EXPRESSINDONEWS-- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Manado yang diketuai Ferdinand Djeki Dumais melakukan kunjungan lapangan (turlap) ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Manado di Malendeng dan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pendalaman pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan Prekursor Narkotika).
Dalam turlap tersebut, Ferdinand Djeki Dumais didampingi anggota Pansus Herry Kolondam, Tommy Parasan, Lady Olga dan Roy Ticoalu. Kehadiran Pansus di dua lokasi tersebut untuk menggali secara langsung berbagai persoalan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, rehabilitasi, pelayanan kesehatan hingga pembinaan terhadap warga binaan.
Secara prinsip, Ranperda ini diarahkan untuk memperkuat upaya pencegahan, melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu memberikan layanan yang lebih baik bagi korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, baik melalui layanan medis maupun sosial.
Dalam kunjungan ke PKBI, Pansus mendapatkan sejumlah masukan penting mengenai mekanisme rehabilitasi bagi pengguna NAPZA.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah ketentuan terkait kartu lapor diri, di mana masa perawatan yang hanya dilakukan dua kali dinilai belum maksimal. PKBI berharap masa perawatan dapat berlangsung lebih komprehensif dan berkelanjutan hingga pengguna NAPZA dinyatakan pulih atau memenuhi kriteria untuk mengakhiri proses rehabilitasi.
PKBI juga menyampaikan harapan agar perkara kepemilikan narkotika dalam jumlah kecil dapat menjadi perhatian dalam pembahasan Ranperda. Untuk kasus kepemilikan di bawah satu gram, misalnya, diharapkan terdapat ruang rehabilitasi bagi pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini turut dikaitkan dengan kasus warga binaan bernama Yoshua yang disebut dalam pertemuan tersebut. Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan Pansus dalam merumuskan regulasi yang tetap memperhatikan aspek keadilan, pemulihan dan rehabilitasi.
Sementara itu, dari kunjungan ke Rutan Kelas IIA Manado, Pansus memperoleh gambaran mengenai persoalan narkotika di lingkungan warga binaan.
Secara keseluruhan, jumlah warga binaan di Rutan tersebut mencapai sekitar 511 orang. Dari jumlah itu, sekitar 10 hingga 15 persen disebut merupakan warga binaan yang tersangkut kasus narkoba, obat terlarang maupun psikotropika.
Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian Pansus karena persoalan narkotika tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut aspek kesehatan, pembinaan dan pemulihan.
Pansus juga menerima masukan agar tenaga medis lebih proaktif dalam memberikan pelayanan kepada warga binaan yang menjalani proses perawatan NAPZA.
Kehadiran dokter dinilai penting karena para pengguna membutuhkan konsultasi untuk mengetahui tingkat ketergantungan terhadap narkotika sekaligus mendapatkan penanganan medis yang sesuai.
Sorotan juga diarahkan terhadap pelayanan rehabilitasi di RS Bhayangkara. Para pengguna NAPZA diharapkan memperoleh pelayanan yang lebih humanis dan tidak mendapatkan stigma negatif.
Pendekatan yang manusiawi dinilai penting dalam proses rehabilitasi, sebab mereka yang mengalami ketergantungan membutuhkan dukungan medis sekaligus pendampingan sosial agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal di tengah masyarakat.
Selain narkotika, PKBI turut menyoroti penyalahgunaan lem Eha Bond yang masuk dalam kategori zat adiktif lainnya.
Persoalan ini dinilai cukup meresahkan karena pengguna lem tersebut banyak berasal dari kalangan anak usia sekolah. Harga yang relatif murah dan kemudahan mendapatkan produk tersebut menjadi persoalan tersendiri.
PKBI berharap Pansus dapat mempertimbangkan pengaturan terhadap sistem penjualan dan peredaran zat adiktif tersebut dalam Ranperda maupun regulasi turunannya.
Sementara itu, keberadaan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) juga menjadi perhatian. Fasilitas IPWL dinilai sudah semakin baik, namun sarana dan prasarana diharapkan terus ditingkatkan agar pelayanan rehabilitasi bagi masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
Ketua Pansus Ferdinand Djeki Dumais bersama anggota Pansus menyatakan seluruh masukan yang diperoleh dalam kunjungan lapangan tersebut akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut.
Pansus menilai masukan dari Rutan dan PKBI penting untuk menyempurnakan draf Ranperda sehingga ketika nantinya ditetapkan menjadi Perda, regulasi tersebut benar-benar menjawab persoalan yang terjadi di lapangan.
Pansus menegaskan, tujuan utama regulasi bukan hanya pemberantasan, tetapi juga bagaimana mencegah, melindungi dan menyelamatkan masyarakat Kota Manado dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Karena itu, Ranperda P4GN dan Prekursor Narkotika diharapkan mampu membangun pendekatan yang seimbang antara penegakan hukum, pencegahan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi dan pemulihan sosial. (***)
