Polres Minut Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu
Minahasautara,expressindonews.com- Press Confrence Pengungkapan kasus Uang Palsu (Upal) oleh Polres Minahasa Utara (Minut) yang dipasok dari Pulau Jawa beredar di Wilayah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang bertempat di Tribrata Polres Minut, pada Rabu (27/10/2021).
Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo SIK didampingi Kabag SDM AKP May Diana Sitepu SH, S.I.K, Kasat Reskrim AKP Fandi Ba'u S.I.K, Perwakilan Bank BI Sulut Maikel Rori, Kanit-Kanit dan Anggota Polres Minut.
Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Fandi Ba'u mengatakan, kasus upal ini berawal dari informasi masyarakat bahwa pada saat pengisian bahan bakar minyak senilai Rp100.000 dan membayar menggunakan uang palsu.
Sementara dari informasi tersebut, Tim Resmob Polres Minut langsung bergerak menuju TKP dan langsung mengamankan saksi serta kemudian mengembangkan kasus tersebut dan didapati saksi mendapatkan uang tersebut dari tersangka Salmon Marendes (SM), (46), Domisili Perum Viola Matungkas.
"Ternyata, TSK dan Saksi ada hubungan sejenis dan TSK memberikan uang palsu tersebut tapi saksi tidak mengetahui bahwa itu uang palsu. Nanti saat Saksi berbelanja barulah diketahui ternyata uang itu palsu, Tsk memberikan uang kepada saksi, pertama Rp.300.000 dan berikutnya sebanyak Rp.2.000.000." Jelas Ba'u
"Kemudian kami melakukan pengembangan sehingga mendapatkan barang bukti Upal sebanyak Rp164 juta di Bitung. Kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan langsung oleh ahlinya dari Bank Indonesia (BI) dan kami mintakan sebagai alat bukti dalam pengungkapan kasus upal ini," Tutur Ba'u.
Untuk Tersangka (TSK) dikenakan Pasal 36 ayat 2 dan 3 dengan Pidana Penjara selama 15 Tahun.
(Wulan)