EXPRESSINDONEWS-- Aktivitas pertambangan rakyat di wilayah Panang, Pancurang dan Benteng, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi sorotan. Namun, hasil penelusuran langsung di lapangan menunjukkan gambaran yang berbeda dari informasi mengenai penggunaan alat berat yang sebelumnya beredar di tengah masyarakat.
Tim media yang turun langsung ke lokasi mendapati sejumlah masyarakat masih melakukan aktivitas penambangan secara manual. Peralatan yang digunakan antara lain martil, linggis dan peralatan sederhana lainnya, bukan excavator.
Kondisi tersebut diperkuat oleh keterangan sejumlah warga yang ditemui di lokasi. Mereka membantah jika aktivitas tambang rakyat di wilayah tersebut dilakukan menggunakan alat berat.
“Kami sudah puluhan tahun di sini. Tidak ada pakai excavator. Kami bekerja secara manual. Kalau ada yang memberitakan kami menggunakan excavator, silakan lihat sendiri bagaimana kami bekerja di sini,” ujar salah satu warga.
Menurut warga, aktivitas pertambangan di Panang bukan sesuatu yang baru. Bahkan, sejumlah masyarakat menyebut lokasi tersebut telah menjadi tempat mencari penghidupan sejak masa lampau dan sudah dikenal sejak zaman Belanda.
Bagi masyarakat setempat, aktivitas tersebut bukan sekadar pekerjaan, melainkan sumber utama untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Tambang ini sudah menjadi kehidupan kami dari dulu. Di sini kami masih menggunakan kayu bulat dan peralatan sederhana. Kami hanya mencari rezeki untuk keluarga,” ungkap warga lainnya.
Di tengah polemik mengenai penggunaan alat berat, masyarakat justru menyebut bahwa excavator yang terlihat di kawasan tersebut bukan digunakan oleh para penambang rakyat.
Menurut keterangan warga, alat berat disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas perusahaan yang diduga PT ASA. Pernyataan tersebut masih merupakan klaim masyarakat dan membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari pihak perusahaan maupun instansi terkait.
Warga meminta agar persoalan tersebut tidak digeneralisasi dengan menempatkan seluruh aktivitas masyarakat sebagai kegiatan pertambangan menggunakan alat berat.
“Yang menggunakan excavator itu perusahaan, bukan masyarakat. Kami hanya bekerja secara manual,” kata seorang warga.
“Kami Tidak Mau Dikelola Perusahaan”
Kekhawatiran terbesar masyarakat kini bukan hanya mengenai aktivitas pertambangan, tetapi kemungkinan kawasan tersebut nantinya dikelola perusahaan.
Seorang perempuan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, masyarakat merasa terancam kehilangan sumber penghidupan apabila aktivitas pertambangan rakyat dihentikan dan kawasan tersebut kemudian dikelola oleh perusahaan.
“Kalau ini dikelola perusahaan, kami akan hilang. Kami menolak keras perusahaan masuk dan membongkar tempat kami mencari makan,” ujarnya.
Menurutnya, kawasan tersebut tidak hanya menjadi tempat masyarakat Panang mencari nafkah. Warga dari sejumlah daerah lain juga datang untuk mengais rezeki di lokasi tersebut.
“Ini tempat kami mencari rezeki. Bukan hanya orang sini, orang dari tempat lain juga mencari makan di sini,” katanya.
Masyarakat berharap pemerintah tidak mengambil keputusan sepihak yang justru memutus sumber penghidupan mereka.
Mereka meminta pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara hingga pemerintah pusat turun langsung melihat kondisi lapangan sebelum mengambil kebijakan.
“Pemerintah, tolong jaga torang. Jangan jual kami. Kami masyarakat Panang sudah lama mencari makan di sini. Kami tidak pernah kacau,” tegas seorang warga.
Warga juga meminta agar pemerintah tidak hanya melihat persoalan tambang dari sisi administrasi atau perizinan, tetapi turut mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi apabila aktivitas masyarakat dihentikan.
