EXPRESSINDONEWS-- Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali mencuat di Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Aktivitas yang diduga melibatkan praktik pengumpulan dan distribusi solar subsidi secara tidak sesuai peruntukannya itu menjadi perhatian masyarakat karena berpotensi merugikan negara dan mengganggu hak masyarakat penerima subsidi.
Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan adanya seorang oknum yang dikenal dengan nama Benni alias Mules yang diduga menjalankan aktivitas bisnis solar subsidi ilegal. Meski dugaan tersebut telah lama menjadi perbincangan, hingga kini yang bersangkutan disebut masih beraktivitas seperti biasa.
Di lapangan, masyarakat menyoroti keberadaan kendaraan roda empat berwarna putih bernomor polisi DB 1886 EG yang diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi menggunakan tandon berkapasitas besar. Kendaraan tersebut disebut kerap terlihat melakukan aktivitas yang memunculkan pertanyaan terkait mekanisme pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Dugaan praktik tersebut memantik keresahan publik. Pasalnya, solar subsidi merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi sektor-sektor produktif seperti nelayan, petani, pelaku usaha mikro, serta kelompok masyarakat tertentu yang memenuhi kriteria penerima. Ketika distribusinya diduga disalahgunakan untuk kepentingan bisnis pribadi, maka dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang berhak memperoleh subsidi.
Selain berpotensi merugikan keuangan negara, dugaan penyelewengan BBM subsidi juga dinilai menjadi salah satu faktor yang dapat memicu kelangkaan solar di sejumlah wilayah. Kondisi ini sering kali menyulitkan masyarakat dan pelaku usaha kecil yang bergantung pada ketersediaan BBM bersubsidi untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Minahasa Selatan, dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut. Langkah tegas dan transparan dinilai penting untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Di sisi lain, pengawasan dari pihak terkait, termasuk pengelola SPBU dan instansi yang berwenang dalam distribusi BBM bersubsidi, juga diharapkan semakin diperketat. Sistem pengawasan yang kuat diperlukan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat luas.
Perlu diketahui, penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi tanpa izin merupakan perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk menjaga program subsidi pemerintah tetap tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (***)
