LATEST POST

latest

Ketua FBHB Menyurat ke DPRD Provinsi, Minta Hearing Soal Konservasi di Lahan Bunaken

Kamis, 03 Juli 2025

/ by Nanang

 


EXPRESSINDONEWS-- Ketua Forum Bunaken Hebat Bersatu (FBHB) kota Manado Herol Caroles hari didampingi Sekjen sekaligus Penasehat FBHB Piter Sasundame menyambangi kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Kedatangan tersebut untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat Bunaken yang ia bawa lalu ke Kantor DPRD Manado soal Konservasi lahan yang ada di Kepulauan Bunaken dan Manado Tua.

Terlihat, Caroles membawa beberapa berkas dan telah dimasukan ke sekertariat DPRD Provinsi agar bisa sampai ke meja Pimpinan DPRD untuk dilaksanakannya Hearing soal konservasi lahan yang menjadi problem saat ini. 



Kepada media ini, Herol Caroles menyampaikan, bahwa ini tindakan lanjut aspirasi masyarakat Bunaken untuk Konservasi Lahan Bunaken. 

"Kami mengambil langkah berikut ke DPRD Provinsi untuk membahas 2 hal yaitu penetapan kawasan Konservasi dan pada tahun 2023 atas penertiban program PTSL pemerintah kota Manado melalui BPN yang mengeluarkan sertifikat yang bertuliskan tanah Negara," Kata Caroles. 

Lanjutnya, 2 soal tersebut saat ini menjadi keresahan masyarakat yang mempertanyakan hak-hak mereka. 

"Tanah tersebut melalui sejarah dan history dan dokumen leter C yang ada itu adalah kepemilikan wilayah pasini," Tambahnya. 

Ia pun berharap, mewakili masyarakat Bunaken, Alumbanua dan Manado Tua, masalah tersebut bisa menemukan titik terang yang berpihak kepada masyarakat. 

"Kami berharap kami akan mendapatkan kepastian hukum sesuai apa yang menjadi hak kita, jadi kami meminta SK menteri ini direvisi atau dibebaskan, yang Dikonservasi seharusnya Mangrove, karang sampai dindinh karang laut, karena kalau di darat masyarakat butuh berkebun. Begitu juga Pulau Manado tua kami minta di revisi, kalau bisa pucuknya saja jangan dibawah,"tegasnya lagi. 

Terpisah, Piter Sasundame menambahkan bahwa banyak kepentingan yang dilanggar.

"Tahun 1300, Pulau Manado Tua itu adalah kerajaan jejak digitalnya tercatat di museum Spanyol dan Belanda. Logikanya, sebelum ada peraturan taman laut tersebut indah, tapi semenjak adanya peraturan jadi kacau balau, kualitas alamnya menurun, padahal lalu Taman Bunaken menjadi nomor 1 di dunia, tapi sekarang kawasan super prioritas saja tidak masuk,"kata Sasundame. 

Diapun menegaskan, seharusnya Tanah yang sudah bersertifikat tidak bisa dimasukkan dalam tanah Negara.

"Kalau sudah teregister desa sudah ada sertifikat itu bukan lagi tanah negara, tanah Negara harusnya tempat yang tidak berpenduduk," Tutupnya. (***) 





Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com