EXPRESSINDONEWS — Instruksi Presiden Republik Indonesia tentang pemberantasan tambang ilegal (PETI) tampaknya diabaikan di Sulawesi Utara. Di kawasan Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, aktivitas tambang emas ilegal terus beroperasi tanpa hambatan.
Perusahaan yang diduga menjadi dalang di balik aktivitas tersebut adalah PT Xinfeng Gemah Semesta, perusahaan asal Tiongkok yang kini menjadi sorotan nasional.
Padahal, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut, Fransiskus Maindoka, sudah menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin pertambangan apa pun di wilayah Bolaang Mongondow.
> “PT Xinfeng Gemah Semesta tidak berizin,” tegas Maindoka, Sabtu (8/11/2025).
Penelusuran di sistem OSS (Online Single Submission) dan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) pun menunjukkan nihilnya legalitas perusahaan itu. Dengan demikian, seluruh aktivitas yang dilakukan PT Xinfeng bersifat ilegal dan melanggar hukum.
Presiden RI telah menginstruksikan agar seluruh aktivitas tambang tanpa izin ditindak tegas tanpa kompromi. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya: tambang ilegal justru leluasa beroperasi.
Ketua Divisi Investigasi LSM LP KPK RI Sulawesi Utara, Rival Mokoginta, menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan dugaan pembiaran oleh aparat daerah.
“Ini pelanggaran terang-terangan terhadap Instruksi Presiden. Pemerintah pusat harus turun tangan karena aparat di daerah tampak diam,” tegas Rival.
Ia menuding Bupati Bolaang Mongondow dan Polres Bolmong gagal menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang telah lama berlangsung.
“Kalau tidak ada tindakan, berarti ada oknum yang bermain. Ini bukan lagi dugaan, tapi fakta pembiaran,” katanya tajam.
Sebelumnya, Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling (YSK), telah menegaskan kebijakan untuk menolak penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) baru, khususnya bagi korporasi besar dan asing.
“Stop IUP baru di Sulut! Pertambangan harus milik rakyat Sulut. Tapi kini rakyat di tanahnya sendiri justru tak lagi jadi tuan,” tegas YSK dalam pernyataannya.
Namun, PT Xinfeng Gemah Semesta justru seolah menantang kebijakan tersebut. Aktivitas tambang terus berjalan di wilayah Oboy, bahkan semakin masif, tanpa mengindahkan larangan resmi pemerintah provinsi.
Dampak dari tambang ilegal ini kian mengkhawatirkan. Lahan pertanian warga rusak parah, jalan daerah hancur, dan kebun produktif tak lagi bisa digarap.
“Tanah kami rusak semua. Kebun kami hancur, dan tambang itu kerja terus siang malam,” ujar Noldy Pusian, warga setempat.
Beberapa warga mengaku takut bersuara karena adanya oknum pelindung tambang ilegal di lapangan.
“Kami takut bicara. Banyak yang diancam kalau coba melapor,” ungkap seorang warga dengan nada waswas.
Desakan publik kini mengarah pada Kejaksaan Tinggi Sulut dan Mabes Polri agar segera membuka penyelidikan mendalam.
Rival Mokoginta menegaskan, Kejati Sulut tak perlu menunggu laporan formal, sebab fakta hukum sudah terbuka.
“Kejati harus terbitkan Sprinlid. Ini menyangkut kepentingan publik dan kedaulatan negara. Kalau diam, berarti hukum kita lumpuh,” ujarnya.
Ia menilai kasus PT Xinfeng sebagai bukti negara kalah oleh mafia tambang, dan aparat penegak hukum seolah tunduk pada cukong asing.
“Kalau hukum tidak ditegakkan di Sulut, maka hukum di Indonesia sedang sekarat,” tandasnya.
Aktivitas PT Xinfeng diduga melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:
Pasal 158 UU Minerba: Penambangan tanpa izin diancam 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Pasal 161 UU Minerba: Pihak yang melindungi tambang ilegal dapat dipidana serupa.
Pasal 98–99 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Perusakan lingkungan diancam 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Kasus PT Xinfeng bukan sekadar pelanggaran tambang. Ini adalah ujian bagi wibawa negara dan konsistensi penegakan hukum.
Jika Gubernur Sulut, Polda Slut, Kejati, hingga Mabes Polri gagal menindak tegas, publik akan menilai bahwa hukum di Indonesia tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Kini, masyarakat menunggu Apakah hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu,
atau negara kembali kalah oleh mafia tambang asing di tanah sendiri.
