LATEST POST

latest

Berhati Besar!! Ferdinand Dumais Hargai Proses Demokrasi: Saya Taat Aturan, Saya Serahkan Semua ke Penyelenggara

Sabtu, 10 Agustus 2024

/ by Nanang

 



EXPRESSINDONEWS-- Hati besar seorang Ferdinand Djeki Dumais terlihat saat akan dilakukan Gladi resik di Kantor DPRD kota Manado, Sabtu (10/8/2024). Dirinya hadir sesuai undangan yang diberikan sekertariat DPRD kota Manado untuk mengikuti gladi resik dalam persiapan pelantikan sebagai Anggota DPRD kota Manado periedo 2024-2029.

Namun, Indra Liempepas juga hadir dalam proses gladi resik yang tidak dapat undangan dari pihak sekertariat DPRD kota Manado.

Padahal penetapan oleh KPU Manado ini berdasarkan amar Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 138/PID.SUS/2024/PN MND tanggal 19 Juni Tahun 2024 yang menyatakan Terdakwa I Indra Williams Liempepas SM dan Terdakwa II dr Christovel Liempepas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama dengan sengaja pada masa tenang memberikan imbalan uang kepada pemilih” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Selanjutnya berdasarkan amar Putusan banding Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 78/PID/2024/PT MND tanggal 10 Juli Tahun 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 138/PID.SUS/2024/PN MND tanggal 19 Juni Tahun 2024.

Kemudian selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 426 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, juncto ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, yang pada pokoknya mengatur bahwa penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


Kemudian berdasarkan Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor: 238/PP.04.1- BA/7171/4/2024 Tanggal 24 Juli 2024 tentang Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Ferdinand Dumais saat dikonfirmasi Media ini mengatakan bahwa dirinya saat ini sangat menghargai proses dari penyelenggara.
"Saya serahkan semua kepada Panitia dan sekertariat, saya mengacu pada SK KPU penetapan yang terkahir keluar, saya serahkan semua kepada penyelenggara, saya taat asas aturan, saya ngga berkomentar lebih banyak lagi," Kata Dumais.

Dirinya pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap memgawal proses demokrasi yang adil sampai pada pelantikan.

"Mari kita kawal proses demokrasi ini sampai pada proses pelantikan anggota dewan yang terhormat dan berkualitas," Tambahnya.

"Dan saya juga belum baca soal surat dari DPC, mari kita kawal saja, kita lakukan yang baik dan benar saja sehingga pemilu kita bisa sangat berkualitas," Tutupnya. (***)

Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com