LATEST POST

latest

Andrew Palit Dorong Perda Perlindungan UMKM, Tegaskan Komitmen DPRD Hadir untuk Pengusaha Kecil

Rabu, 21 Januari 2026

/ by Nanang

 


EXPRESSINDONEWS-- Anggota DPRD Kota Manado, Andrew Ignatius Palit, menegaskan sudah saatnya Pemerintah Kota Manado memiliki Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan UMKM sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap pelaku usaha kecil dan menengah yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian daerah.

Politisi muda Fraksi PDI Perjuangan ini menilai, keberadaan payung hukum yang jelas sangat penting agar pelaku UMKM memiliki kepastian aturan, perlindungan hukum, serta rasa aman dalam menjalankan usahanya, khususnya di kawasan-kawasan strategis dan ruang publik.

Menurut Andrew, hingga saat ini Kota Manado belum memiliki Perda yang secara spesifik mengatur dan melindungi UMKM, termasuk pedagang kecil yang beraktivitas di lokasi seperti Kampung Cina maupun area publik lainnya. Kondisi ini, kata dia, kerap menimbulkan persoalan di lapangan.

“Perda Perlindungan UMKM ini sangat mendesak. Tujuannya agar pelaku UMKM tahu di mana saja mereka diperbolehkan berdagang, sehingga aktivitas usaha bisa tertata rapi, tidak melanggar aturan tata kota, dan tetap manusiawi,” ujar Andrew.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keberadaan Perda juga akan mencegah munculnya kesan arogansi dalam proses penertiban. Tanpa aturan yang jelas, tindakan aparat penegak Perda seperti Satpol PP sering kali dipersepsikan negatif oleh masyarakat.

“Padahal aparat hanya menjalankan tugas menegakkan Perda yang ada. Kalau regulasinya jelas, semua pihak akan memahami peran dan batasannya masing-masing,” tegasnya.

Andrew juga memaparkan sejumlah manfaat konkret yang akan dirasakan pelaku UMKM apabila Perda Perlindungan UMKM dapat direalisasikan. Salah satunya adalah legalitas usaha yang mudah dan gratis, seperti pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi brand-brand lokal.

Selain itu, Perda tersebut akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pendataan UMKM, termasuk pedagang kaki lima, sehingga program pembinaan, bantuan, dan pemberdayaan dapat dilakukan secara tepat sasaran.

“Yang paling penting, pelaku UMKM bisa berusaha dengan aman dan tenang, tanpa takut pungutan liar atau penertiban mendadak, karena sudah ada aturan retribusi yang resmi dan transparan, misalnya untuk retribusi sampah,” jelasnya.

Sebagai bentuk keseriusan, Andrew memastikan dirinya bersama anggota DPRD lainnya akan menindaklanjuti gagasan tersebut dengan membawa usulan Perda Perlindungan UMKM ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dibahas sebagai Perda Inisiatif DPRD Kota Manado.

“Kalau regulasinya sudah ada, UMKM bisa ditata dengan baik. Apalagi Manado punya banyak lokasi potensial seperti Tikala, Singkil, hingga Katang Baru yang bisa berkembang jika dikelola melalui kebijakan yang tepat,” tambahnya.

Di sisi lain, personel Komisi II DPRD Kota Manado ini juga mengimbau seluruh pelaku UMKM agar tetap mematuhi aturan yang berlaku dan tidak berjualan di zona terlarang seperti trotoar maupun jalan raya utama.

“Etika berdagang itu penting. Sesama pelaku UMKM harus saling menghormati dan saling mendukung, karena UMKM yang kuat akan menopang ekonomi Kota Manado secara keseluruhan,” tutup Andrew Palit. 

(Nanang Noholo) 

Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com