EXPRESSINDONEWS — Luka tak hanya meninggalkan bekas di badan jalan tol, tetapi juga menghantam kehidupan sebuah keluarga. Seorang warga Desa Poopo, Kabupaten Bolaang Mongondow, Joan Zakaria Mamonto, kini kehilangan sumber nafkah setelah mobil miliknya diduga digunakan tanpa izin oleh oknum polisi hingga berakhir dalam kondisi hancur.
Oknum tersebut adalah Bripda Barrichello Siwy, anggota Polsek Bandara di bawah jajaran Polresta Manado. Mobil Honda Mobilio DB 1421 KB milik korban diketahui sedang berada di sebuah bengkel di Kota Manado. Namun, tanpa sepengetahuan dan tanpa izin pemilik, kendaraan itu diduga diambil dan dikemudikan oleh yang bersangkutan, hingga mengalami kecelakaan di ruas jalan tol Kabupaten Minahasa Utara.
Dalam klarifikasi kepada media, Bripda Siwy mengakui dirinya yang mengemudikan mobil tersebut saat kecelakaan terjadi. Ia menyebut peristiwa itu sebagai kesalahannya. Namun pengakuan saja tidak cukup bagi korban yang kini harus menanggung kerugian besar.
Upaya mediasi sempat dilakukan pada Januari 2026. Dalam pertemuan itu disebutkan adanya permintaan ganti rugi sebesar Rp110 juta atau opsi biaya perbaikan Rp60 juta. Tetapi hingga kini, realisasi kesepakatan itu tak kunjung jelas. Bahkan dalam pertemuan lanjutan pada 19 Februari 2026 yang difasilitasi Propam Polresta Manado, oknum tersebut disebut baru mampu membayar Rp15 juta—angka yang dinilai jauh dari cukup untuk memulihkan kerugian.
Bagi Joan, ini bukan sekadar angka. Mobil itu adalah satu-satunya alat untuk mencari nafkah bagi keluarganya. Sejak kejadian, ia mengaku tak lagi bisa bekerja seperti biasa. Kerugian materi berubah menjadi tekanan ekonomi yang nyata.
Korban juga menyuarakan kekhawatiran adanya dugaan perlindungan terhadap oknum tersebut. Ia meminta perhatian langsung dari Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, agar persoalan ini tidak berhenti pada sanksi disiplin internal semata. Publik menilai, jika benar kendaraan digunakan tanpa izin hingga rusak parah, maka persoalan ini berpotensi masuk ranah pidana umum, bukan sekadar pelanggaran etik.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian di Kota Manado. Kepercayaan publik dipertaruhkan. Jika aparat yang seharusnya melindungi masyarakat justru diduga merugikan warga kecil, lalu di mana keadilan berpihak?
Kapolresta harus bersikap tegas dan transparan. Proses hukum wajib dibuka secara terang, tanpa intervensi, tanpa kedekatan personal, tanpa tebang pilih. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke dalam institusi sendiri.
Kini, keluarga korban menunggu kepastian. Bukan sekadar janji, tetapi tanggung jawab nyata. Karena akibat dari peristiwa ini, satu keluarga kehilangan sumber penghidupan. Dan itu bukan perkara sepele.
