LATEST POST

latest

Diduga Gudang Milik Rafael Mafia Solar Beroperasi di Wilayah Kombos, Kapolda Diminta Jangan Tutup Mata

Selasa, 08 Oktober 2024

/ by Nanang

 



EXPRESSINDONEWS-- Permainan sakti dari para mafia Solar seakan mampu mengelabui para aparat penegak Hukum. Tak hanya itu, lokasi-lokasi Gudang para mafia Solar disinyalir juga dibackup oleh Oknum-oknum APH.
Seperti Lokasi Gudang Mafia Solar yang ada di Wilayah Kombos milik Rafael yang terinformasi masih bebas beroperasi sampai sekarang.

Informasi yang dihimpun media ini, Lokasi Gudang ini ternyata menjadi tempat penampung solar-solar bersubsidi yang disedot dari beberapa SPBU di Manado.
Padahal Sudah jelas tertulis dalam Undang-Undang Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan sanksi bagi Pelaku penimbun BBM bersubsidi adalah Pidana penjara paling lama 6 (Enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000.- ( Enam Puluh Miliar Rupiah). Sanksi ini diatur dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Hal ini tentu menjadi PR buat Kapolda Sulawesi Utara yang baru yakni Irjen Pol Dr Roycke Harry Langie apakah dirinya mampu memberantas mafia solar di Sulawesi Utara.

"Tentu ini menjadi PR baru buat Kapolda Sulut yang baru. Mereka (Mafia Solar) pasti akan tiarap karena ada pergantian Kapolda yang baru nah kemudian mereka akan beraktivitas kembali. Kita lihat saja bagaimana kinerja Kapolda Sulawesi Utara yang baru ini, apakah dia akan memberantasnya atau malah merawatnya,"kata Tahir M Aktivis kota Manado ini.
Sembari berharap kepada Kapolda yang baru juga berani menindak tegas kepada oknum-oknum APH yang menjadi tameng di lokasi Gudang Mafia Solar.
"Kalau bisa dipecat, jangan bikin malu seragam yang seharusnya menindak para mafia tapi malah bekerjasama," Tambahnya.  


Informasi yang dihimpun,lokasi Gudang solar bertempat di Perumahan di lewat jalan Arie Lasut setelah Klenteng yang ada di Kombos. (***)




Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com