LATEST POST

latest

Ferdinand Djeki Dumais, Ingatkan Penyampaian Aspirasi Harus Objektif dan Tidak Provokatif

Minggu, 05 April 2026

/ by Nanang

 


EXPRESSINDONEWS-- Anggota DPRD Kota Manado, Ferdinand Djeki Dumais, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Gerindra dari daerah pemilihan Tuminting, Bunaken, dan Bunaken Kepulauan, angkat bicara terkait pernyataan salah satu anggota Ormas Aliansi Masyarakat Sulut yang mendesak Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, untuk mundur dari jabatannya.

Dumais menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak setiap individu yang dijamin dalam sistem demokrasi. Namun demikian, ia mengingatkan agar setiap pernyataan yang disampaikan ke ruang publik tetap mengedepankan substansi yang objektif, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Berbicara adalah hak pribadi, dan menyampaikan pendapat tidak dilarang. Tetapi materi yang disampaikan harus objektif, valid, dan berbasis data,” ujar Dumais.

Ia juga menekankan pentingnya menyalurkan aspirasi melalui mekanisme resmi yang telah disediakan oleh pemerintah. Menurutnya, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi melalui DPRD maupun forum perencanaan pembangunan seperti musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) mulai dari tingkat kelurahan.

Lebih lanjut, Dumais mengingatkan agar penyampaian aspirasi dilakukan secara murni tanpa muatan provokatif, agenda tersembunyi, ataupun kepentingan politik tertentu yang dapat memicu keresahan di tengah masyarakat.

“Penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan baik, tidak provokatif, dan tidak ditunggangi agenda lain. Semua harus jelas dan transparan,” tegasnya.

Dumais juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun Sulawesi Utara dengan mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten, serta menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

Ia turut mengingatkan bahwa pemerintahan yang saat ini berjalan masih dalam tahap melanjutkan dan menyelesaikan berbagai program serta persoalan yang ditinggalkan oleh pemerintahan sebelumnya.

“Pemerintah saat ini juga sedang menyelesaikan berbagai persoalan sebelumnya. Jadi perlu dilihat secara utuh dan proporsional,” katanya.

Terkait desakan mundur terhadap gubernur, Dumais menilai hal tersebut terlalu prematur. Ia menegaskan bahwa seorang kepala daerah hanya dapat diminta mundur apabila terbukti melanggar konstitusi.

“Kalau bicara soal mundur, itu terlalu prematur. Gubernur mundur jika melanggar konstitusi. Jadi setiap pernyataan harus benar-benar valid dan berdasarkan fakta,” jelasnya.

Sebagai penutup, Dumais mengusulkan agar Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dapat memberikan perhatian lebih terhadap dinamika pernyataan publik yang berkembang, guna memastikan seluruh proses demokrasi tetap berjalan sesuai koridor hukum.

Ia pun kembali menegaskan bahwa tidak ada larangan dalam menyampaikan aspirasi, selama dilakukan dengan cara yang baik, santun, serta didukung oleh data yang akurat. (***) 

Next Story Posting Lama Beranda
Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com