Manado,expressindonews.com- PT Pegadaian Wilayah V Kota Manado melakukan klarifikasi terkait hak jawab, Senin (25/10/2021)
Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan media tentang penarikan atau eksekusi barang jaminan fidusia atas nama Sdr. STEFIE JUDY TIELUNG dan istri Sdri. SIDONIA ANI MATINDAS dengan ini disampaikan klarifikasi sebagai berikut :
1. Bahwa pada hari/tanggal Selasa, 15 Januari 2019 Sdr. STEFIE JUDY TIELUNG mengajukan pinjaman dengan Barang Jaminan (BJ) berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil atas nama istri Sdri. SIDONIA ANI MATINDAS merk : Suzuki Splash; tipe/jenis : DR412 MT/Mobil Penumpang; warna : Coklat Metalik; tahun : 2014; dengan No. Pol. DB 1944 QS yang diikat dengan akta dan sertifikat jaminan fidusia.
2. Perjanjian Kredit atas nama Sdr. STEFIE JUDY TIELUNG tersebut mendapat persetujuan dari Sdri. SIDONIA ANI MATINDAS selaku istri yang bersangkutan dengan ikut menandatangani semua dokumen yang diperlukan dalam proses penyaluran kredit tersebut.
3. Sesuai dengan Undang-undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, PT Pegadaian telah mendaftarkan Akta & Sertifikat Fidusia dengan Nomor : 63 Tanggal 29 April 2019 oleh Notaris GLADYS SINTHA SOEWARNO SH, MKn dan telah disahkan dengan Surat Kemenkumham Nomor : W25.00034155.AH.05.01 Tahun 2019 Tanggal 01 Mei 2019.
4. Dalam perkembangannya, Sdr. STEFIE JUDY TIELUNG dan Sdri. SIDONIA ANI MATINDAS tidak menjalankan kewajiban pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian kredit yang disepakati kedua pihak (menunggak).
5. PT Pegadaian terus melakukan komunikasi persuasif kepada nasabah agar menyelesaikan kewajibannya. Karena nasabah tetap tidak melakukan pembayaran angsuran maka kepadanya diberikan Surat Peringatan I, II, dan III dengan konsekuensi eksekusi barang jaminan apabila nasabah tetap cidera janji (Wanprestasi) terhadap kesepakatan dalam perjanjian kredit.
6. Berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, PT Pegadaian selaku pemegang Akta & Sertifikat mempunyai “kekuatan eksekutorial sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” untuk mengeksekusi barang jaminan dalam rangka menyelesaikan kewajiban nasabah.
7. Pada saat dilakukan penarikan barang jaminan mobil atas nama istri Sdri. SIDONIA ANI MATINDAS merk : Suzuki Splash; tipe/jenis : DR412 MT/Mobil Penumpang; warna : Coklat Metalik; tahun : 2014; dengan No. Pol. DB 1944 QS, barang jaminan tidak ditemukan di rumah nasabah. Pihak PT Pegadaian melakukan pencarian objek jaminan dan akhirnya ditemukan berada di rumah Sdr. FELIX RUMIMPUNU yang statusnya bukan nasabah kredit tersebut atau pihak ketiga.
Berdasarkan keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa :
1. Proses penyaluran uang pinjaman dengan jaminan fidusia dan eksekusi barang jaminan atas nama Sdr. STEFIE JUDY TIELUNG telah sesuai ketentuan Undang-undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.
2. PT Pegadaian dalam perkara ini tidak mempunyai hubungan hukum dengan Sdr FELIX RUMIMPUNU dan/atau lembaga apapun sehingga segala proses penyelesaian kredit merupakan tanggung jawab Sdr. STEFIE JUDY TIELUNG beserta istri Sdri. SIDONIA ANI MATINDAS secara pribadi kepada PT Pegadaian.
Demikian klarifikasi ini dibuat sebagai implementasi hak jawab sebagaimana diatur pada Pasal 1, Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dengan harapan media dapat menindaklanjuti dalam pemberitaan sesuai dengan Azas Berimbang (Cover Both Side).