LATEST POST

latest

Menjelang 2026, Polda Sulut Matangkan Kesiapan Personel Hadapi Era Baru KUHP

Kamis, 11 Desember 2025

/ by Nanang

 


EXPRESSONDONEWS--  Bidang Hukum Polda Sulawesi Utara (Sulut) menggelar seminar bertajuk “Peran Penegak Hukum dalam Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP”, Rabu (10/12/2025), di ruang Tri Brata Mapolda Sulut.


Seminar hukum tersebut dibuka oleh Wakapolda Sulut Brigjen Pol Awi Setiyono, dihadiri para Pejabat Utama dan diikuti perwakilan personel masing-masing satuan kerja.


Kepala Bidang Hukum Polda Sulut Kombes Pol Rendra Kurniawan Prasetya dalam laporan singkatnya, menjelaskan, materi penyuluhan lebih fokus pada buku kesatu UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


“Karena di dalamnya terdapat prinsip-prinsip maupun asas-asas hukum untuk melaksanakan buku kedua tentang materi KUHP itu sendiri. Dengan adanya seminar ini para peserta diharapkan bisa memahami dan mengimplementasikan dalam pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang akan diberlakukan pada 2 Januari 2026,” kata Kabid Hukum.


Sementara itu Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie dalam sambutan tertulis dibacakan Wakapolda, menyampaikan, seminar ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman, kepatuhan, dan kesadaran terhadap norma hukum serta peraturan perundang-undangan sebagai upaya terwujudnya kondisi tertib hukum dan kamtibmas yang kondusif.


“Pada awal Januari 2023 telah diundangkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memuat beberapa substansi baru dan rekodifikasi dari aturan tindak pidana yang tersebar di UU lain. Oleh karena itu, untuk adaptasi dan kesiapan personel Polda Sulut, baik para Penyidik dan Penyidik Pembantu maupun personel lainnya atas substansi KUHP baru terutama terkait penegakan hukum, diberikan masa peralihan/transisi selama 3 tahun terhitung sejak diundangkan dan sebelum diberlakukan pada Januari 2026,” ujar Wakapolda membacakan sambutan.


Lanjutnya, guna percepatan pemahaman dan pendalaman atas norma KUHP baru di jajaran Polda Sulut, diperlukan strategi komunikasi yang optimal dalam melakukan internalisasi KUHP.


“Oleh karena itu, pentingnya prinsip diferensial fungsional dalam penegakan hukum dengan cara-cara yang terstruktur, sistematis, dan masif, melalui kerja sama dengan stakeholder terkait, antara lain unsur Criminal Justice System (CJS) seperti polisi-kejaksaan-peradilan, advokat, akademisi, dan tokoh masyarakat,” kata Wakapolda.


Dengan strategi komunikasi yang optimal, diharapkan jajaran Polri terutama Satker Polda dan kewilayahan siap mengimplementasikan norma, substansi, dan pasal-pasal KUHP baru.


“Serta membantu terwujudnya tatanan baru di masyarakat yang siap atas pemberlakuan KUHP baru. Laksanakan kegiatan ini dengan baik, manfaatkan kesempatan berdiskusi dan bertanya kepada para narasumber yang akan memberikan materi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sehingga tidak ada keragu-raguan mengimplementasikan dalam tugas sebagai penegak hukum,” pungkas Wakapolda membacakan sambutan.


Dalam seminar ini menghadirkan empat narasumber, yaitu:

1.Wakil Dekan I Fakultas Hukum Unsrat Manado, Dani Pinasang, dengan materi: Tinjauan Kewenangan Kepolisian dan Jaminan HAM Pasca UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP;

2.Ketua Prodi Ilmu Hukum Unika De La Salle Manado, Primus Aryesam, dengan materi: Tanggungjawab APH dalam Membangun Paradigma Baru Proses Pidana dan Pemidanaan Melalui UU Nomor 1 Tahun 2023;

3.Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulut, Apri Listiyanto, dengan materi: Sanksi, Pidana Alternatif, dan Klasifikasi Hukuman UU Nomor 1 Tahun 2023;

4.Dosen Fakultas Hukum Unika De La Salle Manado sekaligus Advokat/Pengacara, Yulia Vera Momuat, dengan materi: Buku Kesatu: Aturan Umum UU Nomor 1 Tahun 2023: Perspektif Advokat vs Penyidik Kepolisian.

Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com