Foto: Ilustrasi (ist)
EXPRESSINDONEWS-- Gelombang kekecewaan dan kemarahan publik tengah menguat di Sulawesi Utara. Masyarakat menilai Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah mengambil kebijakan yang dinilai tidak transparan, dengan menaikkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara diam-diam, tanpa sosialisasi yang memadai kepada publik.
Kebijakan ini memicu respons negatif dari berbagai elemen masyarakat, terlebih karena dilakukan di tengah kondisi ekonomi yang masih menekan. Publik menilai langkah tersebut bertolak belakang dengan narasi keberpihakan kepada rakyat, apalagi sebelumnya Pemerintah Provinsi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kota Manado. Masyarakat menilai, kenaikan UMP tersebut seolah menjadi kamuflase, sementara di sisi lain beban rakyat justru ditambah melalui kenaikan pajak.
“UMP naik, tapi pajak kendaraan juga naik secara diam-diam. Ini seperti satu tangan memberi, tangan lain mengambil lebih banyak,” ungkap sejumlah warga yang terdampak.
Diketahui, kenaikan PKB di Sulawesi Utara menyasar berbagai jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, dan dirasakan langsung oleh masyarakat saat melakukan pembayaran pajak. Ironisnya, banyak wajib pajak baru mengetahui adanya kenaikan tersebut ketika berada di loket pembayaran, tanpa penjelasan resmi sebelumnya.
Di tengah kegelisahan publik ini, masyarakat masih menantikan suara tegas dari wakil rakyat yang mereka pilih, untuk secara terbuka mendesak Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus agar mengevaluasi bahkan meninjau ulang kebijakan tersebut.
Menanggapi polemik ini, Jeane Laluyan, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari PDI Perjuangan, angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan PKB saat ini masih dalam proses, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulut.
Menurut Jeane, Pemerintah Provinsi sejatinya masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian sebagai pedoman resmi pelaksanaan kebijakan tersebut. Selama surat edaran itu belum diturunkan, DPRD memiliki peran penting untuk melakukan penguatan melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP), sebagaimana yang pernah dilakukan pada tahun sebelumnya.
“Jika edaran dari kementerian belum turun, maka DPRD harus hadir membantu melalui RDP, agar menjadi penguatan bagi Gubernur untuk segera mengambil kebijakan yang tepat dan berpihak pada rakyat,” tegas Jeane Laluyan.
Situasi ini menjadi ujian serius bagi kepemimpinan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Transparansi, keberpihakan kepada rakyat, serta komunikasi publik yang jujur dan terbuka kini menjadi tuntutan utama. Masyarakat berharap, kebijakan fiskal tidak lagi diambil secara sepihak, apalagi secara diam-diam, tanpa mempertimbangkan daya beli dan beban hidup warga Sulawesi Utara.
