LATEST POST

latest

Layangkan Surat Somasi Kedua, Nasabah Bank BNI Siap Bawa Permasalahan ke Jalur Hukum

Senin, 01 Agustus 2022

/ by Nanang

 



EXPRESSINDONEWS-- Nasabah Bank BNI Niny Mandiangan melalui Kuasa Hukumnya kini telah mengeluarkan Surat Somasi pertama kepada pimpinan cabang BNI Tahuna.

Adapun, selanjutnya Surat Somasi kedua kembali dilayangkan karena tidak adanya respon dari pihak Bank BNI cabang Tahuna.

Pada berita sebelumnya, Kuasa Hukum Niny Mandiangan yakni Doan Tagah telah menjelaskan kasus tersebut adanya unsur pemerasan yang terjadi kepada nasabah Niny Mandiangan yang di duga dilakukan oleh oknum Pimpinan Bank BNI Cabang Tahuna.

Dimana PT Bank BNI Cab Tahuna melakukan penagihan hutang kepada nasabah pada tahun 2019 sebesar Rp. 75.000.000, tanpa ada dokumen atau surat tagihan  sama sekali tapi hanya berupa lisan hal ini karena Jaminan/agunan berada di PT Bank BNI Tbk Cab Tahuna, namun setelah dibayarkan oleh Nasabah, pihak PT Bank BNI Cabang Tahuna melalui Pimpinan Cabang Bapak Hermanto Bolo kembali meminta dana sebesar  Rp 55.000.000 an jika nasabah mau mengambil agunannya.

Sehingga nasabah menjadi bingung dan menduga hal ini seperti ada unsur pemerasan yang dilakukan oleh oknum PT Bank BNI Cab Tahuna tsb.

Oleh karena hal itu, melalui Kuasa Hukumnya Niny Mandiangan melayangkan surat SOMASI kepada Pihak PT BNI Cab Tahuna dalam hal ini pimpinan cabang untuk dapat mengembalikan file- file milik nasabah yang terkait dengan pinjam meminjam  antara PT Bank BNI Cab Tahuna dengan Niny Mandiangan.

"Selama ini klien kami merasa ketakutan dan merasa terancam dengan cara penagihan yang dilakukan oleh PT Bank BNI Tbk Cabang Tahuna," Jelasnya lagi.

Dirinya pun melayangkan surat SOMASI, karena menduga kuat adanya unsur pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pimpinan PT Bank BNI Cab Tahuna.
Dan juga meminta agar Dewan Direksi PT Bank BNI Tbk di Jakarta untuk dapat menindaklanjuti hal ini untuk kemajuan PT Bank Negara Indonesia Tbk kedepan, hal ini  guna menjaga kepercayaan Publik yang mana menjadi Modal dasar dari PT. Bank Negara Indonesia Tbk

"Selaku Pimpinan Cabang PT Bank BNI Tbk Cabang Tahuna telah bertindak diluar kewenangannya dan juga kuat dugaan telah melakukan manipulasi sehingga tidak mau menyerahkan dokumen-dokumen tersebut dan kami juga meminta agar hal ini bisa mendapat perhatian khusus dari Dewan Direksi PT Bank Negara Indonesia Tbk guna menjaga kepercayaan Publik yang mana menjadi Modal dasar dari PT. Bank Negara Indonesia Tbk,"tegas Tagah.

Diketahui, masalah inipun akan dibawah ke jalur hukum jika tidak ada tanggung jawab dari pihak BNI.

Saat dikonfirmasi mengenai adanya surat somasi tersebut, Pimpinan cabang Tahuna Herman Bolo mengatakan, sudah ada komunikasi dengan pihak debitur.

"Mohon maaf saya baru merespons pertanyaannya tersebut. Terkait dengan hubungan Kami dengan Nini Mandiangan adalah hubungan antara kreditur dan debitur sehingga terkait hal-hal yang berhubunhan dengan kredit beliau, telah Kami komunikasikan dengan baik dengan beliau,"jelas Bolo saat di konfirmasi.

Menganggapi hal tersebut, pihak Keluarga dalam hal ini anak dari Niny Mandiangan, Melvin Pontoh membantah adanya hubungan yang dilakukan pihak BNI ke keluarga.

"Oh nda ada itu, pembohong dia, tidak ada komunikasi, karena selaku debitur kami belum mendapat tanggapan dari BNI. Kami menduga pimpinan cabang tahuna telah melakukan hal yang tidak sesuai dengan prosedur," Tandas Melvin. (***)

Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com