LATEST POST

latest

Pengusaha Kecil Jangan Iri, Tidak Bayar Pajak 3 Tahun dan Terus Beroperasi Hanya Altitude dkk!!

Kamis, 19 Februari 2026

/ by Nanang

 



EXPRESSINDONEWS-- Hampir tiga tahun pajak tak dibayar, tetapi izin tetap berjalan. Inilah potret buram yang terkuak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Manado, Rabu (18/2). Fakta yang mencuat bukan sekadar soal tunggakan, melainkan dugaan pembiaran yang mencederai rasa keadilan publik.

Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) seperti Altitude, Pablo, dan Double O disebut telah menunggak pajak hingga tiga tahun. Sementara Atlantis dan Liquid memang membayar, namun dinilai belum penuh sesuai kewajiban.

Ironisnya, di tengah tunggakan tersebut, aktivitas usaha tetap berlangsung normal. Lampu tetap menyala, musik tetap berdentum, transaksi tetap berjalan—tanpa kejelasan penyelesaian kewajiban kepada daerah.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Manado, Lily Binti, secara tegas mengungkapkan bahwa pihaknya merekomendasikan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengeluarkan surat peringatan bertahap hingga tiga kali. Jika tetap tidak dilunasi, maka penutupan sementara harus dilakukan sampai tunggakan diselesaikan.

Pertanyaannya, mengapa baru sekarang? Di mana fungsi pengawasan selama tiga tahun terakhir? Jika pelaku UMKM kecil terlambat membayar pajak, sanksi administratif bisa langsung diterapkan. Namun untuk usaha besar dengan omzet miliaran rupiah, toleransi seakan tak berujung. Di sinilah publik mulai mencium aroma ketimpangan perlakuan.

Pajak hiburan sebesar 10 persen sejatinya bukan beban pengusaha semata. Pajak itu dibayarkan konsumen dan seharusnya disetorkan penuh ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Artinya, ketika pajak ditahan atau tidak disetor, yang dirugikan bukan hanya pemerintah, tetapi masyarakat luas. Dana untuk perbaikan jalan, fasilitas publik, dan layanan dasar ikut tersendat.

Lebih jauh, muncul pertanyaan krusial bagaimana izin operasional tetap berjalan jika kewajiban pajak bertahun-tahun diabaikan? Apakah tidak ada sistem kontrol yang tegas? Ataukah ada pembiaran yang sengaja dibiarkan berlarut?

Komisi II juga menyoroti sikap sejumlah pengusaha yang tidak menghadiri RDP meski telah diundang resmi. Ketidakhadiran ini dinilai sebagai bentuk sikap meremehkan lembaga legislatif. Jika panggilan resmi DPRD saja diabaikan, bagaimana komitmen terhadap kewajiban pajak. 

Tak hanya soal pajak, dalam RDP tersebut juga mengemuka persoalan tawuran yang kerap terjadi di beberapa THM, khususnya di Atlantis dan Liquid. DPRD meminta sistem keamanan diperketat agar tidak mengganggu ketertiban masyarakat. Namun persoalan keamanan hanyalah satu sisi. Inti persoalan tetap pada ketegasan penegakan aturan.

Kasus ini menjadi cermin bahwa penegakan regulasi tak boleh tebang pilih. Jika pemerintah ingin dihormati, maka aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu—baik kepada pelaku usaha kecil maupun pemain besar.

Sebab ketika pajak bisa ditunggak hingga tiga tahun tanpa konsekuensi tegas, yang dipertanyakan bukan hanya komitmen pengusaha, melainkan juga keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan. (***) 

Next Story Posting Lama Beranda
Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com