Melvin Pontoh
EXPRESSINDONEWS-- Melvin E Pontoh korban pemalsuan tanda tangan yang dilakukan pihak Bank Mandiri cabang Tahuna Tetap percaya pasti akan ada keadilan.
Dirinya pun tak henti-hentinya meminta Meminta Mabes Polri dalam hal ini biro wasidik yang menangani Sulawesi Utara untuk dapat melihat kejanggalan dari laporannya terhadap Bank Mandiri Cabang Tahuna K yang di SP3 oleh Polda Sulut dengan dugaan keterangan tidak cukup bukti.
Sebelumnya, dirinya telah menerima surat dari Karowassidik dengan nomor B/9578/XI/RES/.7.5/2021/Bareskrim.
Isi dalam surat tersebut menyatakan, 'Apabila ditemukan fakta dan bukti baru (Novum) diharapkan kepada saudara untuk menyampaikannya kepada penyidik agar penyelidikan dapat dibuka kembali melalui gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara'.
Namun surat yang diterbitkan langsung oleh Karowassidik seakan tak diindahkan dari Polda Sulut.
Melvin pun mendatangi Biro wasidik yang menangani Sulut Kombes Pol Suherman. Menurut Melvin Biro wasidik saat ini sedang menunggu klarifikasi Polda Sulut.
"Ya saya sudah mendatangi Biro wasidik Yang menangani wilayah Sulut, dan beliau mengatakan tinggal menunggu penjelasan dari penyidik Polda Sulut," Jelas Melvin.
Melvin Pun berharap, Polri dalam hal ini bisa menunjukkan transparansi dalam penanganan kasus.
"Sampai sekarang saya masih mencari keadilan yang menurut saya ganjal dan diduga kuat ada permainan. Dan saya berharap Mabes Polri bisa membantu saya dalam mencari keadilan ini. Saya hanya masyarakat biasa yang taat kepada aturan," Tutup Melvin. (***)