LATEST POST

latest

Merasa Dirugikan, Nasabah Ini Akan Laporkan Pimpinan BNI Cabang Tahuna ke Polisi

Jumat, 01 Juli 2022

/ by Nanang



 


EXPRESSINDONEWS
-- Salah satu Nasabah Bank BNI Niny Mandiangan melalui Anaknya Melvin E Pontoh diketahui akan melaporkan Pimpinan Bank BNI Cabang Tahuna Herman Bolo ke pihak Berwajib. 


Informasi yang dihimpun, Melvin Pontoh dalam hal ini menyampaikan, dirinya masih bingung dengan perlakuan Pimpinan Cabang BNI Tahuna yang masih belum mau mengembalikan Sertifikat orang tuanya yang telah dibayar lunas. 


"Pak Wilmar dari Perwakilan BNI Tahuna coba mendatangi saya, dan saya merasa ada yang aneh atas perlakuan kepala Cab BNI Tahuna yang dalam hal ini Pimpinan Cab Bank BNI Tahuna dan stafnya yang tidak bersedia mengembalikan sertifikat atau jaminan dengan alasan alasan yang  tidak masuk akal, saya menduga, karena Permintaan Pimpinan BNI Cab Tahuna masih mengharapkan agar uang Rp. 55.juta dibayarkan kepadanya, yang sebelumnya sudah meminta uang sebesar Rp. 75.juta, dengan ancaman jika tidak diberikan maka Jaminan akan mereka jual, padahal permintaan tersebut sangat tidak mendasar, yang tidak tahu dari mana jumlah dan angka tersebut dan juga untuk siapa dana itu, dimana debitur yang sudah lansia jadi ketakutan dan oleh karena itu kami selaku pihak korban merasa masalah ini harus segera ditempuh secara hukum,"Jelas Pontoh. 



Melvin pun menduga, kejadian tersebut seperti ini sudah banyak dilakukan pihak Bank oleh masyarakat kecil. 


"karena kami menduga hal tersebut sudah terjadi kepada  banyak nasabah BNI Cab Tahuna selama dipimpin oleh Bapak Herman Bolo dan menurut isyu berkembang di Tahuna Bapak Herman Bolo mendapat dukungan dari salah satu pimpinan Wilayah yakni Bpk FS, jadi kami meminta kepada Direksi Bank BNI menindak lanjuti kejahatan perbankan seperti ini,"Tegas Melvin. 


"Tapi yang menjadi masalah nya siapa Debitur nya, masalah ahli waris itu bukan urusan BNI karna BNI selama ini menandatangani akad perjanjian kredit sampai  dengan pelunasan itu hanya dengan debitur," Tambah Melvin lagi melalui Via Whatsapp. 



Dirinya juga akan siap mengadu ke Ombudsman dan OJK jika benar hal ini betul dilakukan. 



Diketahui, sesuai informasi yang dihimpun, aturan hukum perbankan Jika debitur  masih hidup, maka harus diserahkan kepada Debitur, kalaupun minta ahli waris, maka istri itu adalah ahli waris pertama ( kecuali istri sebagai debitur sudah meninggal maka harus ada ahli waris anak-anak. 


2. Jika istri debitur sudah meninggal, maka meskipun jaminan atas nama suami, maka suami harus meminta surat ahli waris anak-anak, karena pelunasan bukan dilakukan oleh Debitur.




Sementara itu, Kepala Pimpinan Cabang BNI Tahuna, Herman Bolo saat dikonfirmasi mengenai penahanan sertifikat tersebut, menjelaskan tentang pengaturan penetapan ahli waris. 


"Pemilik jaminan yang telah meninggal dunia, kepemilikan atas jaminan tersebut beralih ke ahli waris yg berhak. Adapun pengaturan penetapan ahli waris sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang undangan," Jelas Herman melalui Via Whatsapp. 


Dirinya kembali menjelaskan tentang Pengaturan penetapan Ahli Waris. 

1. Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama (bagi yg beragama Islam)

Dasar hukum UU Peradilan Agama UU No. 50 Tahun 2009.


2. Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Negeri (bagi yg beragama selain Islam).

Dasar hukum pasal 833 KUHPerdata


3. Penetapan Ahli Waris Akta Notariil.

Dasar hukum UU Jabatan Notaris UU No. 2 Tahun 2014


4. Penetapan Ahli Waris dari Desa mengetahui Kelurahan.

Dasar hukum SEMA No. 171 Tahun 1991. 


Lanjutnya, saat ditanyai tentang tupoksi Bank BNI yang seperti mengambil alih tugas PPAT dirinya mengatakan hanya akan memastikan pengembalian sertifikat kepada yang berhak. 



"Pengembalian jaminan harus kepada yang berhak dan untuk menentukan siapa yang berhak mengacu pada hukum waris mengingat pemilik jaminan telah meninggal dunia. Jadi BNI bukan bermaksud mengambil alih tugas PPAT namun hanya untuk memastikan bahwa untuk pengembalian  sertifikat tersebut kepada yang berhak sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,"tambah Herman. 



Diketahui, Debitur beratas nama Niny Mandiangan serta Jaminan Sertifikat milik Suami Niny Mandiangan yang sudah meninggal.(***) 

Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com