LATEST POST

latest

Perumda Pasar Manado Paparkan Dasar Hukum Pengelolaan Aset hingga Kinerja Keuangan Tahun 2025

Rabu, 08 Juli 2026

/ by Nanang

 


EXPRESSINDONEWS--  Direktur Utama Perumda Pasar Manado, Lucky Sendukh, memaparkan sejumlah capaian dan kinerja perusahaan dalam pengelolaan pasar serta aset milik Pemerintah Kota Manado sepanjang tahun 2025.

Pemaparan tersebut disampaikan Lucky dalam rapat pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Manado terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun Anggaran 2025, kemarin.

Dalam penjelasannya, Lucky menyebutkan bahwa hingga tahun 2025, Perumda Pasar Manado masih menjalankan pengelolaan sejumlah fasilitas dan kawasan berdasarkan landasan hukum yang berlaku. Salah satunya mengacu pada Keputusan Wali Kota Manado Nomor 61 tentang pengelolaan sarana dan prasarana milik Pemerintah Kota Manado.

Adapun sejumlah kawasan yang berada dalam pengelolaan Perumda Pasar Manado, di antaranya Kawasan Wisata Pantai Sario, Youth Center, Manado Bay, Operasi Parkir Kalimas, Taman Kesatuan Bangsa (TKB), Kawasan Kuliner Daseng Karangria, Pasar Wisata Bunaken-Tongkaina, serta Kawasan PT Papetra.

Selain itu, Lucky menjelaskan bahwa pengelolaan aset juga mengacu pada regulasi mengenai aset daerah yang telah dipisahkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16.

"Kami juga mengelola berdasarkan Perda aset daerah yang sudah dipisahkan sesuai Perda Nomor 16," ujar Lucky.

Lebih lanjut, Perumda Pasar Manado juga menjalankan pengelolaan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2013 serta Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perumda Pasar.

Dalam pengelolaan pasar, Perumda Pasar saat ini mencakup Pasar 9, Pasar Tuminting, Pasar Paal Dua, Pasar Bahu, Pasar Pinasungkulan, hingga Pasar Bersehati. Namun, untuk Pasar Tuminting, Lucky menjelaskan bahwa pengelolaannya telah dikembalikan karena adanya persoalan terkait status kepemilikan aset yang saat ini masih dalam proses hukum.

Dari sisi tata kelola keuangan, Lucky menyampaikan bahwa Perumda Pasar Manado telah menjalani pemeriksaan keuangan dan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Harly Weku dan Pricilia. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, laporan keuangan perusahaan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sementara terkait kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Lucky menyampaikan bahwa Perumda Pasar memberikan kontribusi melalui retribusi pengelolaan sampah di kawasan GPI pada tahun 2025 sebesar Rp331.721.800.

Ia menjelaskan, pengelolaan sampah di kawasan GPI mulai dilakukan sejak 1 Juli 2025 sebelum kemudian dikembalikan kepada Pemerintah Kota Manado.

"Untuk PAD tetap kami setor Januari sampai Juni sebesar Rp164.762.000," jelas Lucky.

Dalam rapat tersebut, Lucky juga membeberkan kondisi pendapatan dan beban perusahaan sepanjang tahun 2025. Perumda Pasar Manado tercatat membukukan pendapatan sebesar Rp41.174.571.870, sementara total beban yang dikeluarkan mencapai Rp40.745.605.899.

Selain beban operasional, terdapat pula kewajiban pembayaran yang tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perusahaan. Kewajiban tersebut berkaitan dengan pembayaran pesangon pensiunan tahun 2020 yang ditetapkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Lucky menyebutkan, total kewajiban pesangon tersebut mencapai Rp755.115.720 dan seluruhnya telah diselesaikan oleh Perumda Pasar Manado pada tahun 2025.

"Dapat kami sampaikan bahwa di tahun 2025 ada beban pengeluaran yang dikeluarkan oleh Perumda Pasar yang tidak ada di RKA, tetapi ditetapkan melalui putusan Mahkamah Agung, yaitu pembayaran pesangon pensiunan tahun 2020 sebesar Rp755.115.720. Itu sudah lunas kami bayarkan di tahun 2025," bebernya.

Pemaparan tersebut menjadi bagian dari evaluasi DPRD bersama Pemerintah Kota Manado terhadap kinerja pengelolaan keuangan dan aset daerah, sekaligus melihat kontribusi Perumda Pasar terhadap pendapatan daerah serta keberlanjutan pengelolaan sejumlah fasilitas publik di Kota Manado. (***) 

Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com