EXPRESSINDONEWS-- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Manado terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pembahasan dilakukan bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, pihak kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta tim ahli hukum. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan Ranperda yang nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus dapat diterapkan secara efektif di Kota Manado.
Ketua Pansus, Ferdinand Djeki Dumais, mengatakan Ranperda tersebut nantinya diharapkan menjadi payung hukum bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kota Manado.
“Draft Ranperda ini nantinya akan menjadi Perda dan menjadi payung hukum bagi stakeholder yang ada di Kota Manado,” ujar Dumais.
Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dumais menjelaskan, masukan dari BNN dalam pembahasan sebelumnya turut memperkaya substansi Ranperda. Sejumlah terminologi dan istilah mendapat kajian lebih mendalam untuk memastikan rumusan pasal tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya.
“Dari pembahasan kemarin, BNN memberikan masukan dan kajian mendalam terkait beberapa terminologi maupun istilah. Ini tentu meningkatkan kinerja Pansus. Ada beberapa yang kami ubah, tetapi tidak mengganggu substansial dari Ranperda,” jelasnya.
Selain BNN, Pansus juga menguraikan sejumlah persoalan bersama pihak kepolisian, termasuk terkait penggunaan produk yang secara hukum merupakan barang legal namun dapat disalahgunakan dan mengandung zat adiktif.
Dumais menyebut lem Ehabond dan Komix sebagai dua produk legal yang tidak akan secara spesifik dicantumkan sebagai objek pengaturan dalam Perda. Namun, pengaturan teknis terhadap penggunaan atau penyalahgunaannya dapat diakomodasi melalui regulasi turunan.
“Ehabond dan Komix itu produk legal. Jadi kita tidak menyebut secara spesifik dalam Perda, tetapi bisa diatur melalui Peraturan Wali Kota maupun Keputusan Wali Kota,” katanya.
Tim ahli hukum, lanjut Dumais, telah memberikan gambaran mengenai regulasi turunan yang diperlukan untuk memperkuat implementasi Perda tersebut. Sedikitnya akan disiapkan satu Peraturan Wali Kota (Perwal) dan empat Keputusan Wali Kota (SK Wali Kota).
“Tim ahli sudah menyampaikan, nanti akan ada satu Perwal dan empat SK Wali Kota. Jadi Perda ini tidak berhenti hanya sebagai produk hukum, tetapi akan dilanjutkan dengan aturan turunannya,” terangnya.
Dumais menegaskan, keberadaan regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh stakeholder terkait dalam menghadapi persoalan narkotika.
Dengan adanya payung hukum yang jelas, upaya pencegahan tidak hanya dilakukan setelah terjadi penyalahgunaan atau tindak pidana, tetapi juga dapat diperkuat melalui langkah-langkah preventif di tengah masyarakat.
“Semua kita akan memiliki payung hukum, mulai dari instansi kepolisian sampai pemerintah. Saya kira ini menjadi kabar baik bagi masyarakat Kota Manado,” ujar Dumais.
Ia berharap regulasi tersebut nantinya dapat menjadi salah satu instrumen dalam menekan penyalahgunaan narkotika sekaligus berkontribusi terhadap penurunan angka kriminalitas di Kota Manado.
“Harapannya, kita bersama-sama bisa menekan angka kriminalitas di Kota Manado,” tegasnya.
Terkait penggunaan lem dan produk tertentu yang mengandung zat adiktif, Dumais mengatakan pembahasan akan terus dilanjutkan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Setelah tahapan pembahasan di tingkat Pansus rampung, Ranperda tersebut akan dikirim ke tingkat provinsi untuk proses selanjutnya.
“Besok masih ada lanjutan pembahasan bersama LSM dan Ormas. Setelah itu akan dilanjutkan dengan Kementerian Hukum dan HAM,” pungkasnya. (***)
