EXPRESSINDONEWS-- Kunjungan Jaksa Agung Republik Indonesia ke Sulawesi Utara menjadi perhatian luas publik. Namun di wilayah kepulauan, tepatnya di Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), kedatangan tersebut dimaknai lebih dari sekadar agenda kerja. Bagi sebagian masyarakat, ini adalah momentum pembuktian integritas penegakan hukum atas dugaan penyimpangan dana bantuan bencana yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Sorotan tajam itu disampaikan Niraya Sarry, aktivis Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Utara. Ia menilai, kehadiran Jaksa Agung seharusnya menjadi jawaban atas kegelisahan warga kepulauan yang masih menanti kepastian hukum.
Publik Sitaro belum melupakan peristiwa awal Desember 2025, saat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan daerah dan DPRD setempat. Berkas-berkas disita sebagai bagian dari penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran, termasuk dana kemanusiaan untuk penanganan bencana.
Namun, memasuki Februari 2026, proses hukum dinilai belum menunjukkan kejelasan. Status pihak-pihak yang diperiksa belum diumumkan secara terbuka, memunculkan spekulasi dan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Rakyat berhak tahu sejauh mana perkara ini berjalan. Ini bukan sekadar soal administrasi, ini menyangkut dana bantuan bagi korban bencana,” ujar Niraya.
Menurut Niraya, penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaksana teknis di lapangan. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan lahir dari instruksi dan setiap anggaran berada dalam tanggung jawab struktural pimpinan daerah.
“Jangan sampai yang dikorbankan hanya bawahan, sementara pengambil kebijakan berada di luar jangkauan hukum. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh mata rantai tanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dana yang dipersoalkan merupakan dana kemanusiaan, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat terdampak bencana. Karena itu, proses hukum yang lambat dinilai semakin melukai rasa keadilan publik.
" Pemegang tongkat komando kewengen Bupati juga harus bertanggung jawab dan kami menunggu Kejutan besar Kejati Kapan Bupati Akan dipanggil secara resmi,"tambahnya.
Di tengah proses yang belum terang, beredar kabar bahwa ada oknum yang diduga terlibat merasa tidak akan tersentuh hukum, bahkan disebut-sebut berani menyatakan keyakinan hingga nominal miliaran rupiah. Meski belum terverifikasi secara resmi, isu tersebut memicu kekecewaan dan dinilai mencoreng wibawa institusi penegak hukum.
“Jika benar ada pernyataan semacam itu, ini menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum. Masyarakat menunggu pembuktian, bukan sekadar klarifikasi,” kata Niraya.
Melalui momentum kunjungan Jaksa Agung, Niraya dan sejumlah aktivis anti-korupsi di Sulawesi Utara mendesak agar penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan menyasar pihak yang bertanggung jawab secara struktural.
Proses hukum diumumkan secara terbuka untuk mencegah spekulasi liar.
Penegakan hukum dibuktikan tidak tunduk pada tekanan politik maupun kekuasaan.
Bagi masyarakat Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, perkara ini bukan sekadar isu hukum. Ini adalah soal kepercayaan terhadap negara dalam melindungi hak rakyat kecil.
Kini, publik kepulauan menunggu langkah konkret. Penegakan hukum yang tegas dan adil akan menjadi jawaban atas keraguan yang selama ini menggantung: apakah hukum benar-benar berdiri sama kuat ke atas maupun ke bawah. (***)
