EXPRESSINDONEWS-- Ditengah-tengah kebingungan masyarakat Kelurahan Bitung Karangria yang tak tau harus tidur dimana seakan terkesan dibiarkan pemerintah tepatnya di lokasi pesisir pantai, Sri Nanda Lamadau datang menyambangi.
Mendengar langsung keluh kesah masyarakat, Srikandi Partai NasDem ini mengucapkan rasa terima kasih yang tinggi kepada masyarakat Karangria yang dengan ikhlas dan lapang dada mengikuti aturan yang ada.
"Saya pribadi sangat berterima kasih kepada bapak ibu, yang dengan lapang dada menerima kejadian ini. Karena bagaimana pun juga lahan ini milik Pemkab Bolmong, ini Negara hukum ini Negara punya aturan," Kata Lamadau ditengah-tengah masyarakat Karangria.
Namun dirinya berharap pemerintah kota Manado dalam hal ini Camat dan Lurah bisa memberikan solusi dan langkah yang kongkrit untuk masyarakat Bitung Karangria.
"Tadi saya sudah berkomunikasi dengan Camat Tuminting untuk saat ini kalau masyarakat Karangria mau yang rumahnya telah dibongkar sementara menempati kantor Kecamatan Tuminting," Jelas Nanda sapaan akrabnya.
Sembari Dirinya menegaskan, sebagai wakil rakyat dia hadir ditengah-tengah keresahan masyarakat.
"Saya sebagai anggota Komisi I akan meminta kepada pimpinan Komisi I melihat duduk permasalahan dan akan memanggil hearing camat, lurah dan pemkab Bolmong untuk mencari solusi. Yang pertama apakah Pemkab Bolmong bisa memberikan tenggang waktu dan untuk pemerintah kota Manado memberikan solusi apa untuk relokasi tempat tinggal mereka,"tegas Aleg Dapil Tuminting-Bunaken dan Bunaken Kepulauan ini.
Diketahui, surat edaran nomor 00.1.8/08/setdakab/84/VI/2025 tertulis pengosongan dan pemasangan pagar keliling dimaksud mulai Senin tanggal 16 Agustus 2025.
Namun, anehnya keluar juga surat yang sama dengan model fotocopy Tertulis bahwa pengosongan dan pemasangan pagar keliling mulai tanggal 16 Juni 2025.
Menurut laporan masyarakat, mereka menerima surat yang kedua pada tanggal 15 jam 11 malam.
Hal tersebut membuat fikiran liar masyarakat timbul dengan adanya kerja sama pemerintah kabupaten Bolmong dan pemerintah kota Manado agar masyarakat Karangria ria segera minggat dari lokasi itu.
"Torang sama dengan pimpong dorang bekeng, camat deng lurah baku-baku tolak pa torang mo mengungsi dimana. Padahal batas waktu sampe tanggal 16 Agustus," Ucap Julio.