LATEST POST

latest

Harapan Penambang Tradisional Kotabunan Menemukan Titik Terang, Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA

Kamis, 17 September 2026

/ by Nanang

 


EXPRESSINDONEWS — Harapan masyarakat penambang tradisional di Desa Kotabunan dan Desa Bulawan Bersatu, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mulai menemukan titik terang.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo telah mengusulkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencari jalan keluar atas persoalan ruang usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertambangan tradisional di sejumlah wilayah Kecamatan Kotabunan.

Bupati Oskar Manoppo menegaskan, usulan penciutan WIUP tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional.

“Secara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,” jelas Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026).


Pemkab Boltim tidak hanya mendorong penyelesaian persoalan dari sisi administratif, tetapi juga membuka kemungkinan adanya pola kemitraan maupun pengelolaan masyarakat melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila sebagian wilayah konsesi dapat diciutkan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat. Salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah pengusulan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), tentunya melalui mekanisme, persyaratan, dan kewenangan yang berlaku.

Dengan demikian, persoalan pertambangan masyarakat tidak semata-mata ditempatkan dalam konteks penertiban. Ada persoalan lain yang ikut dipertaruhkan, mulai dari kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hingga keberlanjutan ekonomi masyarakat.

Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow/Tungou, Tapa’, Parabo hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas penambangan tradisional.

Masyarakat setempat menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung sejak sebelum hadirnya WIUP PT ASA. Karena itu, persoalan ketersediaan ruang usaha menjadi salah satu hal yang kini diharapkan memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.


Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah yang ditempuh Pemkab Boltim.

Menurutnya, apabila usulan penciutan WIUP PT ASA mendapat persetujuan pemerintah pusat dan kemudian tersedia mekanisme legal bagi masyarakat, kebijakan tersebut dapat membuka peluang bagi warga untuk tetap mempertahankan sumber penghidupan keluarga.

“Kami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,” ujar Arsad.

Ia berharap, apabila pemerintah pusat memberikan persetujuan sesuai ketentuan, wilayah yang selama ini menjadi lokasi aktivitas masyarakat dapat mendapat perhatian dalam proses penataan selanjutnya.

“Wilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa’, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,” harapnya.


Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai luas wilayah pertambangan.

Di baliknya terdapat kehidupan keluarga yang bergantung pada mata pencaharian, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta keinginan agar aktivitas pertambangan dapat dilakukan dalam kerangka hukum yang jelas dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Karena itu, usulan penciutan WIUP PT ASA yang diajukan Pemkab Boltim menjadi bagian dari upaya mencari titik temu antara kepentingan investasi, kepastian hukum, perlindungan lingkungan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat lokal.

Namun, keputusan akhir atas usulan tersebut tetap berada pada kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kini, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu menanti keputusan tersebut.

Harapan mereka sederhana: tersedia ruang usaha yang sah, aman dan tertata, sehingga mata pencaharian yang selama ini menjadi tumpuan keluarga dapat terus berjalan tanpa harus berhadapan dengan ketidakpastian hukum. (***) 

Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com