EXPRESSINDONEWS-- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) resmi menetapkan Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan tanggap darurat erupsi Gunung Ruang.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar serangkaian pemeriksaan intensif dan mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup. Temuan itu mengindikasikan adanya kerugian negara dalam pengelolaan dana bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi penanganan korban bencana.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga terjadi penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) yang dialokasikan untuk kebutuhan pengungsi serta rehabilitasi pasca-erupsi. Modus yang disorot antara lain praktik penggelembungan harga (mark-up) dan penyusunan laporan fiktif pada sejumlah item pengadaan logistik bantuan.
Tak hanya berhenti pada penetapan kepala daerah, Kejati Sulut juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sejumlah pejabat di lingkup Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sitaro hingga pihak swasta disebut ikut diperiksa guna mengurai aliran dana dalam kasus ini.
Perwakilan Humas Kejati Sulut menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan. “Tim penyidik telah menemukan bukti-bukti yang mengarah pada penyimpangan dana bantuan bencana yang menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah,” ujarnya dalam konferensi pers di Manado.
Sementara itu, dengan status barunya sebagai tersangka, Chyntia Ingrid Kalangit dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan dalam waktu dekat. Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum yang akan ditempuh. (***)
