LATEST POST

latest

Diduga ada Upaya Melindungi Bank Mandiri, Polda Sulut Tak Indahkan Surat dari Karowassidik

Senin, 13 Juni 2022

/ by Nanang


 Melvin Pontoh saat menggelar Konfrensi Pers didampingi Kuasa Hukum Razman Arif Nasution



EXPRESSINDONEWS-- Karowassidik Mabes Polri dalam hal ini telah menyurati Polda Sulut terkait penggelaran perkara kasus pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Bank Mandiri cabang Tahuna kepada Melvin Pontoh.

Surat tersebut dilayangkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Iwan Kurniawan SIK Msi pada November 2021 dengan nomor B/9578/XI/Res.7.5/2021/Bareskrim.

Informasi yang dihimpun, sebelumnya Polda Sulut telah mengeluarkan surat perintah perhentian penyelidikan (SP3).

Namun merasa tidak puas dengan perlakuan penyidik Polda Sulut, Melvin Pontoh mengadu ke Mabes Polri untuk mencari keadilan.

Diduga karena ada oknum penyidik berpangkat  Iptu yang berinisial NA yang masuk angin dan bertindak seolah-olah sebagai laywer bank Mandiri cabang Tahuna.

Melvin Menyayangkan surat yang diberikan Karowassidik dengan nomor B/9578/XI/Res.7.5/2021/Bareskrim  kepada Polda Sulut untuk menggelar perkara saat ada novum baru seakan tak diindahkan.

"Sudah ada surat dari Karowassidik, dan disitu tertulis jika ada novum baru untuk disampaikan pada penyidik. Namun saya sudah menyerahkan Novum-novum baru berkali-kali, tapi Polda Sulut tak Bergeming, ada apa dengan Polda Sulut," Tanya Melvin.

"Kemana lagi saya mencari keadilan jika mabes Polri saja tak diindahkan. Apakah Polda Sulut berusaha melindungi atau ada permainan apa," Sambungnya.

Adapun dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 pasal (32) ayat (1) disitu menyatakan dalam hal kepolisian tidak menindaklanjuti laporan atau ada ketidakpuasan dalam hasil penyidikan, maka pelapor atau saksi dapat mengajukan surat pengaduan atas hal tersebut kepada atasan penyelidik atau penyidik atau badan pengawasan penyidikan, agar dilakukan koreksi oleh atasan penyelidil/penyidik yang bersangkutan.

Dan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen tindak pidana.

Terpisah, Kuasa Hukum Melvin Pontoh, Razman Arif Nasution meminta Polda Sulut atau Bareskrim menggelar perkara ini untuk membuktikan fakta yang sebenarnya.

"Saya minta digelar perkara di Polda Sulut atau Bareskrim, saya duga ada permainan nakal dari penyidik," Tegasnya. (***)


Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com