EXPRESSINDONEWS-- DPRD dan Pemkot Manado telah menetapkan program Pembentukan daerah (Propemperda) tahun 2025.
Informasi yang dihimpun, ada 14 Propemperda kota Manado tahun 2025 yang terdiri dari 7 inisiatif DPRD dan 7 usulan pemkot Manado.
Untuk inisiatif DPRD, ada 6 yang telah diusulkan pada 2024 dan dimasukan lagi pada usulan Propemperda 2025 ini. Yaitu, Penyelenggaraan Pendidikan Dasar, Pengamanan dan Pencegahan Narkotika, Pedoman Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Penataan Tempat Pemakaman dan Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
"Dan untuk ranperda yang diusulkan dan dimasukan pada Propemperda 2025 yakni tentang Bantuan Hukum," kata Ketua Bapemperda DPRD Manado, Dolfie Angkouw.
Sementara, untuk 7 Ranperda usulan Pemkot yakni RPJMD 2025-2030, Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman, Penyelenggaraan Kearsipan, Perubahan atas Perda Nomor 1/2021 tentang Pengelolaan Sampah, Cagar Budaya, Perubahan Perda 10/2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran serta Penyelamatan Non Kebakaran.
"Dari 7 Ranperda inisiatif DPRD, sudah ada 3 yang diharmonisasi dan mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah Sulut Kemenkumham. Kemudian ada 1 Ranperda dalam tahap pembuatan naskah akademik," tutupnya.
Diketahui, satu Ranperda yakni tentang Penyelenggaraan Kerasipan telah ditetapkan sebagai Perda dalam rapat paripurna DPRD tanggal 28 April. (***)