikologis yang kurang dihitung dan dipertimbangkan.
"Bisa dilihat dengan modal UUD 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sudah seharusnya pendidikan kita mampu meletakkan landasan operasional yang jelas bagi sebuah sistem pelayanan pendidikan yang terpadu dan komprehensif bagi masyarakat," ungkap Adrey Laikun. (***)