Manado,expressindonews.com- Perwujudan CSR Perusahaan di bidang pengembangan sosial dan kemasyarakatan dilakukan melalui pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sesuai amanah Peraturan Menteri BUMN No. PER-05/MBU/04/2021 yang berlaku saat ini.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan ini dimaksudkan untuk Memberikan kemanfaatan bagi pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, pembangunan lingkungan serta pembinaan usaha mikro dan usaha kecil agar lebih tangguh dan mandiri.
Rangkaian kegiatan penyaluran bantuan di sejumlah wilayah Kabupaten/Kota oleh Pegadaian Wilayah V ManadoTerhitung sampai dengan bulan September 2021 PT Pegadaian Kantor Wilayah V Manado yang mencakup Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua telah menyalurkan CSR sebesar Rp. 1,55 Milyar, yang penyalurannya dilaksanakan diberbagai Kabupaten / Kota di 6 (enam) Propinsi tersebut.
Pemberian bantuan sendiri menyasar Komunitas Agama untuk pembangunan rumah Ibadah,pemberian sembako, bantuan alat kesehatan, fasilitas layanan kesehatan, panti asuhan, sekolah, komunitas seni dan budaya, serta bantuan untuk korban bencana alam.