LATEST POST

latest

Bupati dalam Pusaran Dugaan Dana Bencana, APH Ditantang Tegas Tanpa Tebang Pilih EXPRESSINDONEWS-- Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) terkait dugaan penyimpangan dana bantuan erupsi Gunung Ruang terus menjadi perhatian publik. Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan, namun sejumlah fakta awal yang terungkap dinilai mengarah pada adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP). Sejumlah kalangan menilai, dugaan keterlibatan pucuk pimpinan daerah tidak bisa diabaikan begitu saja. Meski belum ada penetapan tersangka, konstruksi hukum yang berkembang menunjukkan bahwa dalih “tidak tahu” atau “itu kewenangan bawahan” berpotensi sulit dipertahankan apabila penyidik menemukan adanya dugaan persetujuan, perintah, atau pembiaran dalam proses penyaluran bantuan. Dalam perspektif hukum tindak pidana korupsi, khususnya Pasal 3 UU Tipikor, unsur penyalahgunaan kewenangan tidak hanya berkaitan dengan tindakan aktif, tetapi juga dapat menyentuh dugaan pembiaran oleh pejabat berwenang. “Ibu Bupati berdalih tidak menandatangani Juknis No. 50 Tahun 2024. Namun sebagai pemegang otoritas tertinggi di Sitaro, mengapa juknis tersebut tetap diberlakukan meski secara teknis diduga menghambat penyaluran bantuan BNPB hingga Februari 2026?” demikian analisis yang berkembang di tengah masyarakat. Jika benar terdapat dugaan hambatan administratif yang berdampak pada keterlambatan distribusi bantuan kepada korban erupsi, maka sikap diam atau tidak dilakukannya koreksi kebijakan bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk tanggung jawab melekat secara jabatan. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan transparan. Sorotan lain mengarah pada dugaan perubahan skema bantuan dari pola tunai (swakelola) menjadi bantuan dalam bentuk material. Apabila benar terjadi penyimpangan dari Juklak BNPB Nomor 5 Tahun 2024, maka hal tersebut berpotensi menjadi pintu masuk penyidik untuk mendalami apakah terdapat dugaan konflik kepentingan, arahan sistemik, atau keuntungan pihak tertentu. Penggeledahan di sejumlah titik strategis yang telah dilakukan Kejati Sulut juga mengindikasikan bahwa aparat penegak hukum tengah menelusuri dugaan alur dana, komunikasi, dan persetujuan kebijakan. Namun hingga kini, proses tersebut masih berada dalam ranah penyidikan dan asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Aktivis antikorupsi Niraya Sari menyatakan bahwa kasus ini harus ditangani secara serius dan tidak berhenti pada aparatur teknis semata. “Kami hanya meminta agar setiap dugaan diperiksa secara menyeluruh. Jika rakyat kecil bisa diproses cepat ketika bermasalah dengan hukum, maka pejabat publik juga harus diperlakukan sama. Jangan ada kesan tebang pilih,” tegasnya. Ia juga mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di bawah pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia menelusuri seluruh dugaan alur kas daerah, termasuk mekanisme virtual account di BPBD, arus masuk-keluar dana, hingga kemungkinan adanya dugaan bunga bank yang mengendap. Perkara dugaan penyimpangan dana bantuan erupsi Gunung Ruang ini kini menjadi ujian integritas aparat penegak hukum. Publik menanti apakah prosesnya akan berjalan transparan dan akuntabel, sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi yang kerap digaungkan Presiden Prabowo Subianto. Hingga ada putusan hukum tetap, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dipandang tidak bersalah. Namun satu hal yang pasti: setiap dugaan penyalahgunaan dana bencana adalah persoalan serius, karena menyangkut hak dan penderitaan masyarakat yang terdampak musibah. (***)

Rabu, 18 Februari 2026

/ by Nanang

 


EXPRESSINDONEWS--  Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) terkait dugaan penyimpangan dana bantuan erupsi Gunung Ruang terus menjadi perhatian publik. Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan, namun sejumlah fakta awal yang terungkap dinilai mengarah pada adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP).

Sejumlah kalangan menilai, dugaan keterlibatan pucuk pimpinan daerah tidak bisa diabaikan begitu saja. Meski belum ada penetapan tersangka, konstruksi hukum yang berkembang menunjukkan bahwa dalih “tidak tahu” atau “itu kewenangan bawahan” berpotensi sulit dipertahankan apabila penyidik menemukan adanya dugaan persetujuan, perintah, atau pembiaran dalam proses penyaluran bantuan.

Dalam perspektif hukum tindak pidana korupsi, khususnya Pasal 3 UU Tipikor, unsur penyalahgunaan kewenangan tidak hanya berkaitan dengan tindakan aktif, tetapi juga dapat menyentuh dugaan pembiaran oleh pejabat berwenang.

“Ibu Bupati berdalih tidak menandatangani Juknis No. 50 Tahun 2024. Namun sebagai pemegang otoritas tertinggi di Sitaro, mengapa juknis tersebut tetap diberlakukan meski secara teknis diduga menghambat penyaluran bantuan BNPB hingga Februari 2026?” demikian analisis yang berkembang di tengah masyarakat.

Jika benar terdapat dugaan hambatan administratif yang berdampak pada keterlambatan distribusi bantuan kepada korban erupsi, maka sikap diam atau tidak dilakukannya koreksi kebijakan bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk tanggung jawab melekat secara jabatan. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan transparan.

Sorotan lain mengarah pada dugaan perubahan skema bantuan dari pola tunai (swakelola) menjadi bantuan dalam bentuk material. Apabila benar terjadi penyimpangan dari Juklak BNPB Nomor 5 Tahun 2024, maka hal tersebut berpotensi menjadi pintu masuk penyidik untuk mendalami apakah terdapat dugaan konflik kepentingan, arahan sistemik, atau keuntungan pihak tertentu.

Penggeledahan di sejumlah titik strategis yang telah dilakukan Kejati Sulut juga mengindikasikan bahwa aparat penegak hukum tengah menelusuri dugaan alur dana, komunikasi, dan persetujuan kebijakan. Namun hingga kini, proses tersebut masih berada dalam ranah penyidikan dan asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.

Aktivis antikorupsi Niraya Sari menyatakan bahwa kasus ini harus ditangani secara serius dan tidak berhenti pada aparatur teknis semata.

“Kami hanya meminta agar setiap dugaan diperiksa secara menyeluruh. Jika rakyat kecil bisa diproses cepat ketika bermasalah dengan hukum, maka pejabat publik juga harus diperlakukan sama. Jangan ada kesan tebang pilih,” tegasnya.

Ia juga mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di bawah pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia menelusuri seluruh dugaan alur kas daerah, termasuk mekanisme virtual account di BPBD, arus masuk-keluar dana, hingga kemungkinan adanya dugaan bunga bank yang mengendap.

Perkara dugaan penyimpangan dana bantuan erupsi Gunung Ruang ini kini menjadi ujian integritas aparat penegak hukum. Publik menanti apakah prosesnya akan berjalan transparan dan akuntabel, sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi yang kerap digaungkan Presiden Prabowo Subianto.

Hingga ada putusan hukum tetap, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dipandang tidak bersalah. Namun satu hal yang pasti: setiap dugaan penyalahgunaan dana bencana adalah persoalan serius, karena menyangkut hak dan penderitaan masyarakat yang terdampak musibah. (***) 

Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com