Jika memang terdapat persoalan mengenai status lahan, legalitas pertambangan, maupun keberadaan perusahaan, masyarakat meminta pemerintah membuka semuanya secara terang dan tidak membiarkan warga menjadi pihak yang paling dirugikan.
Seorang warga lanjut usia yang mengaku telah tinggal di Panang selama lebih dari 40 tahun juga menyampaikan harapan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, khususnya Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus.
Ia berharap pemerintah melihat langsung kehidupan masyarakat yang selama ini menggantungkan kebutuhan keluarga dari aktivitas pertambangan rakyat.
“Kami berharap Pak Gubernur melihat masyarakat di Boltim. Jangan tutup usaha masyarakat ini. Kami hidup dari sini,” tuturnya.
Desakan masyarakat ini menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan penataan pertambangan tidak cukup hanya berbicara soal penertiban.
Jika pemerintah menemukan adanya aktivitas ilegal, penggunaan alat berat tanpa dasar hukum, persoalan lingkungan, ataupun pelanggaran perizinan, maka tentu harus ditindak sesuai aturan. Namun, jangan sampai penertiban terhadap aktivitas yang melanggar justru membuat seluruh masyarakat kehilangan mata pencaharian.
Pemerintah daerah, provinsi dan pusat semestinya hadir untuk mencari jalan keluar yang adil: mana aktivitas masyarakat yang harus ditata, mana yang harus dihentikan, dan mana yang dapat dilegalkan melalui skema pertambangan rakyat sesuai ketentuan hukum.
Jangan sampai masyarakat kecil hanya menjadi penonton di atas tanah yang selama puluhan tahun menjadi tempat mereka menggantungkan hidup.
Apalagi, apabila benar terdapat aktivitas perusahaan menggunakan alat berat di kawasan yang sama, maka pertanyaan publik menjadi sederhana: mengapa masyarakat kecil yang bekerja dengan martil dan linggis justru lebih dahulu menjadi sorotan, sementara penggunaan alat berat yang disebut-sebut berkaitan dengan perusahaan juga belum mendapat penjelasan terbuka?
Pemerintah seharusnya hadir bukan hanya ketika hendak menutup atau menertibkan. Pemerintah juga harus hadir ketika rakyat membutuhkan perlindungan dan kepastian atas sumber penghidupan mereka.
Ketegangan di tengah masyarakat bahkan mulai memunculkan pernyataan keras. Sejumlah warga mengaku siap mempertahankan sumber penghidupan mereka apabila terjadi tindakan yang mereka anggap merugikan masyarakat.
“Daripada anak istri kami mati lapar, lebih baik kami maju pasang badan.”
Pernyataan tersebut menunjukkan betapa seriusnya kekhawatiran masyarakat. Karena itu, pemerintah di semua tingkatan perlu mengambil langkah persuasif dan terukur agar persoalan tambang rakyat di Panang, Pancurang dan Benteng tidak berkembang menjadi konflik horizontal maupun benturan antara masyarakat dengan pihak perusahaan atau aparat.
Pesan masyarakat sebenarnya sederhana: mereka tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka meminta kesempatan untuk bekerja, kepastian hukum, serta ruang untuk mempertahankan kehidupan.
Kini bola berada di tangan pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan pemerintah pusat. Jangan sampai kebijakan dibuat dari balik meja, sementara rakyat yang merasakan dampaknya berdiri langsung di lokasi dengan martil dan linggis di tangan.
Sebelum mengambil keputusan, turunlah ke lapangan, dengarkan masyarakat, periksa aktivitas perusahaan, buka status hukum kawasan secara transparan, dan pastikan penataan pertambangan tidak berubah menjadi pemindahan sumber rezeki dari tangan rakyat kepada pihak yang lebih kuat.
Sebab bagi masyarakat Panang, ini bukan sekadar tambang. Ini adalah dapur, sekolah anak-anak mereka, dan kehidupan yang telahmereka jalani selama puluhan tahun. (***)
