LATEST POST

latest

Bart Assa Tegaskan Disdik Manado Tak Bisa Tentukan Penerbit Buku, Pengadaan Wajib Ikuti SIBI dan ARKAS

Jumat, 30 Oktober 2026

/ by Nanang

 


EXPRESSINDONEWS– Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado, Dr. Ir. Peter Karl Bart Assa, S.T., M.Sc., M.Tr.Par., CGRE., Ph.D., angkat bicara terkait sorotan mengenai materi buku pelajaran bagi siswa SD dan SMP se-Kota Manado yang dinilai tidak layak. Ia menegaskan, mekanisme pengadaan buku telah diatur secara ketat melalui regulasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sehingga Dinas Pendidikan tidak memiliki kewenangan menentukan jenis maupun penerbit buku yang dibeli sekolah. 

Saat dikonfirmasi, Bart Assa menjelaskan bahwa persoalan tersebut kerap memunculkan anggapan seolah-olah Dinas Pendidikan terlalu jauh mengintervensi kewenangan kepala sekolah dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Padahal, menurutnya, kepala sekolah justru memiliki kewenangan mengelola dana tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai muncul kesan Dinas Pendidikan terlalu banyak mengintervensi kewenangan kepala sekolah dalam pengelolaan Dana BOS. Kepala sekolah tidak menerima anggaran lain selain Dana BOS, sehingga pengelolaannya sudah memiliki aturan yang jelas,” ujarnya. Menanggapi dugaan adanya buku yang dianggap kedaluwarsa atau tidak layak digunakan, ia menyatakan bahwa hal tersebut dapat dipertanyakan langsung kepada kepala sekolah sebagai pihak yang mengusulkan kebutuhan pengadaan.

Menurutnya, setiap buku yang akan dibeli wajib terlebih dahulu memperoleh penilaian dari Kementerian Pendidikan sebelum masuk ke dalam Sistem Informasi Buku Indonesia (SIBI).

“Kalau buku itu tidak terdaftar di SIBI, maka tidak bisa dibeli. Sistemnya sudah terintegrasi dengan ARKAS,” katanya. 

Ia menjelaskan, mekanisme pengadaan dimulai dari usulan kepala sekolah. Setelah itu, Dinas Pendidikan melakukan verifikasi untuk memastikan buku yang diusulkan telah terdaftar di SIBI.

Selanjutnya, proses pembelian wajib dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah, yakni menggunakan e-Katalog dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah), sehingga seluruh tahapan pengadaan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku. (***) 


Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com