LATEST POST

latest

Berkedok Kendaraan Standar, Aktivitas Dump Truck Diduga Angkut Solar Subsidi Milik Ratu Solar Eva Jadi Sorotan

Kamis, 16 Juli 2026

/ by Nanang

 


EXPRESSINDONEWS – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, aktivitas yang diduga melibatkan seorang perempuan yang dikenal dengan sebutan "Ratu Solar Eva" menjadi sorotan setelah sejumlah kendaraan dump truck miliknya diduga berulang kali melakukan pengisian solar subsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kendaraan yang digunakan merupakan dump truck berwarna kuning yang secara fisik tampak seperti kendaraan operasional biasa. Namun, kendaraan tersebut diduga dijadikan sarana untuk memperoleh solar subsidi secara berulang dengan pola pengisian yang dinilai tidak lazim.

Salah satu lokasi yang disebut kerap menjadi tempat pengisian adalah SPBU Winangun. Warga mengaku aktivitas pengisian dilakukan berulang kali, bahkan pada jam-jam yang dinilai tidak wajar, sehingga memunculkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

Berdasarkan hasil penelusuran awal, solar subsidi yang diperoleh diduga bukan digunakan untuk menunjang operasional pengangkutan material sebagaimana mestinya. BBM tersebut diduga dikumpulkan untuk kemudian diperjualbelikan kembali dengan harga di atas harga subsidi.

Dugaan sementara, lokasi penampungan BBM subsidi tersebut berada di wilayah Desa Tateli. Aktivitas itu disebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan diduga dilakukan secara berulang.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus menghambat penyaluran solar subsidi kepada masyarakat yang benar-benar berhak, seperti nelayan, petani, pelaku usaha kecil, dan sektor transportasi yang bergantung pada BBM bersubsidi.

Sejumlah pihak pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri pola distribusi BBM, aktivitas pengisian di SPBU, hingga dugaan adanya lokasi penampungan maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Secara hukum, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan Pasal 531 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penyalahgunaan fasilitas atau subsidi pemerintah, Pasal 591 ayat (1) huruf a KUHP terkait perbuatan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, serta Pasal 163 KUHP apabila dilakukan secara bersama-sama atau terorganisir.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan ini belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Eva, pengelola SPBU Winangun, maupun aparat penegak hukum guna memperoleh penjelasan dan tanggapan sesuai asas keberimbangan. (***) 

Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com