MANADO-- Unggahan Panglima Besar (Pangbes) Manguni Makasiouw Andy Rompas di story Facebook kini jadi konsumsi hangat dipublik.
Banyak publik bertanya-tanya kepada siapa tujuan status story facebook tersebut yang diunggah Pangbes Andy Rompas pada Rabu (3/8/2022).
Diketahui, isi dari status tersebut karena berisi peringatan kepada salah satu oknum Ketua DPD Partai besar yang ada di Sulawesi Utara untuk segera menyelesaikan masalah hutang yang sudah jatuh tempo.
Masyarakat dibuat bertanya-tanya dengan unggahan tersebut, pasalnya, postingan Andy Rompas karena tidak menyebutkan siapa dan dari partai apa.
"Kepada salah satu Ketua DPD partai di Sulut, tolong segera di selesaikan hutang Anda. Kepada Bapak ini sejak tahun 2019 dan sudah jatuh tempo. Mau selesaikan baik-baik tanpa somasi atau? Dalam waktu 1 x 24 jam tidak ada jawaban atau respon positif, maka jawab sandiri jo," Tulis Rompas dalam postingannya.
Saat dihubungi tim media, untuk menanyakan maksud dari story tersebut, Rompas mengatakan, kalau ada kerabat beliau dipinjami uang sejak 2019 namun sampai sekarang belum diselesaikan.
Menurut Pangbes kerabat Beliau kemarin datang ke rumahnya dan meminta tolong untuk memberikan kuasa kepada Beliau untuk menangani masalah ini.
Karena merasa kasihan kepada kerabatnya yang dalam keadaan susah dan istrinya yang sedang sakit, dan dari hasil kronologi yang sudah diceritakan oleh kerabatnya tersebut serta memperlihatkan chattingan di WA antara percakapannya dengan salah satu Ketua DPD Partai di Sulut ini maka Pangbespun mengiyakan untuk membantu kerabatnya tersebut.
"Saya ingin sekali membantu. Karena mau di bawah kemana Sulut ini kalau ada salah satu Ketua DPD Partai besar di Sulut yang tidak bertangung jawab atas kewajibannya berdasarkan hukum," ucap Pangbes.
"Dan yang Saya tahu Ketua DPD Partai besar ini mau mencalonkan diri 2024 sebagai salah satu kandidat di Sulut. Apa lagi saya melihat hutang piutang ini mempunyai keabsahan hukum yang jelas karena kedua belah pihak memutuskan kesepakatanya lewat Notaris, dan mempunyai akte Notaris,"tambahnya.
"Saya hanya mau pihak dari yang berhutang ini segera menyelesaikannya secara kekeluargaan. Dalam waktu 1 x 24 jam Saya berharap sudah ada titik terang atau mempunyai inisiatif untuk membayar," jelas Andy.
Dirinyapun menegaskan jika tidak ada titik terang, maka dirinya juga akan menempuh jalur hukum.
"Tetapi jika tidak ada tanggapan juga kami akan tempuh kejalur hukum dan mengungkap semua masalah ini di media. Karena jikalau sudah di proses hukum otomatis tidak ada lagi yang harus di tutup-tutupi," tegas Pangbes. (***)