EXPRESSINDONEWS-- Jabatan wakil Ketua II DPRD Manado yang saat ini masih kosong kini akan berpenghuni. Posisi jabatan milik Partai Golkar itu saat ini telah menentukan siapa yang akan duduk di kursi Panas itu.
Ya, Meykel Damopolii (Teba) Anggota Legislatif Dapil Wenang-Wanea dipilih DPP Partai Golkar untuk menenpati posisi yang masih kosong itu.
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor B-257/DPP/GOLKAR/IX/2024 Perihal Penetapan Pimpinan DPRD Kota Manado.
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH- 3.AH.11.03 Tahun 2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya b. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH- 7.AH.11.02 Tahun 2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Perubahan Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya.
c. Keputusan Rapat Pimpinan Nasional V Partai Golongan Karya Nomor: 02/RAPIMNAS- V/GOLKAR/XI/2013 tanggal 23 November 2013 tentang Rekomendasi Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Partai Golongan Karya, terutama pedoman pemilihan dan penetapan Pimpinan MPR RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari Partai GOLKAR.
d. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor: Skep-01/DPP/ GOLKAR/VIII/2024 tanggal 31 Agustus 2024 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Tim Penetapan Pimpinan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.
e. Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai GOLKAR Provinsi Sulawesi Utara Nomor: A-47/DPD- PG/SULUT/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024 tentang Rekomendasi Calon Pimpinan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se Sulut.
2. Sesuai dengan titik dasar tersebut diatas, Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR menetapkan dan mengesahkan: MAIKEL DAMOPOLII sebagai Pimpinan DPRD Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara. (***)