EXPRESSINDONEWS — Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kota Manado kembali menjadi sorotan publik. Nama Dani dan Kifly sebelumnya disebut-sebut dalam aktivitas distribusi dan penampungan solar bersubsidi di sejumlah wilayah.
Namun, Dani membantah keterlibatannya dalam aktivitas ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa kendaraan miliknya yang kerap terlihat di lokasi hanya disewakan kepada dua orang yang dikenal dengan nama Melky dan Ali.
“Mobil itu hanya disewa oleh Melky dan Ali.,” ujar Dani saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut muncul setelah beredar informasi mengenai sebuah mobil boks engkel berwarna merah yang diduga digunakan untuk mengangkut maupun menampung solar di kawasan Kombos, Kecamatan Singkil. Kendaraan itu disebut-sebut kerap berada di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas distribusi BBM bersubsidi.
Namun, informasi yang didapati media ini berbeda, beberapa yang mengatakan bahwa keuntungan tersebut bagi hasil dari para oknum-oknum tersebut
Sementara itu, nama Kifly juga masih menjadi perhatian masyarakat. Ia disebut-sebut memiliki aktivitas penampungan solar di wilayah Tuminting. Informasi tersebut beredar di tengah keluhan warga yang berharap aparat penegak hukum segera melakukan pendalaman terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Sejumlah warga juga menyoroti dugaan adanya rantai distribusi solar subsidi yang melibatkan beberapa pihak. Namun hingga kini, seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan penyelidikan lebih lanjut dari aparat berwenang.
“Kalau memang ada pelanggaran, aparat harus turun dan memeriksa. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran terhadap praktik yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar salah seorang warga.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait informasi yang beredar tersebut.
Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan. Dugaan yang beredar di masyarakat tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku. (***)
