LATEST POST

latest

INAKOR Minta Sekda Manado Hormati Panggilan Lembaga Negara, Dandel : Sudah Sesuai Aturan!!

Selasa, 18 November 2025

/ by Nanang

 


Foto: (kiri) Rolly Wenas Ketua INAKOR Sulut (kanan) Sekertaris Daerah Manado Steven Dandel

EXPRESSINDONEWS--  Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara menyoroti secara serius ketidakhadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado dalam sejumlah agenda sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara. Sidang terkait sengketa pelayanan informasi publik dengan Register Nomor: 037/IX/KIPSulut-PSI/2025 itu tercatat beberapa kali tidak dihadiri langsung oleh Sekda, meski panggilan resmi telah dikeluarkan oleh Komisi Informasi.


Ketua INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, menegaskan bahwa panggilan sidang dari Komisi Informasi merupakan panggilan lembaga negara yang wajib dihormati oleh setiap pejabat publik, terlebih pejabat setingkat Sekretaris Daerah.

 “Ketidakhadiran berulang Sekda Manado dalam sidang Komisi Informasi menimbulkan kesan bahwa beliau memandang enteng panggilan resmi lembaga negara. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari mekanisme penegakan hak konstitusional warga atas informasi publik,” tegas Rolly.

Pada panggilan terbaru, Selasa 18 November 2025 pukul 10.00 WITA, Sekda tercantum secara resmi sebagai Termohon. Namun, dalam beberapa agenda sebelumnya, ia tidak pernah hadir langsung dan selalu mengutus perwakilan.

Rolly menilai bahwa hal tersebut kurang tepat mengingat posisi Sekda adalah Atasan PPID Utama yang memiliki kewenangan strategis dalam pengambilan keputusan terkait keterbukaan informasi publik.

 “Mengutus staf tidak cukup. Keputusan strategis berada pada pejabat tertinggi, bukan perwakilan,” ujarnya.

INAKOR menilai ketidakhadiran pejabat kunci berpotensi menghambat proses pembuktian, memperlambat penyelesaian sengketa, serta mencerminkan lemahnya komitmen terhadap prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

 “Jika Pemerintah Kota Manado serius dengan akuntabilitas, maka pejabat tertingginya wajib hadir. Kehadiran langsung menunjukkan hormat terhadap hukum dan itikad baik terhadap pelayanan publik,” tambah Rolly.

INAKOR meminta Wali Kota Manado untuk memberikan teguran administratif kepada Sekda agar menunjukkan kepatuhan terhadap proses quasi peradilan di Komisi Informasi.

Selain itu, INAKOR juga mendorong Inspektorat Kota Manado melakukan pemeriksaan internal atas kepatuhan pejabat terhadap panggilan resmi lembaga negara.

 “Perilaku pejabat terhadap panggilan lembaga negara adalah cerminan integritas institusi. Ketidakhadiran berulang tidak boleh dibiarkan,” tegas Rolly.

Dalam pernyataan tambahan, Rolly Wenas menegaskan bahwa pejabat publik tidak boleh menunjukkan sikap yang terkesan mengabaikan mekanisme hukum negara. Ketidakhadiran langsung Sekda dalam beberapa panggilan sidang dinilai mencerminkan ketidakseriusan dalam menjalankan kewajiban jabatan.

“Seorang Sekda bukan sekadar jabatan administratif. Ia representasi tertinggi birokrasi kota. Jika pejabat setingkat Sekda tidak patuh pada panggilan lembaga negara, bagaimana masyarakat percaya pemerintah serius membangun budaya keterbukaan?” katanya.

Rolly memperingatkan bahwa ketidakpatuhan pejabat publik dapat menciptakan preseden buruk serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

“Tidak ada pejabat yang berada di atas mekanisme hukum. Jika perlu, INAKOR akan membawa pola ketidakpatuhan ini ke lembaga pengawasan yang lebih tinggi,” tegasnya.

Ia juga menegaskan perlunya pejabat tampil bertanggung jawab dan hadir secara langsung dalam forum resmi.

 “Kota ini membutuhkan pejabat yang hadir, bukan yang bersembunyi di balik perwakilan. Jika menghadiri sidang saja sulit, bagaimana publik bisa berharap pada komitmen transparansi yang lebih besar?”


Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kota Manado, dr. Steven Dandel, M.P.H, memberikan penjelasan mengenai alasan kehadirannya yang diwakilkan dalam sidang Komisi Informasi.


Ia merujuk pada Pasal 27 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013, yang menyebutkan bahwa pemeriksaan dapat dilakukan terhadap keterangan Pemohon atau kuasanya serta Termohon atau kuasanya.

Dandel menegaskan bahwa ketentuan tersebut secara jelas mengatur bahwa Termohon dapat memberikan kuasa kepada pejabat kompeten untuk memberikan keterangan.

 “Sesuai peraturan, pihak Termohon dapat mengkuasakan kepada orang lain atau pejabat teknis yang kompeten. Saya memberikan kuasa kepada PPID Utama Kota Manado karena secara teknis, entitas ini yang dapat menjelaskan secara detail terkait sengketa informasi tersebut,” jelas Sekda.

Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com