LATEST POST

latest

Wow., di duga Abaikan Aturan, Gaji THL Kecamatan Tikala Terima dan di Potong secara manual

Kamis, 16 September 2021

/ by Nesta81

kantor Kecamatan Tikala Kota Manado

Manado,expressindonews.com- Untuk menghindari praktek pungutan liar (Pungli) berdasarkan aturan Menteri Keuangan RI, maka Pemerintah Kota Manado melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah telah memberlakukan pembayaran Non Tunai (via rekening bank) untuk gaji PNS, Anggota DPRD, dan Tenaga Harian Lepas (THL) sejak 2018

Hal ini bahkan sudah pernah di tegaskan Wali kota Manado Andrei Angouw terkait hak dan kewajiban THL harus sesuai dengan mekanisme serta aturan yang berlaku

Namun sangat di sayangkan aturan tersebut diduga telah di abaikan Camat Kecamatan Tikala Argo B Sangkay,

Pasalnya, di kecamatan Tikala untuk pembayaran Honor sejumlah THL di terima secara manual (tunai) melalui Kasub Keuangan dan Pelaporan yang notabene bukan merupakan tupoksi-nya

Tak hanya itu bahkan berdasarkan informasi yang di dapat, untuk pembayaran honor THL di duga telah di lakukan pemotongan secara sepihak dan tidak transparan

"Honor saya terima september muda - muda kemarin cuma 2.400.000 padahal seharusnya 2.600.000 disitu saya lihat berkas tertera 2.600.000," ungkap salah satu THL kantor Kecamatan Tikala saat di Wawancarai media ini, Rabu (15/9)

Diketahui besaran potongan honor THL bervariasi, dari 200.000 sampai 500.000,
Ironinya lagi proses penerimaan honor THL langsung di berikan tanpa di sertai penandatangan dokumen pendukung lainya

"Merima honor di keuangan anehnya tidak ada tanda tangan berkas contohnya SPK atau tanda terima dan lainya," terang THL yang berparas cantik itu

Sementara itu saat di Konfirmasi wartawan, Camat Tikala terkesan menunda - nunda dengan berbagai macam alasan namun kemudian di perbolehkan dengan syarat wawancara tidak boleh di rekam (off the record)
 

Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com