EXPRESSINDONEWS-- 2 Caleg terpilih, Indra Liempepas dan Christoffel Liempepas saat ini paling dirugikan dengan putusan KPU baru-baru ini.
Bagaimana tidak, 2 caleg Terpilih ini menerima kenyataan pahit usai KPU kota Manado mengeluarkan SK 478 yang menggantikan nama Indra Liempepas dengan Ferdinand Dumais sebagai calon terpilih anggota DPRD Manado.
Pada tanggal 14 Februari 2024 kita memilih Presiden dan wakil presiden serta wakil rakyat yang kita inginkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Namun pada tanggal 24 Juli 2024 kemarin KPU Kota Manado melakukan akrobat politik mengganti SK 275 tertanggal 28 Mei 2024 tentang penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado.
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan Keputusan KPU Kota Manado Nomor 487 Tahun 2024 yang isinya melakukan pergantian terhadap calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado Daerah Pemilihan Kota Manado 3 Nomor Urut 5 Atas nama Indra Williams Liempepas karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 78/PID/2024/PT MND tanggal 10 Juli tahun 2024 dan dilakukan pergantian calon terpilih dengan menetapkan Ferdinand Djeki Dumais nomor urut 6 dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Manado Daerah Pemilihan Kota Manado 3 yang memiliki perolehan suara terbanyak berikutnya.
Mengapa demikian, dalam amar putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 19 Juni 2024 Nomor 138/Pid.Sus/2024/PN Mnd mengadili 1. Menyatakan terdakwa I Indra Williams Liempepas, S.M. dan Terdakwa II dr. Christovel Liempepas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "secara Bersama-sama dengan sengaja pada masa tenang memberikan imbalan uang kepada pemilih.
sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Indra Williams Liempepas, S.M. dan terdakwa II dr. Christovel Liempepas, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan
3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain dikarenakan Para Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir.
Sementara itu, Indra Liempepas Caleg terpilih menyayangkan putusan tersebut. Menurut Indra, bahwa tidak tertulis terbukti adanya politik uang dan juga putusan pengadilan untuk membatalkan atau menggugurkan calon terpilih.
Oleh sebab itu dirinya meminta KPU Kota Manado tidak bisa melakukan penafsiran sendiri terhadap Pasal 426 ayat (1) huruf d.
"Putusan pengadilan tidak pernah menulis terbukti melakukan tindak pidana berupa politik uang," Tegas Indra.
Hal inipun bisa berimbas kepada masyarakat kota Manado khususnya yang memilih Indra Liempepas untuk berjuang di DPRD kota Manado.
Bagaimana tidak, suara Indra adalah hasil dari demokrasi dengan jujur rakyat memilih Indra Liempepas untuk menjadi anggota DPRD Manado agar bisa menjadi penyambung lidah bagi masyarakat.
Hal itu terbukti dengan Indra Liempepas meraih suara terbanyak di Partai Gerindra Dapil Tuminting-Bunaken dan Bunaken Kepulauan.
"Masyarakat menilai sendiri saja permainan apa yang terjadi disana sehingga seperti ini, kami harap semua tetap pada koridor masing-masing tidak ter intervensi oleh pihak manapun karna ini merusak citra Demokrasi, kiranya saya mohon doa dan dukungan dari masyarakat," Tambahnya.
Kuasa Hukum DPC Gerindra kota Manado Febry Hariadi bersama jajaran DPC Gerindra mendatangi kantor Bawaslu Manado. Kedatangan tersebut bukan tanpa alasan melainkan merasa keberatan dengan apa yang menjadi putusan KPU Manado soal putusan SK 478 yang menggantikan caleg terpilih Dapil Tuminting-Bunaken Indra Liempepas dengan Ferdinand Dumais, Jumat (26/7/2024).
Menurutnya dirinya saat ini mendapat tugas khusus untuk mendampingi Indra dan Christovel Liempepas.
"KPU Manado telah menggelar pleno saat itu disalah satu hotel dan waktu itu masih nama Indra Liempepas, nah 2 hari sebelumnya KPU Manado melakukan pleno lagi di kantor KPU dan didalam SK nama Indra Liempepas sudah tidak ada dan diganti dengan Ferdinand Dumais,"kata Febry.
Menurutnya, prosedur Hukum diambil oleh partai Gerindra adalah dengan sengketa terkait surat keputusan KPU.
"Kami telah berdiskusi, bersama ketua partai dan sekertaris Gerindra partai serta sudah diterima oleh Bawaslu Manado akan Menseketa keputusan KPU ini. Ini seperti menabrak aturan dan etika yang ada karena SK yang kemudian muncul ada nama Ferdinand Dumais ini dan itu yang kami sengketakan,"tambahnya.
"Ini mall administrasi, seharusnya kalau mereka menghormati putusan SK yang telah dikeluarkan mereka (KPU) harus koordinasi dengan partai. Karena waktu lalu mereka datang ke DPC tidak ada pembahasan ini. Partai juga otomatis kaget dengan putusan ini," Imbuhnya lagi.
(***)