Foto: Meykel Damopolii (Kiri) Yopi Saraung (kanan)
EXPRESSINDONEWS-- Amar putusan baru Mahkamah Konstitusi sangat menguntungkan pagi para calon-calon yang akan siap bertarung pada Pilkada 2024 mendatang.
Salah satunya yakni bakal calon Bupati Kabupaten Talaud Yopi Saraung. Putra asli bumi porodisa ini sudah dipastikan akan mengikuti kontestasi Pilkada Talaud 2024.
Ketua DPD II Golkar Talaud ini yang digadang-gadang sebagai the next leader untuk Talaud dinilai sangat pantas membuat Talaud lebih damai dan masyarakat sejahtera.
Kader Partai berlambang pohon beringin ini untuk maju sebagai Calon Bupati Talaud semakin kuat dengan perkataan Ketua DPD I Golkar Sulawesi Utara Christiany Eugenia Paruntu yang menyebutkan YoSa sebagai Calon Bupati dari Golkar.
Saat ini, seluruh Kader Partai Golkar sedang mengikuti Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) XI 2024 di Jakarta.
Sementara itu, dalam postingan Yopi Saraung melalui akun media sosialnya sangat mensyukuri apa yang diberikan oleh Tuhan.
"Tuhan Yesus Terlalu Baik, Rencananya Begitu Indah dan Tepat Pada Waktunya," Tulis YoSa.
Selain itu, Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. (***)